Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Homoseksual Mengancam Negeri


Belum juga reda kekagetan masyarakat dengan kejahatan pedofilia di Jakarta International School (JIS), masyarakat lebih dikejutkan lagi dengan kejahatan sama yang terjadi di Sukabumi yang dilakukan oleh Emon. Korban Emon si predator itu mencapai 110 orang dan kemungkinan besar masih bisa bertambah. Di tengah berita itu, Kompas (6/5) melaporkan, seorang pedagang asongan buku dan poster, Sw (40) ditangkap warga di Terminal Bus Pariwisata Sunan Bonang Tuban Jatim pada Minggu (4/5) terkait kasus kekerasan seksual pada sembilan anak.

Homoseksual Mengancam Negeri

Perilaku sodomi sering terkait dengan tiga jenis laki-laki yaitu gay, waria dan laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki (LSL). Ketiganya pada dasarnya adalah pelaku homoseksual. Dan semua itu adalah bagian dari perilaku seks menyimpang yang disebut LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Jumlah pria homoseksual di negeri ini sendiri tidak ada yang tahu pasti. Menurut perkiraan para ahli dan badan PBB, dengan memperhitungkan jumlah lelaki dewasa, jumlah LSL di Indonesia pada 2011 diperkirakan lebih dari tiga juta orang, padahal pada 2009 angkanya 800 ribu orang. Diperkirakan pada 2013 jumlahnya lebih besar lagi. (Rakhmad Zailani Kiki, opini, Republika.co.id, 02/4/2013).

Perilaku homoseksual itu menjadi ancaman bagi negeri ini. Ia menyebar bak wabah penyakit. Menurut dr. Rita Fitriyaningsih yang sudah sembilan tahun menjadi mitra LSL atau GWL (Gay, Waria, Laki-laki seks dengan laki-laki), perilaku gay dapat menular kepada orang lain. Dengan kata lain, orang yang tadinya tidak gay dapat menjadi gay jika terus berinteraksi atau berada di dalam komunitas gay.

Makin meningkatnya orang homoseksual tentu berkorelasi dengan makin banyaknya kasus sodomi terhadap anak-anak yang terungkap akhir-akhir ini. Perilaku itu makin mengancam, sebab orang yang jadi korban pada saat kecil, ketika tumbuh dewasa bisa berkembang menjadi pelaku. Itulah yang disebut abused abuser cycle seperti terjadi pada Zainal, salah satu tersangka pelaku pedofilia di JIS, dan Emon, predator pedofil dari Sukabumi, yang disodomi saat kecil dan ketika dewasa menjadi predator menyodomi anak kecil.

Perilaku homoseksual juga menimbulkan ancaman penyebaran HIV/AIDS, bahkan merangsek hingga ke lingkungan keluarga. Tak hanya mereka yang berperilaku seks bebas dan menyimpang, ibu rumah tangga dan anak-anak pun sudah mulai terkena HIV/AIDS.


Data 2012 menyebutkan telah terjadi peningkatan kasus 7 kali lipat dari 0,1 persen pada 2007 menjadi 0,7 persen pada 2012. Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP) 2007 dan 2011 di sejumlah kota menyebutkan bahwa epidemic HIV menunjukkan peningkatan hingga 134 persen pada populasi laki-laki suka laki-laki (LSL) dan meningkat 600 persen pada populasi laki-laki beresiko tinggi (LBT). (PosKota, 24/4/2014).


Dibingkai Ideologi Sekuler, Diusung Negara Barat

Orang-orang LGBT dan para pendukung mereka pun makin gencar beraksi dengan mendapat justifkasi dari ide liberalisme, kebebasan berekspresi yang dibangun di atas ideologi sekuler yang menafikan agama dari kehidupan. Juga dilegitimasi oleh ide HAM.

Apalagi setelah mendapat legitimasi pemimpin Katolik, Paus Franciscus. Paus menyatakan bahwa kaum Gay harus diberi hak setara dengan manusia lainnya. “Tidak seharusnya kelompok gay terpinggirkan. Mereka justru harus diintegrasikan dengan masyarakat,” kata Paus Fransiskus (tempo.com, 29/7/2013). Menurut Paus Fransiskus, tidak ada otoritas yang berhak menghakimi perilaku kaum gay, otoritas Gereja sekalipun.

Penyebaran LGBT ke seluruh dunia makin besar setelah mendapat legalitas dari negara. Sejumlah negara, terutama di Eropa, melegalkan pernikahan sejenis. Berbagai acara digelar oleh kaum LGBT dan bahkan telah menjadi semacam acara tahunan di sejumlah negara Eropa dan Amerika. Homoseksual telah diakui di AS atas kebijakan Obama. Obama mengangkat sejumlah orang homoseks sebagai pejabat negara.

