Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Khilafah Islam Mengelola Budaya

World Culture Forum (Sumber:Istimewa)
Dalam sistem negara kapitalis, pengelolaan budaya memang akan terus menjadi persoalan rumit.  Akhir November 2013 lalu pemerintah RI menyelenggarakan WCF (World Culture Forum) di Bali.  Penguatan peran budaya di beberapa negara peserta pun siap dijalankan.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh juga mengharapkan agar budaya semakin menjadi jiwa bangsa, bahkan mampu menjadi perekat antar komponen.  Sebab, menurutnya budaya memiliki kekuatan lintas agama, etnik, bangsa dan negara.  Itulah mengapa pemerintah dalam berbagai kesempatan menekankan agar budaya tidak lagi dianggap remeh.  Pengelolaan budaya dalam sebuah Undang-Undang pun dianggap sangat penting.  Meskipun, nyatanya RUU Pengelolaan Budaya ternyata telah mengendap di DPR hingga 10 tahun.

Masalahnya, mampukah negeri ini menghasilkan peraturan yang benar-benar akan menjadikan budaya sebagai penyelamat bangsa?  Ataukah semua itu hanya akan berakhir dengan berbagai kesemrawutan (dan persoalan baru) sebagaimana peraturan lain yang dilahirkan dari lembaga perwakilan rakyat yang tidak mendasarkan proses legislasinya pada hukum-hukum Allah?  Bagaimana sebenarnya sistem Islam mengatur dan mendudukkan budaya dalam kehidupan masyarakat?  Berikut jawabannya.

Pelik Masalah Budaya Kapitalis

Diakui penanganan masalah budaya memang membutuhkan pengaturan yang ekstra hati-hati dan harus tepat.  Dari masa ke masa, perbagai persoalan besar yang menimpa umat manusia sering terlahir dari sekedar persoalan budaya.  Bahkan diantara tujuan dihadirkannya Islam adalah untuk membenahi persoalan budaya manusia yang kala itu sudah sangat jauh menyimpang dan merugikan manusia.

Di Indonesia sendiri, negeri yang konon memiliki ratusan budaya, puluhan etnik, dengan bahasa dan peri kehidupannya, tentu berpotensi melahirkan konflik dan masalah.  Bukan hanya itu, bahkan tanpa pengaturan yang jelas, nilai ekonomi sebuah budaya bisa terancam.  Kasus pengambilalihan salah satu bentuk budaya Indonesia (batik, reog, dan lain-lain) oleh negara tetangga saja bisa menimbulkan keributan besar.

Terkadang dilema pun muncul ketika di satu sisi pemerintah menghendaki dilestarikannya semua budaya yang lahir dari bangsa Indonesia, namun di sisi yang lain, kebudayaan tersebut melahirkan konflik karena dianggap bertentangan dengan budaya dan keyakinan tertentu.  Misalnya, pelestarian budaya “sedekah laut” yang merupakan bentuk kesyirikan yang bertentangan dengan Islam, tentu berpotensi melahirkan konflik, bukan malah menyatukan sebagaimana harapan awal pemerintah.

Gencarnya keinginan pemerintah untuk melestarikan dan mengedepankan budaya bangsa –apapun bentuknya- memang bisa melahirkan ancaman, khususnya bagi kaum muslim.  Mengapa?  Tentu saja, karena Islam sangat memperhatikan persoalan budaya dan menjaga agar kaum muslim hanya terikat pada budaya yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam.  Kekhawatiran muncul, apabila pengelolaan budaya tersebut keliru, akan berpotensi menggeser keterikatan yang wajib dimiliki oleh setiap muslim terhadap Syariah.  Sebab, betapa banyak muslim yang terlibat pada perayaan “sedekah laut”, dan berbagai jenis budaya lain.  Padahal aktivitas seperti itu dan lainnya dapat mengikis akidah dan mencemari ibadah umat Islam.

Yang tak kalah merepotkan lagi adalah pengaturan budaya kesenian.  Tidak sedikit bentuk kesenian yang tata cara pelaksanaannya bertentangan dengan Syariah Islam.  Bagaimana jika ia juga diakomodir sebagai budaya nasional yang harus dilestarikan, bahkan dikembangkan sementara para pelakunya juga kaum muslim.

