Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PBNU: NKRI Sudah Final, Tidak Bisa Diganggu Gugat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai, semangat Khilafah Islamiyah yang digagas untuk Indonesia haruslah sesuai dengan semangat nasionalisme.  Sebab Nasionalisme di Indonesia merupakan wadah bagi berbagai banyak perbedaan yang terdapat di Indonesia. [Baca juga : NU, NKRI dan Khilafah]

Menurut Ketua Umum PBNU, Said Aqil Sirajd, nasionalisme merupakan konsep yang cukup sempurna untuk kekhalifahan atau kepemimpinan bagi negara yang penuh dengan keragaman agama, suku dan budaya keragaman seperti Indonesia. [Baca juga : [Wawancara] Jubir HTI : Besar, Peran Khilafah Di Nusantara]

Said Aqil Siradj (Ketua Umum PBNU)
“Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sudah final, tidak bisa diganggu gugat,” ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Ahad (2/10). 

Untuk itu, ide Khilafah Islamiyah harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada di sebuah negara. “Bahwa Indonesia harus ada kholifah, itu iya. Namun juga harus ada sinergi Khilafah dengan semangat wathoniah, kebangsaan dan nasionalisme,” ujar Said. [Baca juga : Khilafah Wajib Dan Membawa Rahmat]

Penekanan NU terhadap Ide nasionalisme kebangsaan inilah yang membedakan gagasan Khilafah Islamiyah NU dan Khilafah Islamiyah organisasi lain. “Khilafah harus tetap nasionlais, memiliki semangat kebangsaan. Dan ini berbeda dengan konsep khilafah HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan ISIS,” ujar Said. [Baca juga : Bukan Khilafah, Tapi Kapitalisme-Liberal Ancaman Nyata Untuk Indonesia!

Terutama, konsep NKRI, menurut dia merupakan hasil perjanjian para pendiri bangsa untuk mempersatukan kemajemukan bangsa Indonesia. Keutuhan inilah yang membuat bangsa Indonesia dapat merebut kemerdekaan. [Baca juga : Ini Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah]

Sebaliknya gagasan yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain akan menimbulkan perpecahan. “Perpecahan akan menimbulkan mafsadah (keburukan) yang lebih besar,” sebagaimana ditulis dalam keterangan pers PBNU. [republika/visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "PBNU: NKRI Sudah Final, Tidak Bisa Diganggu Gugat"

close