Negara Barat, khususnya Eropa dan AS, mengemban misi membela LGBT dan menyebarkannya ke seluruh dunia. AS megakui hal itu dalam release kedubes AS “Amerika Serikat Mendukung Perlindungan Hak Kaum Lesbian, Gay, Transeksual, dan Biseksual” (http://indonesian.jakarta.usembassy.gov/news/embnews_15052012.html).

Di dalamnya dikutip ucapan Obama, “Saya rasa pasangan-pasangan sesama jenis seharusnya dibolehkan untuk menikah.” Menlu AS Hillary Clinton memberikan dukungan yang serupa untuk kaum LGBT dalam sambutan Hari HAM Sedunia di Jenewa pada Desember 2011. Sejak Juni 2010, ia telah mendeklarasikan, “Hak kaum Gay adalah HAM dan HAM adalah hak kaum Gay, sekarang dan untuk selamanya.”

Sejak Januari 2009, Menlu Clinton telah mengarahkan Deplu AS untuk mendukung penuh diciptakannya sebuah agenda HAM yang komprehensif – sebuah agenda yang meliputi perlindungan terhadap kaum LGBT. Deplu AS menggunakan segala perangkat diplomatik dan fasilitas-fasilitas bantuan pembangunannya untuk mendorong dihapuskannya kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum LGBT di seluruh dunia. Sesuai dengan visi Menlu Clinton, Kedubes AS di Jakarta telah berusaha untuk mengintegrasikan hak-hak kaum LGBT ke dalam usaha-usaha untuk mendukung HAM di Indonesia.

“Kepemimpinan AS dalam memajukan HAM bagi kaum LGBT konsisten dengan kebijakan Pemerintah Obama untuk membuka hubungan-hubungan mendasar dengan seluruh dunia serta komitmen kami untuk menjunjung standar-standar universal yang dimiliki oleh semua orang. Dengan mendukung hak martabat yang dimiliki oleh setiap orang, kami berusaha untuk membangun sebuah dunia yang adil untuk semua orang. Dan kami akan memimpin lewat bukti-bukti nyata, dengan cara menyatukan hal ini sebagai salah satu dari kepentingan-kepentingan strategis AS sementara kami terus mengembangkan nilai-nilai yang kami junjung.”

Islam Menyelamatkan Umat

Jelas, memberantas penyakit berupa LGBT haruslah dilakukan sejak akarnya dengan mencampakkan ideologi sekuler berikut paham liberalisme, politik demokrasi dan sistem kapitalisme. Hal itu diiringi dengan penerapan ideologi Islam dengan syariahnya secara total.


Secara preventif, Islam mewajibkan negara untuk terus membina keimanan dan memupuk ketakwaan rakyat. Hal itu akan menjadi kendali diri dan benteng yang menghalangi muslim terjerumus pada perilaku LGBT.


Islam dengan tegas menyatakan bahwa perilaku LGBT merupakan dosa dan kejahatan yang besar di sisi Allah SWT. Kejahatan homoseksual oleh kaum Sodom (dari sini perilaku itu disebut sodomi) kaum nabi Luth, dan Allah membinasakan mereka hingga tak tersisa.

Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Allah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar sesuai fungsi yang kelak akan diperankannya. Mengingat perbedaan tersebut, Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang telah ada tetap terjaga. Islam menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin, sementara perempuan memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Pola asuh orang tua dan stimulasi yang diberikan kepada anak harus menjamin hal itu.

Rasul melarang laki-laki dan perempuan menyerupai lawan jenisnya.

«لَعَنَ النَّبِيُّ r الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ»


Nabi saw. melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki (HR al-Bukhari).

Anak-anak pun harus dipisahkan tempat tidur mereka. Rasul bersabda:

« مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ »

Suruhlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun, dan pukullah mereka pada usia 10 tahun dan pisahkan mereka di tempat tidur” (HR Abu Dawud)

Dalam pergaulan antara jenis dan sesama jenis, diantaranya Rasul bersabda:

«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ »

Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut. (HR Muslim).

Secara sistemis, negara harus menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan.

Dan pada bagian ujungnya, Islam juga menetapkan aturan punitif (hukuman berbentuk siksaan/deraan) yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan homoseksual dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku sodomi baik subyek maupun obyeknya.

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)

Ijmak sahabat juga menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, meski diantara para sahabat berbeda pendapat tentang cara hukuman mati itu. Hal itu tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).

Dengan semua itu, umat akan bisa diselamatkan dari perilaku LGBT. Kehidupan umat pun akan dipenuhi oleh kesopanan, keluhuran, kehormatan, martabat dan ketenteraman dan kesejahteraan. Dan hal itu hanya bisa terwujud jika syariah Islam diterapkan secara total di bawah sistem khilafah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Al-Islam 705, 9 Rajab 1435 H – 9 Mei 2014 M]

Posting Komentar untuk "Homoseksual Mengancam Negeri"

close