Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Khilafah Bukan Sistem Antroposentris, Practica De Liberdade

Respon balik atas tulisan Rusdianto “Kode Moral dan Muktamar Pancasila”. (Tulisan bisa dibaca di sini: (http://news.detik.com/read/2013/05/20/130958/2250624/471/kode-moral-dan-muktamar-pancasila)

Will Durrent (1885-1981), sejahrawan terkemuka dari barat mengatakan: “Agama (Ideologi) Islam telah menguasai hati ratusan bangsa di negeri-negeri yang terbentang mulai dari Cina, Indonesia, India hingga Persia, Syam, Jazirah Arab, Mesir bahkan hingga Maroko dan Spanyol. Islam pun telah memiliki cita-cita mereka, menguasai akhlaknya, membentuk kehidupannya, dan membangkitkan harapan di tengah-tengah mereka, yang meringankan urusan kehidupan maupun kesusahan mereka. Islam telah mewujudkan kejayaan dan kemuliaan bagi mereka sehingga jumlah orang yang memeluknya dan berpegang teguh padanya pada saat ini [1926] sekitar 350 juta jiwa. (Will Durant, The Story of Civilization; vXIII).

Sebelumnya terlantun ucap terima kasih pada saudara Rusdianto atas tanggapan artikel saya berjudul “Muktamar Khilafah untuk Indonesia lebih baik” (detik.com 06/05) melalui tulisan “Kode Moral dan Muktamar Pancasila” (detik.com 20/05). Meski sejatinya hanya sedikit menanggapi apa yang saya tulis. Kecuali hanya mempermasalahkan antara khilafah dengan pancasila.

Menyoal dimensi harapan perubahan Paulo Freire (1921-1997), tentu tak bisa disamakan dengan dimensi educacao (edukasi) dari muktamar Khilafah. Meski Freire juga menganut metode perubahan non violence. (Fr. Wahoni Niti Prawiro, Teologi Pembebasan). Paulo seperti ditulis D. Collins dalam “Paulo Freire: Kehidupan, Karya, dan Pemikirannya: dikenal memiliki pemikiran Katolik sekuler, mengakui eksistensi Tuhan, tapi enggan melibatkan Tuhan dalam kehidupan publik. Hal itu seperti tertuang dalam gagasan-gagasannya dikenal bersifat antroposentris.

Perubahan pada konsepsi ideologi Islam tidaklah antroposentris. Melainkan perubahan yang tidak memisahkan Tuhan dari praksis kehidupan. Beberapa pilar dari negara khilafah ialah pertama: kedaulatan berada ditangan syara’ (as-siyadah li as syar’i). Artinya hukum Al-Qur.an dan As-Sunnah adalah sumber hukum tertinggi. Kedua: kekuasaan ditangan umat (as sulthan li al ummah). Mengandung maksud, umatlah yang berhak memilih pemimpin untuk menjalankan roda kekuasaan. Ketiga: mengangkat satu khalifah saja untuk seluruh kaum muslim. Keempat: Hanya khalifah yang berhak melegislasi UU syara’, dan UU yang lain.

Pengambilan pendapat untuk pelegislasian UU pada sistem Islam bisa diklasifikasikan sebagai berikut: Perkara-perkara yang menyangkut hukum syara’ maka UU nya ditetapkan berdasar kekuatan dalil syara’. Perkara yang menyangkut keahlian dan pengetahuan, ditetapkan kepada orang ahli dibidang tersebut. Sedangkan masalah tehnis, bisa dengan suara mayoritas (voting).

“Not khilafah, not is women” meminjam istilah yang disinggung Rusdianto adalah sebagai salah satu contoh perkara yang menyangkut hukum syara’, benarlah wanita tidak diizinkan syara’ duduk sebagai khalifah. Tapi sebagaimana laki-laki, ternyata oleh Allah Swt tidak diizinkan mengandung dan melahirkan calon khalifah. Apakah kita pernah protes?

