Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sedekah Tak Selamanya Hukumnya Sunnah


sedekah tak selamanya

Tidak ada bulan yang sedemikian penuh keberkahan dan kemuliaan melebihi Ramadhan. Alhamdulillah, kita sudah mengisinya  dengan berbagai amal ibadah. Semua berlomba-lomba meraih rahmat, ampunan , dan ganjaran pahala berlipat-lipat yang dijanjikan Allah di bulan ini.

Salah satu amal yang  banyak dilakukan umat muslim di bulan ini adalah bersedekah.  Rasulullah  Saw pun melakukan yang demikian. Diriwayatkan dalam sebuah hadist

“Rasulullah Saw adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah Saw melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari, no.6)

Dan, memang sudah seharusnya kita bersedah karena begitu banyaknya keutamaan sedekah. Diantaranya adalah : 1. Sedekah dapat menghapus dosa. (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614) 2. Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.(HR. Bukhari no. 1421) 3. Sedekah memberi keberkahan pada harta. (HR. Muslim, no. 2588) 4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah.(Qs. Al Hadid: 18) 5. Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah. (HR. Bukhari no.3666, Muslim no. 1027) 6. Sedekah akan menjadi bukti keimanan seseorang. (HR. Muslim no.223)7. Sedekah dapat membebaskan dari siksa kubur. (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873) 8. Sedekah dapat mencegah pedagang melakukan maksiat dalam jual-beli (HR. Tirmidzi no. 1208, ia berkata: “Hasan shahih”) 9. Orang yang bersedekah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia.  (HR. Bukhari no. 1443)

Tetapi, tak selalu bersedekah itu dianjurkan. Tak banyak di antara kita yang tahu bahwa  sedekah tak selamanya berhukum sunnah. Sedekah bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu. Di dalam kitab Nidzom Iqtishody karangan Syekh Taqiyuddin an Nabhani disebutkan bahwa sedekah menjadi haram ketika : a.  bersedekah kepada musuh di medan perang yang bisa menguatkan musuh dan mengalahkan kaum muslim ; b. bersedekah yang menyebabkan diri dan keluarga kekurangan (dalam memenuhi kebutuhan pokok/primernya ).

Status pemberian orang yang bersedekah hingga memudhorotkan diri dan keluarganya,  dinyatakan rusak (fasad) berdasarkan sabda Nabi Saw.

Sebaik-baik sedekah adalah yang diberikan karena kecukupan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu” (HR Bukhari, dari Abu Hurairah).

Yang diperkuat dengan sabda beliau Saw di hadist  yang lain. Diriwayatkan bahwa Nabi Saw didatangi seseorang yang ingin menyedekahkan hartanya. Lalu ia berkata “Ya Rasulullah, ambillah harta ini dariku sebagai sedekah. Namun demi Allah, aku tidak memiliki lagi harta selain ini.”. mendengar ini Rasul Saw menolaknya. Lalu beliau didatangi lagi oleh yang lain dengan maksud yang sama. Beliau mengatakan hal yang sama. Kemudian beliau bersabda “Ada salah seorang di antara kalian yang sangat bergantung pada hartanya. Dia tidak memiliki harta lain. Dia kemudian menyedekahkannya. Namun setelah itu ia mengemis-ngemis kepada orang lain. Ingatlah, sesungguhnya sedekah itu hanyalah berasal dari orang yang mampu. Ambillah harta yang engkau butuhkan ini. Kami tidak membutuhkannya”. Akhirnya orang tersebut  mengambil kembali hartanya (HR ad-Darimi).

Hadist di atas jelas sekali menggambarkan bagaimana Rasulullah Saw menolak sedekah dari orang yang sebenarnya belum terpenuhi kebutuhan pokoknya sehingga seharusnya ia (orang tersebut) menerima sedekah bukan memberi sedekah.

Islam mengatur, bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (primer) juga keluarga dan kerabat yang menjadi tanggungannya, baru kemudian mendorongnya untuk menyedekahkan hartanya kepada orang lain. Rasulullah Saw bersabda.

