Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Baru Italia: Muslim ‘Dilarang’ Bangun Masjid

Menghadapi tuduhan yang menargetkan lebih dari satu juta muslim di negaranya, pemerintah Italia dikabarkan membuat undang-undang baru mengenai pendirian sebuah bangunan, dimana mustahil bagi umat Islam untuk membangun masjid baru di setiap kota.
ilustrasi Masjid di Italia
Undang-undang yang disebut-sebut “anti-masjid” dikeluarkan pengadilan oleh pemerintah Italia padaJanuari lalu di Lombardy, wilayah yang paling padat penduduknya yang mencakup ibukota Milan.

Undang-undang menetapkan bahwa siapa pun yang ingin membangun tempat ibadah baru untuk agama, tidak secara resmi diakui oleh negara dan secara otomatis masuk ke dalam daftar ekstensif pembatasan khusus, mulai dari ukuran terkait fasilitas parkir, dan penampilan luar bangunan, demikian seperti diberitakan Onislam Sabtu, (14/3/2015).

Islam adalah satu-satunya agama besar yang tidak diakui oleh pemerintah Italia, dan undang-undang baru dilihat sebagai tindakan diskriminatif teang-terangan terhadap lebih dari satu juta Muslim Italia.

Undang-undang juga memungkinkan pejabat Lombardy untuk memanggil referendum lokal tentang membangun tempat ibadah baru di wilayah tersebut.

Seorang kritikus Italia mengatakan undang-undang melanggar konstitusi Italia karena beberapa alasan dan pasti akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah Konstitusi Italia terikat untuk mencabut undang-undang diskriminatif karena melanggar konstitusi negara pada beberapa alasan.

Agama utama di Italia adalah Katolik Roma, dan sekitar 80 persen dari populasi sebagai Katolik Roma atau sebagai Kristen lainnya, menurut CIA World Factbook.

Italia memiliki populasi Muslim sekitar 1,7 juta termasuk 20.000 muallaf, menurut angka yang dikeluarkan oleh Istat, badan statistik nasional.

Sejak awal 1980-an, Italia telah memberikan pendapatan pembayaran pajak bagi agama agama yang pemerintah mengakui. Dana tersebut digunakan sebagian besar untuk pemeliharaan struktur agama, termasuk Yahudi dan Buddha kuil, gereja Ortodoks Yunani, dan Saksi jemaat Yehuwa. Tetapi masjid tidak termasuk dalam daftar.

Masjid-masjid yang didirakan pada tahun 1995 yang merupakan isyarat dari niat baik untuk mengurangi sejarah panjang permusuhan antara umat Katolik dan Muslim. [www.visimuslim.com] 

Sumber : islampos.com

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Baru Italia: Muslim ‘Dilarang’ Bangun Masjid"

close