Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Pelajaran “Banci Jadi Imam Shalat” Menuai Kontroversi

Media sosial kembali digegerkan oleh penyebaran foto buku pelajaran yang dinilai kontroversi. Kali ini adalah buku pelajaran agama yang memuat materi syarat sah menjadi imam shalat. Tertulis bahwa banci boleh menjadi imam bagi perempuan, tidak boleh menjadi imam bagi sesama banci dan bagi lelaki.
Buku Ajar Agama yang Jadi Pembicaraan di Medsos

Di beberapa media massa online disebutkan bahwa foto tersebut diposting oleh seorang pengguna Facebook dengan nama akun Rika Rahma Dewi.

“Allah menciptakan manusia itu laki2 dan perempuan. Ini buku kok masukin kriteria banci… Hati2 bunda, perhatikan waktu anak kita belajar,” tulis Rika.

Namun belakangan foto tersebut telah dihapus oleh Rika. Sebagai gantinya ada klarifikasi yang disampaikan Rika.

Penjelasan gambar yg saya upload bbrp hari yg lalu. Dpt dri seorg teman. Mdh2an bs jd masukan buat penerbit kalau hrs ada penjelasan lebih rinci sehingga anak2 kita tidak salah kaprah apalagi seperti saya yg kurang agamanya sehingga ke anak pun jd tdk bs menjelaskan.

dlm fiqh ada istilah ‘khuntsa’ artinya orang yg punya kelamin ganda (intersex/hermaprodhite). yg dimaksud banci dlm fiqh itu khuntsa.

banci itu berasal dari bahasa mandarin. BAN artinya ganda, dan CI artinya lubang. maksudnya adalah orang yg memiliki kelamin ganda. itu arti banci sebenarnya. makanya dlm fiqih, khunsta diterjemahkan sebagai banci. sebagaimana rijal diterjemahkan sebagai lelaki & nisa diterjemahkan sebagai perempuan.

masalah banci (berkelamin ganda) dlm islam mendapat perhatian yg cukup mendalam, karena masalah jenis kelamin berkaitan dg masalah shalat, masalah warisan, masalah pernikahan, masalah batasan pergaulan, dst..

Dari Ibnu Abbas radhyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang bayi yang lahir dengan dua jenis kelamin, bagaimana urusan pembagian warisannya. Beliau SAW menjawab, “Dia mendapat warisan berdasarkan bagaimana kencingnya.” [HR Al-Baihaqi]

Kontroversi muncul karena istilah “banci” yang rancu dan dapat dipahami secara keliru oleh masyarakat umum. Beberapa pengguna Facebook khawatir jika di dalam buku tersebut menggunakan istilah banci, maka persepsi yang ada di dalam benak masyarakat umum adalah banci-bancian yaitu lelaki yang berdandan seperti perempuan.

Akun Cipto Juwanto menulis, “Menurut saya buku ini tetap bermasalah. Pertama, definisi banci sekarang ini telah menjadi bias, banci diidentikan pria yang menyerupai wanita atau sebaliknya, sehingga buku ini dapat mempersepsikan pelegalan banci dan dijadikan senjata oleh orang2 sekuler. Kedua, buku ini adalah buku anak SD yang tentunya pemahaman akan definisi banci menurut Islam cukup berat untuk dipahami anak SD. Ketiga, Definisi banci sendiri tidak dijabarkan dalam buku tersebut.”

Di sisi lain akun M Syahid Sundana, seorang jurnalis majalah Islam berpendapat,

1. Buku itu buku ajar, bukan buku bacaan untuk anak. Memang harus ada pembimbingnya, namanya juga belajar fiqih. Tidak boleh asal baca saja.

2. Kita harus melihat dulu secara keseluruhan bab dalam buku tersebut, jangan terburu menyikapi tanpa memahami sikon.

3. Jika memang tidak ada keterangan penjelas dalam buku tersebut dari penulis mengenai definisi banci, maka kesalahannya adalah pada kurang lengkapnya perincian secara fiqih. Bukan berarti penulis/penerbit ini berideologi liberal.

4. Bersikap waspada memang perlu, tapi tidak membuat kita jadi sembarang menuduh. Sungguh Islam mengajarkan kita untuk berbuat adil dalam hal apapun.

Pendapat ini juga diamini oleh akun Ahmad Fat-han Fauza, “Belajar agama harus dengan guru, bukan cuma baca buku.”

Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc, seorang alumnus Muhammad bin Saud University turut membahas di blognya, “Banci dalam artian umum yang banyak dikenal masyarakat adalah seseorang yang berjenis kelamin laki-laki akan tetapi bertindak seperti wanita. Dan bahkan sekilas ia lebih wanita daripada wanita asli pada umumnya; dari mulai gaya berjalan, berbicara hingga make up yang digunakan.”

Namun di sisi lain dalam literatur fiqih berbahasa Indonesia, sejak lama istilah khuntsa telah diterjemahkan sebagai banci dalam berbagai kajian-kajian di pesantren tradisional. Dalam pembahasan Fiqh Imam Syafi’i yang ditulis oleh Habib Shodiq bin Abubakar Baharun dijelaskan bahwa, “Yang dimaksud dengan banci adalah seseorang yang mempunyai dua alat kelamin pada aslinya (dari lahir) bukan laki-laki yang berubah dirinya menjadi perempuan atau sebaliknya dalam hal apapun maka seperti itu sangat dilaknat oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. seperti yang disabda di dalam hadist. [visimuslim.com]

Sumber: http://news.fimadani.com/

Posting Komentar untuk "Buku Pelajaran “Banci Jadi Imam Shalat” Menuai Kontroversi"

close