Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Muslimat NU Usulkan Batas Usia Kawin Dinaikkan

Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa mengusulkan agar usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan diperbaharui. Menurut dia, usia perkawinan minimal 16 tahun untuk perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tak pantas lagi.
 
"Di lapangan umur 16 tahun asumsinya lulus SMP, ya minimal sudah harus lulus SMA," kata dia di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca: Batas Usia Nikah Perempuan 16 Tahun Dianggap Kuno).

Khofifah mengatakan usia pernikahan dini bagi perempuan membuat angka kematian ibu tinggi. Kementerian Kesehatan juga mencatat salah satu penyebab banyaknya angka kematian ibu adalah 45 persen pasangan menikah di bawah usia 19 tahun.

Selain soal usia, Khofifah mengatakan, kesetaraan hak antara lelaki dan perempuan harus diperbaiki. Dalam UU Perkawinan, laki-laki diizinkan untuk menikah lagi karena isteri yang mandul. Tapi aturan yang sama tak berlaku bagi perempuan. "Kalau lelakinya yang impoten bagaimana?" ujarnya. Masalah keseteraan lain yang harus diperbaiki, kata dia, adalah perihal lelaki yang meninggalkan kewajiban memberikan nafkah kepada istrinya.

Khofifah mengatakan semua masalah itu harus dilihat sebagai satu kesatuan untuk membangun ketahanan keluarga. Namun, ia menyayangkan persoalan ini belum menjadi perhatian pemerintah. "Di sini ketahanan keluarga tak mendapatkan porsi yang signifikan," ujarnya.

Padahal, kata dia, Perserikataan Bangsa-Bangsa saja memiliki anak organisasi yang khusus menangani masalah keluarga. Menurut dia, ini menunjukkan persoalan kerentaan keluarga sudah menjadi masalah krusial di belahan dunia. [Nur Alfiyah/Tempo/Yahoo/Visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Muslimat NU Usulkan Batas Usia Kawin Dinaikkan"

close