Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Khilafah ar-Rasyidah dan Filosofi Bernegara dalam Islam

Ilustrasi : Menyongsong Abad Khilafah
Dalam sebulan terakhir ini media massa banyak memberitakan tentang Daulah Islam dan Khilafah ala ISIS yang diklaim telah diproklamasikan di Irak. Berita tersebut dikaitkan dengan berita tentang berbagai tindakan kekerasan, penindasan bahkan kekejaman; juga tentang perlakuan otoriter terhadap warga termasuk warga sipil dan non-Muslim. Semua itu boleh jadi bisa menimbulkan pemahaman keliru tentang syariah dan Khilafah di tengah-tengah umat.

Waspadai Pengaburan Potret Khilafah

Di tengah isu tentang Khilafah ala ISIS, seminggu terakhir ini juga tersebar berita bahwa Amerika Serikat membantu Irak dan kelompok Kurdi untuk menyerang ISIS. Alasannya adalah demi kemanusiaan, yaitu untuk mencegah genosida (pemusnahan massal) dan pembantaian. Padahal motif kemanusiaan itu hanyalah kebohongan. Pasalnya, jauh sebelum ini, genosida dan pembantaian juga terjadi di Suriah, Afrika Tengah, Myanmar dan belahan dunia lainnya. Namun, AS tidak melakukan campur tangan dengan alasan kemanusiaan. AS dan Barat tidak melakukan apa-apa.

Sebaliknya, AS dan Barat sebelumnya telah melakukan tindakan brutal di Irak di Afganistan, Somalia dan belahan dunia lainnya. Tindakan AS dan Barat telah memakan korban ratusan ribu bahkan jutaan orang tewas maupun terluka.

Karena itu berbagai berita itu haruslah disikapi dengan benar. Jika pun berita-berita tentang apa yang terjadi itu benar, tindakan seperti yang diberitakan itu jelas tidak dibenarkan oleh syariah. Bahkan metode memproklamasikan dan menegakkan negara yang diklaim itu sejak awal sudah keliru. Sekali lagi, jika memang berita-berita itu benar maka: Pertama, kita tidak boleh terperdaya dan tersesatkan sehingga menilai AS dan Barat sebagai penyelamat. Tindakan AS dan Barat serta rezim-rezim diktator dukungan mereka seperti di Suriah, bahkan kebiadaban Israel, jauh lebih brutal dan kejam. Kedua, kita tak boleh terpalingkan dari kewajiban syar’i untuk terus berjuang menegakkan Khilafah ar-Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.

Khilafah yang Sebenarnya

Khilafah adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia untuk menerapkan Islam, baik di dalam maupun luar negeri. Negara adalah organisasi politik yang berfungsi untuk menerapkan kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan keyakinan (qana’at) yang diterima dan diemban oleh umat.

Karena itu mendirikan negara Khilafah tak bisa serta-merta dengan mengambil-alih kekuasaan, kemudian semuanya dianggap selesai begitu kekuasaan di tangan. Pasalnya, yang paling mendasar dalam bernegara adalah penerimaan umat terhadap kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang akan diterapkan kepada mereka. Jika tidak, maka negara itu adanya seperti tidak ada; keberadaannya tidak bisa mewujudkan tujuan bernegara.

Nabi saw. telah mengajarkan metode baku dalam mendirikan Negara Islam di Madinah. Beliau memulai langkahnya dengan proses pembinaan serta penanaman (tatsqif) kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang hendak diterapkan itu kepada umat; juga kepada ahlul quwwah (para pemilik kekuasaan) sekaligus meminta nushrah (dukungan) mereka. Ketika umat dan ahlul quwwah menerima dan mengembannya, mereka lalu memberikan mandat kekuasaan mereka (taslim al-hukm) kepada Nabi saw. untuk menerapkan kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan tersebut kepada mereka.

Sebagai organisasi yang berfungsi untuk menerapkan kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan kepada rakyat, negara memang membutuhkan kekuatan (quwwah). Kekuatan juga dibutuhkan untuk menjaga dan melindungi negara. Namun, negara bukanlah kekuatan (quwwah) yang identik dengan militer. Negara juga tidak boleh menggunakan pendekatan militeristik, apalagi menjelma menjadi military state (negara militer). Selain akan menjadi ‘monster’, penjelmaan negara seperti ini juga menjadi madarat bagi umat. Padahal Nabi saw. bersabda:

«مَنْ رَوَّعَ مُسْلِمًا رَوَّعَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ أَفْشَى سِرَّ أَخِيْهِ أَفْشَى اللهُ سِرَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ.»

Siapa saja yang meneror seorang Muslim, Allah akan meneror dia pada Hari Kiamat. Siapa saja yang menyebarkan rahasia saudaranya, Allah akan menyebarkan rahasianya pada Hari Kiamat kepada para makhluk (Dikeluarkan oleh ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnad).

Nabi saw. juga bersabda:
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الإسْلاَمِ»

Tidak boleh ada kemadaratan (dharar) dan sesuatu yang bisa memadaratkan (dhirar) dalam Islam (HR Ibn Majah, ad-Daruquthni dan Malik).

Karena itu negara militer (military state), negara totaliter atau negara otoriter jelas diharamkan dalam Islam (Al-Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hlm. 242 & 246, cet. VI, edisi Muktamadah, 1422 H).

