Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TRAGIS: Mahasiswi Gugurkan Kandungan, Kepala Bayi Putus

Tragedi mengerikan terjadi di Cilacap. Sepasang kekasih masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi ilmu pelayaran di Cilacap inisial MK (19) dan RH (20) melakukan aborsi.

Bayi ditarik dari rahim dan (maaf) kepala bayi itu tertinggal di rahim, terpisah dari tubuhnya.

Kedua mahasiswa itu akhirnya menjadi tersangka kasus aborsi. Mereka juga telah menjalani rekonstruksi sebagai bagian kelengkapan BAP Satreskrim Polres Cilacap.

Dari pemeriksaan kepolisian terungkap, proses aborsi itu mereka lakukan di kamar mandi rumah salah seorang tersangka yang bermukim di Kroya,  31 Maret 2014.

Saat MK berusaha menarik keluar bayi tersebut dari kandungan RH, kepala bayi justru putus dan tertinggal di dalam rahim. Karena RH mengalami pendarahan dan kepala bayi tertinggal di dalam rahim, mereka berdua pun mendatangi Puskesmas Kroya untuk meminta pertolongan.

Satreskrim Polres Cilacap bersama tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng membongkar makam bayi korban aborsi di tempat pemakaman umum Desa Karangmangu.

"Pembongkaran ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa mayatnya memang ada," kata Kepala Satreskrim Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Puryadi di Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Cilacap, Sabtu siang.

Selain itu, kata dia, pembongkaran makam juga ditujukan untuk mengetahui sebab-sebab kematian bayi tersebut. Menurut dia, pihaknya ingin mengetahui apakah bayi itu mati sejak masih di dalam kandungan atau mati setelah keluar dari kandungan.

Sementara itu, Ketua Tim Biddokkes Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi dokter Hastry mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menyimpulkan bayi tersebut lahir dalam usia kehamilan 4 hingga 5 bulan.  Hal itu diketahui dari  struktur tulang dan bagian tubuh kepala sampai kaki sudah lengkap walaupun jaringan lunaknya sudah membusuk dan hancur karena telah lebih dari satu minggu dimakamkan.

"Dari pemeriksaan tadi, bisa kami buktikan memang kepala terpisah dari tubuhnya dan itu ada perlakuan untuk memisahkan tubuh dari kepalanya. Untuk menentukan apakah dia meninggal di dalam  atau setelah lahir, memang masih butuh analisis lebih lanjut karena jenazah sudah dalam keadaan membusuk seperti itu," katanya.

Polres Cilacap telah menggelar rekonstruksi kasus aborsi sepasang kekasih ini.  Rekonstruksi digelar di Mapolsek Kroya. Dua tersangka memeragakan sejumlah adegan yang mereka lakukan mulai dari membeli obat di apotek hingga proses aborsi. Dari rekonstruksi itu diketahui bahwa kedua tersangka tidak mengharapkan kehadiran bayi yang dikandung RH. Oleh karena itu, mereka melakukan berbagai cara untuk menggugurkan bayi dalam kandungan RH, termasuk meminum ramuan tradisional hingga obat perangsang yang dibeli dari sebuah apotek di Cilacap.[tribunnews/visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "TRAGIS: Mahasiswi Gugurkan Kandungan, Kepala Bayi Putus"

close