Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ahok : Saya Enggak Suka Ada Kolom Agama, "Bodo" Amat!

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama termasuk salah seorang yang tidak setuju adanya kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Menurutnya, hanya di Indonesia kartu identitas terdapat kolom agama.

"Kalau menurut saya pribadi, saya enggak suka ada kolom itu, bodo amat. Untuk apa mencantumkan agama Anda di KTP?" kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (13/12/2013). 

Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama
Hal itu dikatakan Basuki terkait keputusan pemerintah yang mengosongkan kolom agama di KTP bagi warga negara yang memeluk agama di luar enam agama yang diakui pemerintah. Peraturan itu dimuat dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang disahkan pada 26 November 2013 lalu.

Apa pun alasannya, kata Basuki, kolom agama dalam kartu identitas tidak terlalu penting. Dia pun hanya tertawa begitu mendengar alasan kepentingan pencantuman agama di KTP adalah untuk mengetahui orang yang meninggal akan dimakamkan sesuai dengan agamanya masing-masing. Bahkan, ia pun membandingkan birokrasi Indonesia dengan Malaysia. 

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, di Malaysia tidak ada instansi Kementerian Agama dan tidak mencantumkan agama di KTP. Namun faktanya, Malaysia jauh lebih maju dibandingkan Indonesia.

"Harusnya yang korupsi-korupsi itu jangan cantumin agama di KTP-nya. Malu kan kalau ketahuan korupsi, agamanya apa," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI itu. 

Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah melalui rapat paripurna DPR pada tanggal 26 November 2013. Pada Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, setiap warga negara harus memilih satu di antara lima agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya. 

Dalam revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan itu, sebelumnya sempat diusulkan agar warga dibebaskan mencantumkan agama atau aliran kepercayaan mereka. Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR, warga tetap diwajibkan memilih satu di antara lima agama dalam KTP-nya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan tak akan ada diskriminasi terhadap agama tertentu. Ia menjelaskan, bagi pemeluk agama atau kepercayaan lain di luar yang diakui pemerintah, isian akan dikosongkan.

Gamawan mengatakan, soal dicantumkannya agama masih dilakukan kajian di Kementerian Agama. Agar tak terjadi diskriminasi atau hambatan tertentu soal agama, kata Gamawan, Kemendagri akan segera mengumpulkan kepala dinas seluruh Indonesia. [kompas/visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Ahok : Saya Enggak Suka Ada Kolom Agama, "Bodo" Amat!"

close