Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal Larangan Jilbab di Hypermart, Dirjen Bimas Hindu Minta ‘Hargai Eksistensi Agama Mayoritas di Bali

Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI Ida Bagus Gde Yudha Triguna
Setelah kasus pelarangan jilbab terjadi di sejumlah sekolah di Bali, kini hal serupa menimpa karyawati pada perusahaan tertentu. Salah satu kasus terjadi di Hypermart Bali.

Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI Ida Bagus Gde Yudha Triguna menjelaskan soal pelarangan tersebut, sebagaimana dilansir detik.com, Senin (18/8).

Yudha Triguna mengaku sudah mengecek masalah ini ke Kanwil Agama Provinsi Bali. Menurutnya, kasus ini berawal dari surat yang dirilis oleh perusahaan-perusahaan BUMN kepada para karyawannya saat Ramadhan lalu. Surat edaran itu meminta para karyawan Muslim untuk mengenakan pakaian Muslim. Menurut Yudha, mungkin terjadi kesalahpahaman, mengingat mayoritas di Bali bukan Muslim.

Akhirnya ada gerakan dari The Hindu Center Of Indonesia di bawah pimpinan Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang meminta agar surat seperti itu tak berlaku di Bali.

Dengan adanya keberatan dari The Hindu Center, maka kepala BUMN di Bali meniadakan surat itu, akhirnya soal pemakaian busana Muslim itu tidak wajib berlaku untuk semua.

“Justru Kepala BUMN di Bali bisa memahami kawan The Hindu Center, sehingga kemudian pakaian itu tidak diberlakukan untuk semua,” ujarnya.

“Saya kira begini, kan secara normatif setiap warga negara diberikan hak untuk melaksanakan ibadah dan keyakinan, tapi juga tentu kita harus melihat kondisi wilayah. Jadi kalau misalnya di sebuah masyarakat yang mayoritas pemeluk agama tertentu, harus menghargai eksistensi yang bersangkutan,” tegasnya, seperti dikutip detik.com hari ini, Senin (18/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Matahari Putra Prima  secara resmi mengeluarkan surat larangan berbusana Muslim bagi kasirnya di Hypermart Bali Galeria.

Larangan berjilbab itu untuk memenuhi desakan The Hindu Center of Indonesia. Larangan berbusana Muslim bagi kasir Hypermart Bali Galeria dikeluarkan pada 24 Juli lalu.

Surat persetujuan dari Hypermart tersebut dikeluarkan hanya selisih satu hari dari surat desakan permohonan The Hindu Center of Indonesia untuk melarang adanya penggunaan jilbab dan peci bagi karyawan Hypermart.

Pihak Hypermart juga menganggap izin penggunaan busana Muslim oleh Kasir Hypermart sebagai perusak citra bagi budaya Bali.

“Kami juga mohon maaf jika telah membuat Citra yang kurang baik bagi budaya Bali,” demikian salah satu isi dalam surat persetujuan larangan tersebut, seperti dikutip Muslimdaily.net (11/8). [SalamOnline/VisiMuslim.Com]

Posting Komentar untuk "Soal Larangan Jilbab di Hypermart, Dirjen Bimas Hindu Minta ‘Hargai Eksistensi Agama Mayoritas di Bali"

close