Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengamat: RI Harus Usir Diplomat AS dan Australia

Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, geram dengan skandal penyadapan Amerika Serikat dan Australia terhadap Indonesia. Menurut dia, seharusnya pemerintah tegas dan mengusir para diplomat kedua negara dari Tanah Air.

"Misal dalam satu kali 24 jam, diplomat Australia harus keluar dari Indonesia, begitu juga Amerika," tutur Hikmahanto, Jakarta, Jumat (8/11). Cara pengusiran dalam kancah diplomatik lazim disebut persona non grata dan bisa lebih bermakna dalam menunjukkan ketidaksukaan RI atas tindakan Australia dan AS menyadap pemerintahan ini.

Sementara itu Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa boleh saja mengklaim sudah memprotes keras Australia dan Amerika Serikat terkait penyadapan yang dilakukan melalui fasilitas di Kedutaan Australia di Jakarta, namun menurut Hikmahanto, hal itu belum cukup. Dibandingkan Prancis, Jerman, dan Brazil yang sudah bereaksi duluan, menurutnya apa yang dilakukan Indonesia belum ada apa-apanya.

Padahal di saat yang sama, media di Australia sudah banyak mempertanyakan kenapa Indonesia tenang-tenang saja atas pelanggaran etika dua negara bersahabat itu. "Kalau saya melihat dan membandingkan dengan saat Pa SBY bicara soal Bunda Putri, kini kenapa tidak marah padahal ini masalah kedaulatan negara," kritik Hikmahanto yang tidak mengerti dengan kebungkaman Presiden SBY soal isu ini.

Meski sebelumnya sudah ada pemanggilan duta besar Australia untuk Indonesia dan kemarin ada pertemuan menteri pertahanan dari Indonesia dengan Australia, tetap saja langkah itu tidak menjawab apa yang akan terjadi kemudian. Khawatir persoalan ini akan menguap begitu saja dengan dalih tidak ada bukti, Hikmahanto menjelaskan bahwa tidak dilakukannya pembredelan harian Sidney Morning Herald usai memberitakan hasil bocoran mantan pegawai kontrak Badan Keamanan Nasional (NSA) AS Edward Snowden, secara tidak langsung menegaskan bahwa Australia tidak menyangkal kebenaran berita itu.

Lebih lanjut, Hikmahanto menegaskan pemerintah Indonesia tidak perlu menunggu terkumpulnya bukti lain. "BIN kalau mau masuk Kedutaan Australia yang diduga ada fasilitas penyadapan pun dipastikan tidak bisa karena ada kekebalan diplomatik," tukas dia.(Hera Khaerani) [metrotvnews/visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Pengamat: RI Harus Usir Diplomat AS dan Australia"

close