Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dilema “Tax Amnesty”


Oleh : Nining Tri Satria, S.Si
Ko. Media Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Dewan Pimpinan Daerah I Provinsi Bengkulu

Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini. Program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pun mulai memicu keresahan masyarakat, utamanya masyarakat menengah ke bawah. Wajib Pajak (WP), diharuskan mengungkap serta melaporkan seluruh hartanya kepada otoritas pajak, jika tidak ingin dikenakan denda. 

Padahal tujuan awal tax amnesty adalah memulangkan dana-dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar atau yang dimiliki oleh WP Indonesia. Siapa pemilik dana di luar negeri itu? tentu saja para WP. Pengusaha besar, eksportir dan para konglomerat. Sudah jelas disini targetnya adalah pengusaha atau WP kelas kakap. Namun, kenapa kini tax amnesty diarahkan ke semua WP sehingga masyarakat kecil termasuk pensiunan gelisah dan resah menjadi ketakutan dikejar aparat pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan kembali bahwa program kebijakan pengampunan pajak diberikan kepada seluruh kalangan masyarakat. Pelaksanaan tax amnesty tidak  hanya terbatas bagi orang-orang kaya dan pengusaha. Nah, disinilah mulai menjadi pertanyaan. Siapakah sebenarnya sasaran utama dari program tax amnesty ini? para taipan kaya yang melarikan uangnya ke luar negeri? atau masyarakat dengan nilai kekayaan tidak seberapa?.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menyatakan, tax amnesty sama sekali tidak diperuntukkan hanya untuk kalangan pengusaha besar, melainkan juga kepada seluruh elemen masyarakat. Hestu menjelaskan, dalam payung hukum tax amnesty, seluruh masyarakat bisa mengikuti program tersebut. Bahkan, untuk sektor UMKM diberikan tarif khusus bagi yang ingin mengikuti program yag berlaku efektif sejak 18 Juli 2016 lalu. Menurutnya, tax amnesty merupakan kesempatan bagi para wajib pajak yang selama ini masuk dalam kategori tidak patuh membayar pajak kepada negara. Apabila mengikuti tax amnesty, maka pajak yang selama terutang kepada negara tidak akan diungkap kedepannya. Adapun target penerimaan negara dari tax amnesty yang dipasang oleh pemerintah sebesar Rp. 165 triliun. 

Kegalauan Program tax amnesty ini pun karena diharuskan mengungkapkan serta melaporkan seluruh hartanya kepada otoritas pajak, jika tidak ingin diknakan denda yang relatif besar usai program tersebut berakhir. Sementara itu, disisi lain, muncul keberatan dari masyarakat berpendapatan menengah ke baah. Sebab, tarif tebusan yang nantinya dibebani oleh mereka selama periode tax amnesty berlangsung, justru sangat berat. Direktur Eksekutif Centre for Taxation Analysis Yustinus Prastowo, mengungkapkan, pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang, pemberian tarif tebusan bagi WP tertentu yang mengikuti program tax amnesty memang telah dibicarakan bersama pemerintah.

Dunia media sosialpun tak ketinggalan ikut menyuarakan pendapat masing-masing. Di twitter misalnya, banyak muncul hastag #StopBayarPajak. Sebut saja ada yang mengatakan Tipu-tipu tax amnesty. Janjimu untuk pengusaha kaya nyatanya untuk peras Rakyat jelata... #StopBayarPajak. Penolakan tax amnesty pun bermunculan. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pemerintah harus lebih intens melakukan sosialisasi mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak kepada masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.

Keresahan akibat berlakunya Undang-undang amnesti pajak juga mulai menyebar di berbagai media sosial. Kekhawatiran banyak pihak bahwa Undang-undang ini salah fokus dan malah menyasar rakyat kecil berujung pada munculnya petisi kepada Presiden Jokowi. Petisi soal amnesti pajak yang diinisiasi warga ini juga meminta Menteri Keuangan untuk mengembalikan sasaran amnesti pajak pada pihak yang semestinya. Setidaknya 3000 lebih warga sudah turut menandatangani petisi. Adapun manfaat Tax Amnesty menurut Pemerintah yakni pemerintah mengklaim bahwasanya ketika Tax Amnesty diberlakukan, maka akan ada manfaat yang didapat oleh oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah sumber pemasukan baru bagi APBN. Pendapatan pajak saat ini diperkirakan realisasinya di bawah target, akibat pertumbuhan ekonomi yang melambat. Adapun manfaat lain dari Tax Amnesty bagi Indonesia adalah dana yang dihasilkan akan dimasukkan ke perekonomian nasional, hal ini akan menjadi energi baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Nilai rupiah akan menguat, likuiditas perbankan akan meningkat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kredit, serta akan meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan dan kegiatan bisnis. 

