Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fantastis, Korupsi Sektor SDA Rp 201,82 Triliun

Sejumlah LSM anti-korupsi menemukan potensi kerugian negera akibat korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) di 6 provinsi senilai Rp 201,82 triliun.

LSM yang tergabung, antara lain ICW, Walhi Sumatera Selatan, HAkA (Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh), Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Ammalta Sulawesi Utara (Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang), MCW (Malang Corruption Watch) dan Warga Pulau Bangka.

ilustrasi - Korupsi
“Angka Rp 201,82 triliun cukup fantastis, melebih nilai korupsi di sektor lain. Namun, korupsi di sektor SDA ini tidak mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujat peneliti ICW Tama S Langkun dalam konferensi pers bertemakan “Lawan Mafia Sumberdaya Alam” di Bumbu Desa, Cikini Jakarta Pusat pada Kamis (11/12).

Tama mengungkapkan ICW dan LSM lainnya melakukan investigasi kasus korupsi di 6 Provinsi, yakni Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur.

“Dari hasil investigasi tersebut, kita temukan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di sektor tata guna lahan dan hutan,” katanya.

Sementara peneliti ICW yang lain Lais Abid menuturkan 6 pola atau modus yang digunakan untuk melakukan korupsi berdasarkan hasil investigasi tersebut. , Keenam pola tersebut, sebut Lais, di antaranya, merambah hutan baik secara illegal maupun legal, menyiasati/manipulasi perizinan, tidak membayar dana reklamasi, menggunakan broker untuk mengurus perizinan ke Penyelenggara Negara.

“Menggunakan proteksi “back-up” dari oknum penegak hukum dan memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara negara agar perusahaan pribadinya,” tambahnya.

LSM anti-korupsi ini, lanjut Lais menuntut pihak pemerintah yang dalam hal ini Presiden dan pihak kementerian terkait untuk mengambil langkah antisipatif danb solutif.

“Kami minta pemerintah melakukan review perizinan yang berhubungan dengan sumberdaya alam di 6 wilayah temuan kami,” tegasnya.

Selain itu, kata Lais, gabungan LSM ini mendesak pemerintah dan kementerian terkait mencabut ijin korporasi terhadap beberapa perusahaan yang kami temukan bermasalah. Presiden dan jajarannya, tambahnya harus menyiapkan strategi untuk melawan mafia sumberdaya alam demi kepetingan penyelamatan sumberdaya alam.

“Penegak hukum harus fokus mengejar mafia sumberdaya alam dan tidak memastikan oknumnya untuk tidak memberikan proteksi kepada para pencuri sumberdaya alam,” tandasnya.

Berikut ini kasus korupsi di sektor SDA yang ditemukan LSM Anti-Korupsi di 6 Provinsi.

  1. Pengusahaan tanaman teh di kawasan hutan lindung Bukit Dingin, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 36,6 Miliar.
  2. Pengusahaan Sawit kawasan Suaka Marga Satwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 118,32 Miliar
  3. Penambangan batubara di kawasan hutan produksi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 241,04 Miliar.
  4. Pengusahaan sawit di Kawasan Ekosistem lauser (KEL), Aceh dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 58,7 Miliar.
  5. Pengusahaan tambang biji besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 200,75 Triliun.
  6. Pengusahaan tambang mangan di Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 11,14 Miliar.
  7. Pengusahaan Pasir Besi di Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 600 Miliar. [www.visimuslim.com]

Sumber : beritasatu.com, 13/12/2014

Posting Komentar untuk "Fantastis, Korupsi Sektor SDA Rp 201,82 Triliun"

close