Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cegah ISIS di RI, UU Anti-Subversi Diusulkan Diterapkan Lagi

Berkembangnya paham radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia memunculkan wacana pembentukan kembali Undang-Undang Anti Subversi. Para warga negara Indonesia yang menjadi ekstremis di Timur Tengah dinilai tak bakal berani pulang jika negara ini memiliki beleid tersebut.
Ilustrasi ISIS
“Kalau Undang-Undang Subversi masih berlaku, Abu Bakar Baasyir tidak mungkin berani pulang ke Indonesia. Tidak bakal ada yang berani menunjukkan eksistensi radikalismenya di dalam negeri,” kata pengamat terorisme yang juga mantan pemimpin Al-Qaeda Asia Tenggara, Nasir Abbas, di Jakarta, Kamis (19/3).

Indonesia pernah memberlakukan Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Ketika itu, beleid tersebut dibuat untuk melapangkan revolusi yang dicanangkan Presiden Soekarno.

Berdasarkan Penetapan Presiden 11/1963 itu, tindakan subversi antara lain merupakan tindakan yang memutarbalikkan, merongrong, atau menyelewengkan ideologi Pancasila atau haluan negara; menggulingkan, merusak, atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah yang sah atau aparatur negara; dan menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan permusuhan, perpecahan, pertentangan, kekacauan, kegoncangan, atau kegelisahan di masyarakat.

Penetapan Presiden 11/1963 itu melihat subversi dalam konteks politik. "Subversi adalah pertentangan kepentingan yang tidak dapat dipertemukan, suatu kelanjutan perjuangan politik dengan merusak kekuatan lawan dengan cara-cara tertutup, sering juga dibarengi atau disusul dengan tindakan kekerasan yang terbuka (perang atau pemberontakan)," demikian definisi subversi yang terdapat dalam bagian penjelasan beleid ini.

Ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan subversi, menurut aturan ini, adalah hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal pidana penjara selama 20 tahun.

Pascareformasi, Penetapan Presiden 11/1963 ini dicabut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999. Alasannya, selain menciptakan ketidakpastian hukum, saat itu Presiden BJ Habibie dan DPR memandang aturan tentang pemberantasan subversi bertentangan dengan hak asasi manusia.

Menanggapi usul melawan perkembangan idelogi ekstrem ISIS, Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irfan Idris mengatakan, hal penting yang dapat dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat dan mengendalikan ketertiban umum.

"Dibutuhkan early warning system. Pemerintah tidak boleh membiarkan penyakit sosial masyarakat seperti kemisikinan. Ciptakan kenyamanan dan keamanan," kata Irfan.

Menurut Irfan, beberapa warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi itu tergoda dengan iming-iming kehidupan yang lebih nyaman di markas ISIS.

Polri telah secara resmi meminta pemerintah menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang agar dapat menindak para pendukung dan orang yang terlibat dengan kelompok radikal itu. (agk) [www.visimuslim.com]

Sumber : CNN Indonesia, 19/03/2015

1 komentar untuk "Cegah ISIS di RI, UU Anti-Subversi Diusulkan Diterapkan Lagi"

Unknown 3/31/2015 4:10 PM Hapus Komentar
Bismillahir Rahmanir Rahiim
Dengan Memohon Perlindungan dan Izin
Kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
Rabb Pemelihara dan Penguasa Manusia,
Raja Manusia yang Berhak Disembah Manusia.
Rabb Pemilik Tentara Langit dan Tentara Bumi

Pada Hari Ini : Yaumul Jum'ah 6 Jumadil Akhir 1436H
Markas Besar Angkatan Perang
Khilafah Islam
Ad Daulatul Islamiyah Melayu

Mengeluarkan Pengumuman kepada
Seluruh Ummat Islam (Bangsa Islam) diseluruh Dunia


PENGUMUMAN DEKLARASI PERANG SEMESTA
Terhadap Seluruh Negara yang Tidak
Menggunakan Hukum Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah Rasulullah SAW.
Perang Penegakkan Dinuel Islam ini Berlaku disemua Pelosok Dunia.

MULAI HARI INI
YAUMUL JUM'AH 6 JUMADIL AKHIR 1436H
BERLAKULAH PERANG AGAMA
BERLAKULAH PERANG DINUL ISLAM DAN DINUL BATHIL
BERLAKULAH HUKUM PERANG ISLAM DI SELURUH DUNIA
MEMBUNUH DAN TERBUNUH FI SABILILLAH

“Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka BUNUHLAH orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, tangkaplah mereka, tawanlah mereka, dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Taubah [9]: 5

“Dan BUNUHLAH mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan USIRLAH mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah)..
(Q.S: al-Baqarah: 191-193).

“Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman”. Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir,maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.
Qs. Al-Anfaal :12

Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batang leher mereka.
Qs. Muhammad : 4

Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri .
Al-Baqarah : 190

Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.
Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
Al-Hajj (22) : 40

BUNUH SEMUA TENTARA , POLISI, INTELIJEN , MILISI SIPIL ,HAKIM DAN
BUNUH SEMUA PEJABAT SIPIL Pemerintah Negara Yang Memerintah dengan Hukum Buatan Manusia (Negara Kufar).

BUNUH SEMUA MEREKA-MEREKA MENDUKUNG NEGARA-NEGARA KUFAR DAN MELAKUKAN PERMUSUHAN TERHADAP ISLAM.
JANGAN PERNAH RAGU MEMBUNUH MEREKA sebagaimana mereka tidak pernah ragu untuk MEMBUNUH, MENGANIAYA DAN MEMENJARAKAN UMMAT ISLAM YANG HANIF.

INTAI, BUNUH DAN HANCURKAN Mereka ketika mereka sedang ada dirumah mereka jangan diberi kesempatan lagi.
GUNAKAN SEMUA MACAM SENJATA YANG ADA DARI BOM SAMPAI RACUN YANG MEMATIKAN.

JANGAN PERNAH TAKUT KEPADA MEREKA, KARENA MEREKA SUDAH SANGAT KETERLALUAN MENENTANG ALLAH AZZIZUJ JABBAR , MENGHINA RASULULLAH SAW, MENGHINA DAN MEMPERBUDAK UMMAT ISLAM.
BIARKAN MEREKA MATI SEPERTI KELEDAI KARENA MEREKA ADALAH THOGUT DAN PENYEMBAH THOGUT

HANCURKAN LULUHKAN SEMUA PENDUKUNG PEREKONOMIAN NEGARA-NEGARA KUFAR
DARI HULU HINGGA HILIR

MEREKA YANG MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN PENGUMUMAN INI
ADALAH TENTARA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH
SEDANGKAN YANG RAGU DAN MENOLAKNYA MAKA
MEREKA SECARA OTOMATIS MENJADI MUSUH ISLAM YANG HARUS DIHANCURKAN.

WAHAI PARA IKHWAN JANGAN PERNAH TAKUT PADA MEREKA,
UBUN-UBUN MEREKA SEMUA BERADA DALAM KEKUASAN DAN KEHENDAK ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA.

HANYA SATU UNTUK KATA UNTUK BERHENTI PERANG,
MEREKA MENYERAH DAN MENJADI KAFIR DZIMNI.
DAN BERDIRINYA KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH.
KHALIFAH IMAM MAHDI.

Kemudian jika mereka berhenti dari memusuhi kamu, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Al-Baqarah : 192-193

SAMPAIKAN PESAN INI KESELURUH DUNIA,
KEPADA SEMUA ORANG YANG BELUM TAHU ATAU BELUM MENDENGAR

MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
PANGLIMA ANGKATAN PERANG PANJI HITAM
Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh
close