Di sisi lain, negara juga berkepentingan mendapatkan keuntungan finansial dari keragaman budaya bangsa.  Dengan dalih peningkatan devisa negara melalui sektor pariwisata, budaya menjadi aset yang harus dikembangkan.  Tak jarang, demi kepentingan ini, keyakinan (akidah) umat Islam dikorbankan.

Itulah pengelolaan budaya negara kapitalis seperti sekarang ini.  Dan mampukah demokrasi menghadirkan peraturan yang mengakomodir dan menyelamatkan kaum muslim?  Pengendapan selama 10 tahun di DPR sebenarnya cukup membuktikan bahwa negara gagal mengatur.  Dan akibatnya pun kini tengah dirasakan umat; ancaman budaya kufur, tak hanya dari dalam bahkan dari luar.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat mengembalikan Khilafah Islam untuk mengatur keragaman budaya agar tidak terjerumus pada kemunkaran budaya.

Pengaturan Budaya dalam Sistem Khilafah

Menilik definisinya, maka budaya -menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)- adalah pikiran atau akal budi.  Hasil dari budaya bisa berupa adat istiadat.  Sedangkan kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat.  Atau bisa juga berupa keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya.

Dari definisi di atas, maka jelaslah bahwa Islam berkepentingan mengatur budaya manusia sesuai ketentuan Allah SWT.  Berikut beberapa poin pengaturannya.

Pertama, ragam budaya hakikatnya merupakan sunnatullah.  Allah SWT Sang Pencipta manusia telah berfirman:

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal”..(TQS. Al Hujurat [49] : 13).

Juga firman-Nya :

“Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu.  Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui” (TQS Ar Ruum [30] : 22).

Adanya perbedaan bahasa, adat, suku menunjukkan bahwa manusia memang diciptakan dengan beragam budaya.  Semua itu menunjukkan kekuasaan Allah SWT.  Nash tersebut juga tidak menunjukkan perintah agar kaum muslim menyatukan atau menyeragamkan budaya.  Nash Syara yang lain hanya menunjukkan mana budaya yang boleh diambil oleh kaum mukmin dan mana yang tidak.

Kedua, Islam hadir untuk mengubah budaya kufur.  Meski keragaman budaya adalah sunnatullah, namun Syariah juga menghendaki agar manusia hidup di bawah pengaturan hidup yang benar, meninggalkan budaya yang dianggap buruk oleh Allah dan hanya mengambil budaya yang benar.

Islam sendiri diturunkan di tengah beragamnya budaya kufur (merusak) yang dilakukan mayoritas masyarakat Arab.  Kehadiran Rasulullah Saw menyentak kebiasaan yang sudah turun temurun dilakukan nenek moyang bangsa Arab.  Padahal jauh sebelum mereka telah diturunkan pula Nabi Ibrahim as. yang juga mendobrak budaya dan keyakinan masyarakat jahiliyah pada waktu itu.

Kehadiran Islam kembali membersihkan kotoran, adat, kebiasaan dan budaya buruk.  Islam telah mengeliminasi budaya kufur baik berupa keyakinan, ibadah, akhlak dan hukum kemasyarakatan seperti penyembahan berhala, penentuan hari baik, kehinaan mendapatkan anak perempuan, budaya minum khamer, budaya saling membunuh, semangat kabilah yang kuat, dan lain sebagainya.

Semua itu menunjukkan bahwa Islam sangat berkepentingan mengatur budaya.  Paham liberalisme dan Hak Asasi Manusia yang mengedepankan kebebasan berekspresi sesungguhnya telah bertentangan dengan konsep Islam tersebut.

Ketiga, budaya kaum muslim tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam.  Budaya atau kebudayaan berkaitan erat dengan perilaku bahkan juga sudut pandang kehidupan (akidah seseorang).  Dengan pengertian ini, maka Islam telah menetapkan bahwa budaya muslim tidak boleh keluar dari aturan Syariah. Hal ini merupakan konsekuensi dari akidah Islam yang telah dipeluknya.

