Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miras Dilegalkan, Hukum Allah Diabaikan


Bukannya mencegah kemaksiatan, pemerintah malah memberikan jalan bagi suburnya kemaksiatan dan kerusakan di tengah masyarakat. Lihatlah, pemerintah justru mencabut perda yang melarang miras (minuman keras). Setidaknya ada sembilan perda miras yang diminta untuk dicabut oleh kemendagri. Diantaranya, Perda Kota Tangerang No. 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Keputusan itu memicu protes dan penolakan dari banyak pihak. Keputusan  pencabutan itu dianggap kontraproduktif terhadap upaya mengatasi kerusakan moralitas dan maraknya kejahatan di tengah masyarakat. Protes keras juga datang dari sejumlah Pemda yang telah mengeluarkan perda miras.

Akan tetapi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  menjelaskan tentang legalisasi miras yang bukan oplosan sudah diatur. Pengaturannya adalah hanya bisa dibeli di tempat tertentu. Kemudian anak anak usia tertentu tidak diperbolehkan membeli miras. Ia pun membedakan antara miras dan bir. Menurut Ahok bir bukan termasuk ke dalam miras. Menurut Ahok yang terpenting adalah aturan tegas usia berapa yang diperbolehkan membeli minuman beralkohol. "Yang penting diperkuat kontrolnya. Anak usia tertentu tidak boleh membeli miras. Kalau beli di hotel, di mana-mana juga boleh membeli miras. Makanya, saya katakan, ini fakta, orang-orang dan turis juga butuh (miras). Akan tetapi, belinya dibatasi, dan anak kecil enggak boleh beli," kata Basuki. 

Keputusan melegalkan miras ini  menjadi jalan bagi mulusnya bisnis miras dan tentu nya menguntungkan para pengusaha miras yang selalu mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka selama ini karena adanya perda pelarangan  miras dan  menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan produksi.

Hal ini menunjukkan lagi-lagi pemerintah lebih memikirkan kepentingan segelintir pengusaha bejad yang hanya memikirkan uang, dibanding keselamatan dan moralitas masyarakat. Padahal semuanya sudah tahu dan terbukti, miras pangkal berbagai macam  kejahatan. Baru-baru ini, seorang ibu diperkosa di sebuah angkot di Depok, dan pelakunya diberitakan dalam keadaan mabuk. Kejahatan seperti ini sering terjadi. Polres Minahasa Utara mencatat, dari 969 kasus kejahatan dan KDRT sepanjang 2011 di wilayahnya dipicu oleh minuman keras (http://manado.tribunnews.com/, 5/1/2012). Polda Sulawesi Utara juga melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengonsumsi miras. Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu disebabkan oleh minuman keras. Diperkirakan 65-70 % tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras. (kompas.com, 21/1/2011).

Selain itu Miras juga menjadi pemicu beberapa tawuran massal seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah dan hingga menyebabkan sejumlah korban tewas. Begitu juga tak sedikit orang yang tewas setelah menenggak miras maka sungguh aneh bila pemerintah justru mencabut perda miras , tentu ini menunjukkan kebobrokan pemerintah dimana pemerintah malah telah memberikan jalan bagi maraknya kejahatan dan kemaksiatan di tengah masyarakat..

Padahal Islam dengan tegas telah  mengharamkan khamr. Allah SWT berfirman, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Q.S. Al-Maidah [5]: 90), ini jelas berarti  bahwa pemerintah menghalalkan perkara yang  diharamkan Allah SWT. Mari kita renungkan mana yang lebih baik, hukum Allah SWT atau hukum jahiliyah yang bersumber dari hawa nafsu manusia yang rakus?  

Selain itu Islam juga mengharamkan semua hal yang terkait dengan khamr (miras), termasuk produksi, penjualan, kedai dan hasil darinya, dsb. Seperti sabda Rasullullah SAW 

Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan harganya (HR. Ahmad).

Karena itu lah Islam akan melarang produksi khamr (miras), penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya dsb. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan dia harus dikenai sanksi ta’zir.

Pencabutan perda miras ini menunjukkan kebobrokan pemerintah. Pemerintah justru telah memberikan jalan bagi maraknya kejahatan dan kemaksiatan di tengah masyarakat. Sekaligus semakin membuktikan bahwa masyarakat yang bebas dari bahaya khamr (miras) tidak akan  terwujud dengan sistem kapitalisme demokrasi seperti yang di pakai sekarang ini. Sistem Kapitalis-Demokrasi hanya memikirkan pemilik modal, hanya memikirkan perut dan materi  pengusaha rakus. Sistem ini tidak akan memberikan kebaikan sedikitpun  kepada manusia. Hanya hukum Islam yang menjamin keadilan sempurna bagi setiap manusia tanpa pandang bulu dan agama.
.
Oleh karena nya sebagai manusia tentu kita memimpikan masyarakat yang tenteram, bersih, bermartabat dan bermoral tinggi. Hanya dengan Islam lah semua itu akan terwujud dimana Hukum Allah lah yang di tegakkan, jadi mari kita bersama-sama melipat gandakan perjuangan untuk menerapkan syariah Islam dalam  naungan Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Mardatilla [Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Propinsi Bengkulu]  [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Miras Dilegalkan, Hukum Allah Diabaikan"

close