Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Freeport Berpeluang Diizinkan Gali Emas di Papua Hingga 20 Tahun Lagi


PT Freeport Indonesia berpeluang mendapatkan perpanjangan kontrak pertambangan emas dan tembaga di Papua hingga 20 tahun lagi. Kontrak Freeport bakal berakhir pada 2021.

Ketua Tim Pengembangan dan Percepatan Pembangunan Smelter Nasional Said Didu mengatakan, saat ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merampungkan rekomendasi terkait izin usaha Freeport ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Prinsipnya, apakah pembahasan perpanjangan kontrak harus menunggu 2021 dulu, atau dimajukan keputusan perpanjangan di 2015, jadi tidak perlu menunggu sampai 2021," ujar Said ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/4/2015).

Seperti diketahui, kontrak karya Freeport akan berakhir pada 2021, sesuai aturan perundang-undangan, pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019.

Said mengatakan, permasalahnnya, pemerintah meminta Freeport untuk membangun pabrik pemurnian mineral atau smelter dengan kebutuhan dana investasi sebesar US$ 2,3 miliar. Freeport juga akan mengembangkan tambang bawah tanah (underground) di Grasberg Papua, yang membutuhkan dana US$ 15 miliar.

"Bayangkan dana yang digelontorkan US$ 17,3 miliar, tapi kontraknya berakhir 2021, walaupun berdasarkan kontrak Freeport mempunyai hak untuk meminta perpanjangan, tapi itu belum ada kepastian bagi mereka, makanya mereka minta pemerintah beri kepastian perpanjangan kontrak secepatnya, tidak menunggu kontrak mau berakhir dulu," jelasnya.

Salah satu cara memberikan kepastian kepada Freeport, yaitu Kementerian ESDM berencana untuk mengubah status kontrak karya Freeport menjadi Iziun Usaha Pertambangan Khusus (IUP-K). Sehingga keputusan izin usaha Freeport di Papua bisa diputuskan tahun ini juga.

"Dalam aturan IUP-K, kontrak awal diberikan selama 20 tahun, dan bisa diperpanjang 10 tahun lagi. Jadi bila diputuskan 2015 maka kontrak Freeport baru berakhir pada 2035," ucapnya.

Ia menambahkan, dengan keinginan Freeport di Papua sampai 2041, maka pemerintah tinggal memberikan izin 6 tahun lagi sampai 2041.

"Kalau habis 2035 ke 2041 kan sisa 6 tahun saja, ya bisa dikasih perpanjangan lagi kan. Mana ada yang mau masuk ke saya, orang tinggal beberapa tahun lagi tersisa cadangan di sana (Grasberg)," tutupnya. (rrd/hen) [www.visimuslim.com]

Sumber : Detik Finance, 10/04/2015

Posting Komentar untuk "Freeport Berpeluang Diizinkan Gali Emas di Papua Hingga 20 Tahun Lagi"

close