Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dilema Kewarganegaraan Ganda


Oleh : Arisandi  
(Aktivis MHTI , Tangerang)

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus kewarganegaraan ganda yang menimpa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Archandra Tahar tersandung kasus terkait dengan status Kewarganegaraan ganda. Archandra Tahar di ketahui memegang paspor AS dan Indonesia sekaligus. Pria asal padang ini sudah melakukan naturalisasi menjadi warga Amerika Serikat pada bulan Maret 2012. Archandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang keimigrasian, dan dinilai melanggar UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta dinilai telah melanggar UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait kasus Kewarganegaraannya.

Kecerobohan Pemerintah

Ada 2 hal yang menarik yang menjadi catatan buruk pemerintahan Jokowi dalam kasus Archandra; Pertama, kecerobohan atau kesengajaan. Sehingga pemerintah mengangkat Archandra Tahar untuk menjadi menteri ESDM yang sudah memiliki kewarganegaraan ganda.Ini  memperlihatkan buruknya administrasi dan menggampangkan persoalan reshuffle kabinet. Kedua, setelah bergulirnya informasi kewarganegaraan ganda Archandra, publik jadi bisa menakar setebal apa rasa nasionalisme para pejabat negara, apakah benar mereka membela kepentingan bangsa dan rakyat banyak? ataukah justru membela kepentingan partai, presiden, asing dan aseng?  Kegaduhan kasus sang mantan menteri ESDM menjadi sinyal bahwa di kalangan elit eksekutif slogan nasionalisme, cinta tanah air,hanya retorika kosong belaka. Bagi mereka slogan itu hanya di gunakan untuk membela kepentingan kelompok dan berusaha menggiling pihak yang mengkritisi mereka, terutama kelompok Islam yang memperjuangkan Syariah dan Khilafah. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi,  justru reshuffle kabinet yang dilakukan presiden Jokowi  untuk memuluskan kepentingan asing. Kecurigaan ini muncul dalam kasus pengangkatan Archandra, belum genap 20 hari menjabat sebagai menteri ESDM, ia sudah berhasil meloloskan izin eksport konsentrat untuk freeport. Kebijakan ini segera mengundang berbagai macam pertanyaan dan kecaman dari berbagai pihak. Mengingat jabatan kementerian ESDM adalah jabatan yang amat strategis, apalagi untuk negeri seperti Indonesia dengan sumber daya energi dan mineral yang melimpah. Dimana saat ini lebih dari 80% energi migas justru di kuasai oleh asing. Di tambah lagi bangsa ini telah lama bermitra dengan sejumlah perusahaan asing yang menjadi anggota kartel minyak dunia atau lebih di kenal Seven Sisters. Ketujuh perusahaan itu adalah Strandard Oil of New Jersey 9 (ESSO), Standard Oil of New York (SOCONI sekarang berganti nama menjadi Mobil Oil), Standard Oil of California (chevron), Royal Dutch Shell, Britis Anglo – Persian Oil Company (APOC sekarang berganti nama menjadi BP ), Gulf Oil, Texaco. Di dalam teori perang modern, menguasai ladang migas adalah sesuatu yang sangat vital. Karena ini menjadi bagian dari perang asimetris. Sedangkan di Indonesia sudah sangat jelas bahwa SDA di negeri ini sangat melipah. Akan tetapi pemerintah yang telah berkuasa, senantiasa memberikan prioritas ke berbagai perusahaan asing untuk mengekplorasi kekayaan alam negeri ini. Lalu dengan melihat fakta seperti ini, apakah layak mereka yang menjabat sebagai pejabat negara dikatakan sebagai pejabat yang cinta tanah air? Dimana slogan nasionalis  yang selama ini mereka serukan ?

