Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Akhirnya Perpanjang Izin Ekspor Freeport


Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akhirnya memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton untuk enam bulan ke depan kepada PTFreeport Indonesia.  Pemerintah menilai, Freeport sudah memenuhi seluruh persyaratan.

“Sudah dipenuhi (persyaratannya), besok (Selasa ini) akan terbit rekomendasi perpanjangan izin ekspor untuk enam bulan ke depan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Ia menyebutkan, rekomendasi yang berupa surat persetujuan ekspor (SPE) itu akan dikirim ke Kementerian Perdagangan agar izin ekspor segera diterbitkan.

Bambang mengatakan, kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyaratan sehingga izin ekspor diperpanjang. “Progressmelter sudah mencapai 11 persen,” ujarnya.

Freeport tengah membangun smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga senilai 2,3 miliar dollar AS.

Bambang menambahkan, dengan tingkat kemajuan pembangunansmelter sebesar 11 persen itu, Freeport juga berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 persen menjadi 5 persen.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, jika kemajuan pembangunan smelter antara 0 persen dan 7,5 persen, BK yang dikenakan 7,5 persen. Apabila progres smelteryang dihitung berdasarkan serapan dana investasi 7,5 persen-30 persen, BK yang dikenakan adalah 5 persen.

Adapun jika progres sudah di atas 30 persen, maka Freeport dibebaskan dari kewajiban BK atau nol persen.

Executive President Public Affair Freeport Indonesia Clementio Lamury mengatakan, dengan keluarnya izin ekspor, perusahaan akan mengapalkan konsentrat pada akhir pekan ini.

Pada periode enam bulan pertama (25 Juli 2014-26 Januari 2015), Freeport diberikan kuota ekspor 756.000 ton konsentrat tembaga dan pada 26 Januari-25 Juli 2015 sebesar 580.000 ton.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menghentikan sementara ekspor konsentrat Freeport Indonesia mulai 25 Juli 2015. Penambang emas di Papua ini belum memenuhi sejumlah komitmen sebagai syarat mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan.

Akibat larangan ekspor tersebut, harga saham sang induk, Freeport McMoran Inc, di bursa saham Amerika Serikat (AS) langsung melorot. Dalam sehari, Jumat (24/7/2015), harga emiten berkode saham FCX itu tergerus 9,9 persen menjadi 12,29 dollar AS per saham.

Tak pelak, kapitalisasi pasar Freeport pun anjlok dalam dua hari terakhir. Sebagai gambaran, Rabu (22/7/2015), Freeport McMoran memiliki nilai pasar sekitar 15,66 miliar dollar AS atau sekitar Rp 209,84 triliun.

Jumat (24/7/2015), nilainya terperosok ke posisi 12,75 miliar dollar AS. Artinya, dalam dua hari, nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang bermarkas di Arizona itu tergerus 2,91 miliar dollar AS atau setara Rp 39,11 triliun. [www.visimuslim.com]

Sumber : kompas.com, 28/7/2015

Posting Komentar untuk "Pemerintah Akhirnya Perpanjang Izin Ekspor Freeport"

close