Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dihamili Anggota DPRD, Gadis 16 Tahun Ini Lapor ke Polisi

Seorang gadis berusia 16 tahun melaporkan anggota DPRD Majene Sulawesi Barat ke Mapolres Majene, Sabtu (19/4/2014) petang. Dia melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota DPRD Majene dari Fraksi PAN, Hastiadi.
 
Korban melaporkan dugaan pemerkosaan itu didampingi keluarganya. Dia mengaku terpaksa melaporkan karena Hadriadi menolak bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya.

Awalnya, kata dia saat melaporkan kepada polisi, dia berusaha menutup aib pribadinya. Dia juga menutupi kehamilannya kepada keluarganya. Namun, perutnya terus membuncit. Akhirnya, dia menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi, korban sempat memeriksakan kandungannya ke RSUD Majene.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaidi, menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. "Laporan korban sudah kami terima secara resmi, polis kini sedang menyidik kasus ini untuk membuktikan pengaduan korban,” ujar AKP Jubaidi.

Jubaidi mengatakan, polisi belum menerima hasil tes kehamilan dari rumah sakit. Namun, tanpa keterangan dari rumah sakit, dapat terlihat korban memang sedang hamil.

Jubaidi berjanji, jika bukti-bukti sudah cukup, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Ketua DPD PAN Majene, Darmansah, yang dihubungi via hanphonenya mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan pengaduan korban ke polisi. Di tengah tahun politik yan panas seperti saat ini, dirinya tak ingin berspekulasi terlalu jauh menanggapi laporan korban ke polisi sebelum melakukan klarifikasi langsung kepada salah satu anggotanya. 

“Hari ini saya akan menemui terlapor untuk meminta klarifikasi langsung sebelum partainya mengambil tindakan sanksi sesuai AD/RT partai,” ujar Darmansah. [TribunNews/VisiMuslim.Com]

Posting Komentar untuk "Dihamili Anggota DPRD, Gadis 16 Tahun Ini Lapor ke Polisi"

close