Mulailah dari dirimu. Karena itu nafkahilah dirimu. Jika ada kelebihan maka berikanlah kepada keluargamu. Jika ada  kelebihan, maka berikanlah kepada kerabat dekatmu. Jika masih ada kelebihan terhadap kerabatmu maka demikianlah seterusnya. Begitulah (beliau mengatakan) : mulailah dari yang di depanmu, lalu di sebelah kananmu dan kemudian di sebelah kirimu” (HR Muslim).

Hanya perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok menurut syariat adalah berupa tiga hal yaitu sandang/pakaian (HR Ibn Majah), pangan /makanan(QS 2: 233)  dan papan/tempat tinggal (QS 65: 6).  Adapun selain ke tiga hal tersebut maka termasuk kebutuhan sekunder dan tersier yang tidak harus dipenuhi.  Dan syariat juga menentukan bahwa kebutuhan pokok adalah kebutuhan dengan standar layak. Yaitu kebutuhan untuk makan dengan makanan  layak  sehingga  bisa meneruskan hidupnya dan juga dalam keadaan sehat, pakaian layak(sekalipun sederhana)  yang bisa menutupi  auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta tempat tinggal layak (sekalipun sederhana) untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung.

Ini artinya, orang miskin yang tidak mampu  memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tidak boleh menyedekahkan sesuatu yang sangat penting bagi dirinya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebab, sedekah hanya diperintahkan bagi orang yang berkecukupan yaitu orang yang tidak meminta-minta lagi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Adapun orang yang dia sudah mampu memenuhi kebutuhan primernya, maka ia disunnahkan mengutamakan orang-orang fakir miskin dari pada dirinya meskipun ia sendiri butuh harta tersebut untuk memenuhi kebutuhan sekundernya.

Tetapi harus diperhatikan juga bahwa tak seharusnya  ketentuan sedekah (yang hanya boleh bagi  orang yang mampu sebagaimana dijelaskan sebelumnya) mengakibatkan sedikitnya kaum muslim yang mau bersedekah dengan alasan tak mampu. Padahal,  jelas-jelas ia mampu membeli baju bagus, rumah bagus, punya televisi bagus, handphone, laptop, komputer  dan lain-lain  yang tidak termasuk kebutuhan pokok/dasar. Ia juga memiliki persediaan harta  yang cukup untuk membeli makanan untuk  hari  besok, lusa atau bahkan cukup untuk satu bulan, satu tahun dan seterusnya. Maka orang seperti ini  tak hanya sudah memenuhi kebutuhan pokoknya, melainkan sudah pula memenuhi kebutuhan sekunder bahkan tersiernya. Pada orang-orang semacam mereka inilah yang sangat  dituntut untuk bersedekah. Mereka wajib menolong kaum muslim yang miskin dan kekurangan sebagaimana sabda Nabi Saw.

Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah SWT terlepas dari mereka” (HR Ahmad).

Nabi juga menuturkan suatu hadist berupa hadist qudsi yang diriwayatkan dari Tuhannya

Tidaklah beriman kepadaKu, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangga di sampingnya kelaparan dan ia mengetahuinya” (HR al Bazzar dari Anas).

Allah SWT juga berfirman

Di dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta” (TQS adz-Dzariyat 19).

Walhasil, siapapun kita, ketika kita menyadari bahwa kita termasuk orang-orang yang mampu dalam arti tercukupi kebutuhan pokok/dasar kita, maka kita diseru  untuk memperbanyak sedekah (sunah).  Adapun sedekah wajib yaitu zakat, hendaknya ditunaikan bagi setiap muslim yang memiliki harta yang sudah mencapai kadar sebagaimana ketentuan zakat yang dibahas khusus di bab zakat di dalam kitab-kitab fikih Islam.

Mari, kita jadikan sisa hari di bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak sedekah  yang akan membersihkan harta-harta kita, meraih ridho Allah, menghapus dosa, dan memberi keberkahan bagi hidup kita di dunia maupun di akhirat. Aamiin. [visimuslim.org]

Posting Komentar untuk "Sedekah Tak Selamanya Hukumnya Sunnah"

close