Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Temuan KontraS: Siyono Sudah Mati, Tapi Keluarganya Masih Juga Diintimidasi


Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menegaskan adanya berkas sebagai syarat administratif dari upaya paksa yang dilakukan Densus 88 terhadap Siyono jelas merupakan pelanggaran prosedur hukum acara, baik yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP maupun Pasal 9 Perkap No. 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

“Dengan begitu, segala alat bukti yang didapat dari upaya paksa tersebut tidak diperoleh secara sah dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Haris dalam pers rilisnya pada Sabtu, (26/03).

Sementara itu, di sidang pengadilan hanya alat bukti yang sah saja yang diakui dalam proses pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kesalahan prosedural yang terang-terangan ini tentu tidak patut dilakukan Densus 88 yang merupakan kesatuan khusus yang memiliki prasyarat prosedur penyidikan dan penindakan yang lebih ketat dibandingkan operasi penyidikan biasa.

Haris mengutarakan, kondisi jenazah Siyono yang penuh luka di sekujur tubuhnya jelas tidak menunjukkan kecocokan dengan keterangan resmi Mabes Polri yang menyatakan bahwa Siyono meninggal karena berkelahi saat melakukan perlawanan terhadap seorang anggota polisi yang mengawalnya. 

“Luka di sekujur tubuh Siyono menunjukkan indikasi dilakukannya penyiksaan terhadapnya dan sulit untuk mempercayai bahwa luka tersebut disebabkan oleh reaksi spontan seorang anggota polisi yang membela diri dari perlawanan Siyono,” lanjut Haris.

Oleh karenanya, pernyataan Mabes Polri adalah salah dan harus dikoreksi. Pernyataan Polri harus mengikuti uji akuntabiltas atas dugaan-dugaan kekerasan terhadap Siyono, bukan sekedar membela kesatuan Densus belaka.

Upaya Polri meminta keluarga korban untuk tidak menuntut pertanggungjawaban terhadap kematian Siyono merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran HAM bagi keluarga korban untuk memperoleh keadilan. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi…”. Pasal 17 ini jelas menjamin siapapun dengan dugaan kejahatan apapun berhak atas sebuh proses hukum yang jujur dan baik.

Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, KontraS mendesak Kapolri untuk:

Pertama, Pemerintah Indonesia, lewat Mabes Polri, bersama Ombudsmen RI dan Komnas HAM, untuk segera melakukan tindakan hukum, secara bersamaan saling melengkapi antara mekanisme hukum pidana maupun etik, atas serangkaian dugaan mal administrasi dan penyiksaan yang menyebabkan kematian Siyono;

Kedua, Polri harus mengevaluasi dan memperbaiki cara kerja dan kualitas operasi Densus 88 dalam mematuhi prosedur penyidikan yang sah secara hukum;

Ketiga, Polri harus memastikan segala upaya intimidasi terhadap keluarga-keluarga korban tidak terjadi dan menjamin kebebasan keluarga korban untuk menuntut atau mencari keadilan terkait dengan segala penderitaan dan kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam operasi Polri. [VM]

Sumber : Kiblat.Net, 27/3/2016

Posting Komentar untuk "Temuan KontraS: Siyono Sudah Mati, Tapi Keluarganya Masih Juga Diintimidasi"

close