Allah SWT berfirman :

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. “(TQS. an-Nisa [4]: 65)

Menjadikan Rasulullah Saw sebagai hakim (pemutus perkara) berarti menjadikan Islam sebagai penentu apakah seseorang boleh atau tidak melakukan perbuatan.  Apalagi Allah SWT juga telah menjadikan masalah ini sebagai syarat (konsekuensi) keimanan.

Para ulama Ushul juga menyatakan Kaidah Syara’ bahwa “al ashlu fi al-af’al at taqoyyadu bi al hukmi asy syari’iy” (asal dari perbuatan (selalu) terikat dengan hukum syara).  Hal ini berarti seorang muslim tidak boleh mengerjakan sesuatu kecuali setelah mengetahui lebih dahulu hukum syara’nya sehingga ia bisa beramal sesuai yang diperintahkan Syariah.  Itulah mengapa tidak semua budaya boleh ada dalam kehidupan umat Islam.

Keempat, negara mengatur budaya non muslim.  Dalam daulah Khilafah, warga negara non muslim (kafir dzimmi) diberikan kebebasan untuk mengikuti budayanya sepanjang hal itu berkaitan dengan hal-hal privat seperti akidah, ibadah dan kekeluargaan (pernikahan, perceraian).  Adapun jika budaya tersebut berkaitan dengan kehidupan di masyarakat umum, maka pengaturannya disesuaikan dengan hukum Islam yang berlaku di masyarakat.  Misalnya, tentang budaya berpakaian, maka mereka tetap harus menjaga batas-batas berpakaian dalam kehidupan umum sesuai syariah Islam.  Demikian juga untuk masalah (budaya) lainnya.

Adapun terhadap berbagai bentuk peninggalan budaya kufur yang ada, maka jika masih digunakan untuk peribadatan bagi pemeluknya, maka negara membiarkannya, dan tidak akan memugarnya jika rusak.  Sedangkan jika sudah tidak dipakai untuk beribadah , maka negara akan menutupnya bahkan menghancurkannya.

Daulah Khilafah tidak akan menjadikan budaya kufur sebagai aset atau sumber pemasukan keuangan negara.  Sebaliknya, negara hanya menjadikan kekayaan budaya kaum muslim sebagai bentuk (sarana) dakwah kepada orang kafir, baik di dalam maupun di luar negeri agar mereka semakin meyakini Allah SWT dan keagungan sistem Islam.  Misalnya, kekayaan budaya arsitektur, kesenian, dekorasi, kuliner, bahasa, dan lain-lain.  Inilah perbedaan yang mendasar antara pengelolaan budaya di negara kapitalis dan Daulah Khilafah.

Kelima, mewaspadai budaya merusak.  Negara berkewajiban melindungi warga negaranya dari tersusupinya budaya kufur.  Oleh karenanya, Negara akan menjaga akidah umat, memberikan kesadaran dan pemahaman tentang akidah dan hukum Syariah sehingga umat memiliki ketakwaan yang tinggi untuk menolak setiap budaya kufur.  Hadits Rasulullah Saw juga bersabda :

“Sesungguhnya kalian akan mengikuti kebiasaan umat-umat sebelum kalian sejengal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang dhab (biawak) niscaya akan kalian ikuti.  Maka para shahabat bertanya, “ya Rasulullah (maksudnya) orang-orang Yahudi dan Nasrani? (jawab rasulullah) : siapa lagi ?“ (HR. Bukhari dan Muslim).

Di samping itu, Negara juga akan memberikan sanksi yang tegas, baik berupa peringatan maupun takzir terhadap semua warga negara yang nyata-nyata menyebarkan budaya kufur, apalagi memanfaatkannya.

Penutup

Sesungguhnya kaum muslim terikat dengan budaya yang disyariatkan Allah SWT.  Namun, kehidupan kapitalis ternyata cenderung mendorong tumbuhnya budaya yang tak sedikit bertentangan dengan Syariah Islam.  Oleh karena itu, kaum muslim selayaknya bangkit menyuarakan tegaknya Khilafah Islam yang akan mengelola budaya yang ada untuk kemaslahatan kaum muslim dan manusia pada umumnya. Mari kita perjuangkan bersama!  [Noor Afeefa]

Posting Komentar untuk "Cara Khilafah Islam Mengelola Budaya"

close