Cita-cita tegaknya khilafah merupakan harapan yang dibangun dari keyakinan (confidence) atas janji Tuhan (Allah). Jika ini disebut utopia atau bahasa halusnya harapan tak berujung seperti diungkap Rusdianto, itu seperti yang biasa diutarakan oleh orang-orang sekuler-liberal. Tapi anehnya jika ini dianggap utopia kenapa harus repot menghadang laju perjuangan. Apalagi kemudian ditabrakkan dengan pancasila.

Seperti apa pancasila? pancasila adalah sebuah filosofi. Rumusannya tidak cukup manakala disebut sebagai ideologi. Ketika zaman orla nuansa sosialisme begitu mendominasi. Lalu pada massa orba teramat kental dengan ideologi kapitalisme. Pasca reformasi jusru semakin liberal. Jadi kenapa ideologi Islam ketika ingin tampil harus dibenturkan dengan pancasila. Sebagaimana bisa dilihat dalam tulisan saya sebelumnya (baca: Islam dan Pancasila, detik.com 31/05/11).

Jika mau jujur pada sejarah, para komando penggerak revolusi, founding fathers negri ini secara resmi melahirkan piagam Jakarta yang berlatar belakang ideologi Islam. Sebelum ada manuver tidak sehat dari segelintir pihak. Karena mereka yang brilliant itu sadar betul Islam adalah ideologi paling pas bagi Indonesia. Bahkan bisa ditengok pada era sebelumnya, yakni pasca runtuhnya khilafah Turki Ustmani tahun 1924, umat Islam Indonesia merespon sigap untuk segera membentuk kembali institusi pemersatu umat dan pelaksana syariah itu.

Kongres (seperti muktamar) Islam Luar Biasa digelar pada tanggal 24-27 Desember 1924 di Surabaya. Kongres ini dihadiri oleh para ulama dan 68 organisasi Islam yang mewakili pimpinan pusat maupun cabang. Ada tiga keputusan yang dihasilkan dari kongres ini. Pertama, wajib hukumnya terlibat dalam perjuangan Khilafah. Kedua, disepakati akan terus didirikan Comite-Chilafaat di seluruh Hindia-Timur (Indonesia). Dan terakhir, diputuskan akan mengirimkan tiga orang utusan sebagai wakil umat Islam di Indonesia ke Kongres di Kairo dengan enam butir mandat yang telah disepakati. Ketiga utusan tersebut adalah Surjopranoto dari Sarekat Islam, Haji Fachroddin dari Muhammadiyah dan K. H. A. Wahab Hasbullah dari kalangan tradisi yang kemudian menjadi salah seorang pendiri NU. (Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1901-1942).

Uji kelayakan

Pada selanjutnya saudara Rusdianto menyebut ideologi negara yang diterapkan saat ini mampu menjadi alat penjaga persatuan dan kesatuan. Jika benar tentu Timor-Timur tak perlu lepas. Atau mesti tak ada gerakan-gerakan pemberontak seperti PKI, separatis seperti GAM, RMS atau OPM.

Pun jika sekulerisme mampu menciptakan perdamaian kenapa penindasan justru terjadi dimana-mana. Mengapa kebudayaan bisu merebak ketika terjadi “genosida” di Myanmar, Palestina, Irak, dan seterusnya. Ketika sekulerisme diklaim dapat menghapus perbudakan tapi kenapa para buruh misalnya terus berteriak atas ketidakadilan.

Bagaimana dengan khilafah? simak pengakuan jujur lagi dari Will Durrent juga dalam The Story of civilization: “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang bagi siapapun yang memerlukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam keluasan wilayah yang belum pernah tercatat lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka. Kegigihan dan kerja keras mereka menjadikan pendidikan menyebar luas sehingga berbagai ilmu, sastra, falsafah dan seni mengalami kejayaan luar biasa; yang menjadikan Asia Barat sebagai bagian dunia yang paling maju peradabannya selama lima abad”.