Jika kita lihat, apa yang dilakukan oleh pemerintah sejatinya akan memberikan rasa ketidakadilan kepada para wajib pajak yang selama ini taat dalam membayar pajak. Ada ketimpangan yang sangat dalam, jika UU Tax Amnesty ini terus dipelihara. Rakyat miskin yang penghasilannya cukup buat makan dikejar-kejar untuk selalu taat membayar pajak. Sedangkan para pengusaha yang penghasilannya trilyunan mendapatkan Tax Amnesty (pengampunan pajak). Ini sungguh membuktikan bahwa pemerintah lebih menyayangi dan bersahabat baik dengan pengusaha dibandingkan dengan rakyat kecil dan ini tak terlepas dari sistem kapitalisme yang dianut yang memiliki pandangan khusus tentag pajak karena zaman kapitalisme saat ini, pajak adalah andalan pendapatan yang paling besar. 

Jika ditinjau perpajakan terdiri dari 2 kategori, yaitu: Perpajakan langsung dan perpajakan tidak langsung. Pajak langsung terdiri dari pajak penghasilan dan kekayaan rakyat. Ini disesuaikan dengan kemampuan orang membayar. Sementara pajak tidak langsung adalah pajak umum dan berlaku pada semua orang terlepas dari kemampuannya untuk membayar seperti PPN, lisensi, biaya-biaya, biaya perumahan, materai dll. Orang-orang kaya dapat mengambil keuntungan dari solusi penghindaran pajak yag sangat mahal dengan menyembunyikan kekayaan mereka.

Bagaimana Islam memandang perihal pajak? Dalam Islam pajak dikenal dengan istilah dharibah. Dharibah adalah kewajiban non-syar’i yang sudah ditentukan, yang ditetapkan oleh negara terhadap harta atau orang. Meski islam mengenal pajak, akan tetapi praktiknya sangat jauh berbeda dengan praktik pemungutan pajak dalam sistem kapitalis. Selain tidak menjadi tumpuan pendapatan negara, pajak juga dipungut dalam kondisi tertentu yang memang dalam kondisi genting seperti pembayaran gaji pegawai, pemberian santunan kepada kepada fakir miskin, pembiayaan aktivitas jihad, penanggulangan bencana, da pembangunan infrastruktur yang dapat menimbulkan dharar jika tidak dibangun. Sementara kas negara atau Baitul mal kosong atau kurang. Karenaya sifat pajak dalam islam hanya bersifat sementara, bukan pendapatan utama. Selain itu, pajak juga hanya diambil dari orang Islam yang mampu, dengan syarat diambil tidak lebih dari yang dibutuhkan. Adapun sumber-sumber utama penerimaan negara untuk Kas Baitul Mal telah ditetapkan oleh Syariah Islam. Ada 3 sumber utama pendapatan negara Khilafah: 1. Pos Fa’i dan Kharaj, meliputi ghanimah, kharaj, tanah-tanah, jizyah, fa’i dsb. 2. Pos kepemilikan umum, meliputi minyak bumi, gas, listrik, barang tambang, laut, dsb. 3. Pos zakat, meliputi zakat uang, komoditas perdagangan, pertanian, unta, sapi, domba, dll. Demikianla, Islam memberikan solusi atas permasalahan negara dalam mengatasi masalah pendapatan dan pengeluarannya. Seluruhnya didasarkan pada dalil-dalil syariah yang bersumber dari Allah SWT, Zat yang Maha Adil dan Bijaksana. Sudah saatnya umat Islam bersatu untuk memperjuangkan Syariah dan Khilafah agar kezaliman hilang dari permukaan bumi. Sehingga Islam Rahmatan Lil alamin benar-benar kita rasakan di semua ruang lingkup kehidupan. InsyaAllah. [VM]

Posting Komentar untuk "Dilema “Tax Amnesty”"

close