Kewarganegaraan Dalam Islam

Istilah "Tabi’iyyah" atau kewarganegaraan seseorang merujuk pada wilayah yang di terima oleh orang tersebut sebagai tempat dia menetap, apakah dar al-Islam  apa dar al-  kufur. Jika  wilayah yang menjadi tempat tinggalnya adalah dar al-Islam, maka hukum – hukum dar al- Islam pasti akan di berlakukan di negara tersebut. Dengan begitu, maka orang tersebut mempunyai kewarganegaraan Islam. Begitu juga sebaliknya, jika ia menetap di dar al- kuffur maka ia mempunyai kewarganegaraan kuffur. Jadi tidak ada seorang warga dar al –Islam yang diberlakukan hukum kuffur kepadanya. Begitu juga sebaliknya, tidak akan ada  seorang warga dar al-kuffur di berlakukan hukum Islam kepadanya. Ini semua terjadi karena kewarganegaraan ini membawa konsekwensi hukum. Jadi status keagamaan seseorang tidak menjadi patokan kewarganegaraan. Yang menjadi patokan kewarganegaraan dalam Islam adalah tempat menetap (makan iqamah) dan loyalitas (wala), seseorang pada negara tempat dia menetap. Karena dua syarat kewarganegaraan tidak mungkin di penuhi seseorang dalam waktu yang sama dalam dua negara yang berbeda. Maka di dalam Islam tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

Terkait dengan konsekwensi kewarganegaraan telah di nyatakan dalam hadist  Nabi saw “Ketika Rasulullah saw. Mengangkat seorang panglima tentara, atau detasemen, maka baginda memberikan wasiat  secara khusus kepada mereka agar mereka  bertaqwa, dan memberlakukan kaum muslim yang menyertainya dengan baik. Baginda lalu bersabda ,” Berperanglah , jangan melampaui batas, Jangan melarikan diri, Jangan melakukan mutilasi,  jangan membunuh anak- anak. Jika kamu bertemu dengan musuhmu , kaum musryik, maka ajaklah mereka untuk memilih tiga perkara atau pilihan. Mana yang mereka lebih pilih, terimalah ; tahanlah dan jangan memerangi mereka, ajaklah mereka untuk memeluk Islam,  jika mereka menerima, maka terimalah;  tahanlah dan jangan perangi mereka. Lalu ajaklah mereka hijrah dari negara mereka ke negeri kaum muhajirin. Jika mereka enggan dan tidak mau melakukan itu, sampaikan kepada mereka , bahwa mereka seperti muslim yang tinggal di pedalaman Arab. Kepada mereka hukum Allah berlaku sebagaimana terhadap orang mukmin. Mereka tidak berhak mendapatkan fa’i dan Ghanimah sedikitpun, kecuali jika mereka berperang bersama orang muslim (HR Muslim). Pernyataan Nabi saw membuktikan bahwa makan iqomah (tempat menetap) dan wala’ (loyalitas)  seseorang menentukan hak dan kewajibannya, sekaligus menentukan status kewarganegaraannya. Akan tetapi jika mereka tidak menempati tempat tersebut, dan tidak memberikan loyalitas, maka dia tidak berhak mendapatkan hak yang sama dan kewajiban yang sama.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa warga negara Khilafah bisa muslim dan bisa non- Muslim, bisa Musyrik dan  bisa Ahlul- Kitab. Mereka yang disebut Ahli Dzimah. Dan negara mengizinkan mereka keluar masuk wilayahnya. Mereka ada dua jenis : Pertama, warga negara kafir Harbi Hukm (an), yang berstatus Mu’ahad. Kedua, negara kafir harbi hukmah atau fi’l (an) yang tidak berstatus Mu’ahad. Mereka bisa masuk ke wilayah Khilafah dengan visa khusus, dan mereka disebut  Musta’man. Adapun konsekwensi kewarganegaraan adalah bahwa negara Khilafah akan memberlakukan hukum syariah kepada mereka, baik muslim maupun non- muslim, sebagai berikut: 
  1. Kepada seluruh kaum Muslim, maka hukum Islam akan diberlakukan, tanpa terkecuali.
  2. Bagi non – Muslim akan tetap dibiarkan tetap memeluk agamanya, memeluk keyakinannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Bagi orang murtad dari Islam, maka akan di berlakukan hukum murtad.
  4. Bagi non- Muslim, urusan pakaian dan makanan sesuai dengan agama mereka sebagaimana yang dibenarkan dalam hukum Islam.
  5. Dalam urusan pernikahan dan perceraian dengan sesama non - Muslim, maka  diberlakukan sesuai dengan agama mereka, dan jika dengan kaum muslim maka  diputuskan dengan hukum Islam.
  6. Dan di luar semua itu, maka hukum syara diberlakukan kepada seluruh warga Daulah . kecuali, duta dan konsul, karena mereka mempunyai kekebalan diplomatik

Dengan demikian, di dalam  Islam tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda. Inilah hukum Islam yang akan di terapkan oleh Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam. [VM]

Posting Komentar untuk "Dilema Kewarganegaraan Ganda"

close