Negara Khilafah, sebagaimana yang digariskan oleh Nabi saw., disyariatkan untuk mengurus urusan umat dengan menerapkan hukum syariah. Nabi saw. bersabda:

«الأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى الناَّسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Pemimpin umat manusia adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Ibn Hibban, an-Nasa’i dan al-Baihaqi).

Karena itu negara (ad-dawlah) dan kekuasaan (as-sulthan) dalam Islam ada untuk mengurus urusan umat. Tanpa itu tidak mungkin urusan umat bisa diwujudkan. Maka dari itu, filosofi dasar bernegara dalam Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umum (al-mashlahah al-‘ammah) baik yang bersifat vital (al-mashlahah ad-dharuriyyah) seperti menjaga agama (hifdz ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (an-nasl), kehormatan (al-karamah), harta (al-mal), keamanan (al-amn) dan menjaga negara (hifdz ad-daulah); maupun kemaslahatan pelengkap (al-mashlahah al-takmiliyyah), dibutuhkan (al-mashlahah al-hajiyyah) dan kebaikan (al-mashlahah at-tahsiniyyah).

Kemaslahatan vital, seperti menjaga agama, akan terwujud jika negara menerapkan Islam dengan benar dan konsekuen, serta menjaga Islam dari berbagai penyimpangan. Caranya adalah dengan penerapan sanksi atas orang murtad serta orang yang pahamnya salah. Jiwa akan terjaga jika qishash diterapkan atas orang yang menghilangkan nyawa orang lain. Akal akan terjaga ketika khamer, narkoba dan sejenisnya diharamkan dan siapa saja yang terlibat dengan itu dikenai sanksi. Keturunan akan terjaga ketika hukum pernikahan diterapkan, zina diharamkan dan sanksi bagi pelakunya ditegakkan. Kehormatan juga akan terwujud ketika orang yang menuduh zina dijatuhi sanksi sekaligus ditolak kesaksiannya. Harta akan terjaga ketika pencurian, korupsi dan perampokan dikenai sanksi. Keamanan pun akan terjaga ketika bughat, begal dan pengacau keamanan dilarang serta pelakunya dijatuhi sanksi yang berat.

Namun, kemaslahatan vital ini tidak bisa diwujudkan sendiri karena membutuhkan seperangkat hukum syariah yang lain. Karena itu ada kemaslahatan pelengkap (al-mashlahah al-takmiliyyah), seperti larangan melihat lawan jenis, berdua-duaan dan membuka aurat, yang melengkapi larangan berzina. Sebab, zina tidak hanya diharamkan, tetapi semua pintu perzinaan juga wajib ditutup rapat-rapat.

Hukum syariah juga mewujudkan kemaslahatan yang dibutuhkan (al-mashlahah al-hajiyyah), seperti rukhshah tidak berpuasa bagi musafir dan orang yang sakit; menjamak dan memendekkan shalat bagi musafir; bertayamum bagi orang yang sakit dan tidak menemukan air. Selain itu, hukum syariah juga mewujudkan kemaslahatan kebaikan (al-mashlahah at-tahsiniyyah), seperti bersuci dari najis, hadas besar dan kecil; larangan kencing di lubang, atau air yang berhenti; memakai wangi-wangian, memotong kuku, menyisir rambut, dan sebagainya. Semuanya ini merupakan kemaslahatan yang bersifat tahsiniyyah.

Seluruh kemaslahatan ini hanya bisa diwujudkan dengan menerapkan syariah Islam dengan sempurna, baik dan benar, sebagaimana firman Allah SWT:

﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعاَلَمِيْنَ﴾

Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta (QS al-Anbiya’ [21]: 107).

Makna “rahmat[an]” adalah jalb al-mashalih (terpenuhinya kemaslahatan) dan daf’u al-mafasid (terhindarkannya kerusakan dan kemadaratan). Ini berlaku bukan hanya untuk orang Islam, tetapi juga non-Muslim; bukan hanya untuk manusia, tetapi juga alam dan kehidupan. Itulah makna frasa rahmat[an] li al-‘alamin.

Hanya saja, seluruh kemaslahatan tersebut tidak akan terwujud jika syariah Islam tidak diterapkan dengan sempurna, baik dan benar, di bawah naungan Khilafah. Khilafah itu haruslah yang mampu menerapkan syariah Islam dengan sempurna, baik dan benar. Itulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.

Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ini dibangun dengan pondasi umat Islam yang menerima dan meyakini kumpulan pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diterapkan kepada mereka; sebagaimana Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah yang pertama. Metode yang digunakan untuk membangun Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah juga mengikuti sepenuhnya metode Nabi saw. dan para Sahabat dalam mendirikan negara. Para pendiri dan pemangkunya juga mempunyai karakter sebagaimana pendiri dan pemangku Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah yang pertama.

Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah menerapkan Islam secara sempurna, dengan baik dan benar, di dalamnya darah, harta, kehormatan, akal, keturunan manusia baik Muslim maupun non Mulsim akan terjaga dan terlindungi.

Begitulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Itulah Khilafah yang wajib ditegakkan dan diperjuangkan oleh umat Islam di seluruh dunia. Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ini akan menjadi pangkal kebangkitan dan kemuliaan umat Islam. Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ini juga menjadi solusi dari berbagai masalah yang menyelimuti umat Islam. WalLahu a’lam. [Al-Islam edisi 718, 26 Syawal 1435 H-22 Agustus 2014 M]

Posting Komentar untuk "Khilafah ar-Rasyidah dan Filosofi Bernegara dalam Islam"

close