Perlakuan negara khilafah terhadap non-muslim ialah. Pertama: seluruh hukum Islam diterapkan kepada kaum muslim. Kedua: Non muslim dibolehkan tetap memeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinannya. Ketiga: Memberlakukan non muslim dalam urusan makan dan pakaian sesuai agama mereka dalam koridor peraturan umum. Keempat: Urusan pernikahan dan perceraian antar non muslim diperlakukan menurut aturan agama mereka. Kelima: Dalam bidang publik seperti mu’amalah, uqubat (sanksi), sistem pemerintahan, perekonomian, dan sebagainya, negara menerapkan syariat Islam kepada seluruh warga Negara baik muslim maupun non muslim. Keenam: Setiap warga Negara yang memiliki kewarganegaraan Islam adalah rakyat Negara, sehingga Negara wajib memelihara mereka seluruhnya secara sama, tanpa membedakan muslim maupun non muslim.(Taqiyyudin An-Nabhani, Daulah Islam)

Bias moral

Justru disini letak gagap moral sistem sekulerisme. Ketika tidak ada standar baku atas nilai moral. Berbagai polemik muncul di permukaan. Sebagai contoh bagaimana baru saja bergulir pro-konra kumpul kebo. Standar moral sistem sekulerisme sangat tidaklah jelas. Tergantung kebiasaan disuatu tempat diwaktu tertentu.

Boleh jadi saat manusia melakukan sesuatu jika itu bertentangan dengan kebiasaan moral di suatu tempat, maka bisa dianggap amoral. Namun belum tentu di tempat lain dianggap amoral. Hal itu berbeda dengan sistem khilafah, sistem Islam Islam menetapkan standar moral-amoral adalah sesuai dengan ketentuan hukum syara’.

Allah Swt. Berfirman: “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. (QS. Al-Maidah: 48).

Sudara Rusdianto mengambil potongan ayat diatas dan menafsirkan nyaris sama seperti tafsiran jahil aktivis JIL (Jaringan Islam Liberal), sebagaimana pernah ditulis Ahmad Syams “Syariat, Untuk Apa?”.

Padahal sebagaimana penjelasan Ibnu katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, Allah menyuruh Rasulullah saw supaya memutuskan perkara diantara umat manusia dengan hukum yang terdapat dalam kitab Al-Qur’an. Ayat ini juga menceritakan bahwa tiap-tiap umat, yakni umat-umat sebelum zaman Muhammad Saw diberi aturan yang berbeda-beda melalui para Rasul utusan-Nya. Ibnu Katsir juga mengatakan, kepunyaan Allahlah hikmah yang baik dan mendalam. Syariat yang dibawa Rasul yang agung ini (Muhammad Saw), merupakan syariat penutup yang kemudian dijadikan Allah sebagai syariat yang menghapus seluruh syariat sebelumnya, dan Dia jadikan syariat Nabi Saw berlaku bagi seluruh penghuni bumi, baik jin maupun manusia.

Berlindung dibalik pancasila atas kesekuleran pikir tentu dapat mengelabui beberapa pihak saja. Pemberantasan “buta huruf” kalam Ilahi tetap harus diupayakan. Khilafah Practica de liberdade (pelaksana pembebas) Indonesia dan seluruh umat. Membebaskan penghambaan kepada selain-nya. Membebaskan segala bentuk penjajahan. Bagaimana mungkin mengakui Al-Qur’an menjadikan negara sebagai alat untuk mencapai kemenangan banyak manusia di muka bumi tapi menolak dari totalitas penerapan Al-Qur’an? sungguh eksentrik. Wallahu a’lam. [Ali Mustofa Akbar]

Posting Komentar untuk " Khilafah Bukan Sistem Antroposentris, Practica De Liberdade"

close