Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahaya, Pilkades Pun Tak Lepas dari Money Politic


Oleh : M Atekan 
(Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia DPD Lamongan)

Tak ada uang abang tak disayang. Siap-siap abang pun ditendang. Begitulah gambaran pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang akan dihelat pada Rabu 30 November 2016 di Bojonegoro. Kota yang terkenal dengan sebutan ledre kini pembicaraannya meyeruak seputar politik uang dalam pilkades. Tampaknya, demokratisasi dilakukan di desa-desa ini sebagai konsekuensi logis pemerintahan republik Indonesia. Sayangnya, apakah benar warga desa memahami arti dari pergantian pemimpin itu? Bahkan praktiknya, menjadi kepala desa saat ini tidak ada yang gratis!

Politik transaksional juga tidak bisa lepas dalam keterpilihan sebagai kepala desa. Hal ini merupakan konsekuensi dari beberapa pemilihan sebelumnya. Meliputi pileg, pilpres, dan pilkada langsung. Pemilihan itu telah memberikan pelajaran bahwa uang sebagai modal untuk menang. Uang begitu besar beredar untuk membeli suara tuhan. Warga desa yang sesungguhnya awam politik memang kian ke kini kian enggan untuk memilih. Demi memenuhi hasrat untuk jadi, pasangan calon rela untuk ‘memberi’ dengan embel-embel janji dan doa untuk memuji.

Keuangan yang Maha Kuasa

 Loe jual gue beli! Kamu kasih uang, kami siap memilih. Gambaran itu menjadi bukti bahwa politik demokrasi saat ini dikendalikan oleh uang. Keuangan yang maha kuasa di atas segalanya demi memenuhi nafsu duniawi untuk berkuasa. Demokrasi memang tidak bisa lepas dari praktik-praktik curang, culas, dan pembodohan. Hal ini karena asas demokrasi adalah KEBEBASAN dan MEMISAHKAN agama dari kehidupan. Tiada mengenal mana halal dan mana haram. Semua dihalalkan demi kesuksesan berada di pucuk pimpinan.

Perlu dibedah terkait dua aspek dalam pemilihan kepala desa. Khususnya melihat taraf berfikir masyarakat desa yang masih rendah. Belum lagi, kebutuhan hidup yang kian tinggi dengan himpitan ekonomi. Mau tidak mau, politik transaksional menjadi celah untuk ‘menyuap’ warga desa. 

Aspek pertama, calon kepala desa yang bertarung dalam pilkades belum mumpuni dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Akibatnya, si calon tidak pernah tahu cara mengurusi urusan warga. Yang ditahu hanya persoalan uang demi mengembalikan modal.

Aspek kedua, sistem pemilihan langsung memang sudah terjadi semenjak dahulu. Bahkan sebelum ada pileg, pilpres, dan pilkada langsung. Karena bertumpu pada model demokrasi, maka keterpilihan calon kades masih menimbulkan ‘sakit hati’ dari calon yang kalah. Pengaruhnya sampai pada ikatan kekeluargaan dan ketetanggaan yang berujung pada saling tidak tegur dan akur.

Kedua aspek itu akan semakin ‘seksi’ tatkala wilayahnya mengandung potensi ekonomi yang besar. Semisal luas areal tanah, pusat perputaran ekonomi, dan sumber daya alam yang melimpah. Banyak memang yang mengincar menjadi kepala desa hanya agar mudah untuk mendapatkan kekayaan. Sampai-sampai ada yang berhutang hingga ratusan juta. Lantas, cukupkah gaji kades untuk mengembalikan modal dalam pemilihan?

Tak jarang  karena ketidakmampuan dalam manajerial, akhirnya muncul beragam persoalan di desa. Semisal korupsi dana desa, pungutan liar, pembiaran beragam kemaksiatan penyakit masyarakat, dan ‘masuk anginnya’ kepala desa dengan beragam suap. Hal ini diperparah dengan beragam aturan desa yang jauh dari Islam, meski kadesnya seorang muslim. Uang yang seharusnya diperuntukan untuk warga sebagai bentuk pengurusan malah dipinjamkan dengan ‘bunga’ riba. Pertunjukan ORKES dan pesta minuman keras pun mendapatkan tempat. Apakah mereka lupa bahwa semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt?

Demokrasi Suburkan Transaksional

Seharusnya ada upaya yang serius untuk mengungkap kebobrokan demokrasi yang menyuburkan transaksional. Masyarakat saat ini tak lagi mampu berfikir dengan cara yang benar. Siapapun yang akan maju menjadi kades haruslah memahami dalam sistem apa dia akan bekerja. Jika nyatanya sistem demokrasi membelenggu dan menimbulkan madharat yang lebih besar, maka tinggalkanlah. Karena memang tugas Kepala Desa begitu berat. 

Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan naam lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, demikian yang disebut dalam pasal 1 angka 3 UU No.6 Tahun 2014 tetang Desa. Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa (lihat pasal 23 dan pasal 25 UU Desa). Adapun tugas kepala desa disebut dalam pasal 26 ayat (1) yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemayarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Jika demokrasi yang menghasilkan transaksional itu terus dipelihara. Maka tunggulah kehancuran suatu desa. Bahkan nantinya penjajahan neoliberalisme dan neoimprealisme akan berawal dari desa. Karena itu, harus ada upaya serius dari kalangan tokoh masyarakat dan ulama’ setempat untuk senantiasa menjadi kontrol kades. Tujuannya menyeru kepada setiap kebaikan dan mencegah pada setiap kemungkaran. Inilah esensi warga desa didik politik yang berlandaskan aqidah Islam sebagai dasar penentu kebijakan. Mari ikrarkan diri: “Katakan TIDAK PADA MONEY POLITIC karena itu PERBUATAN HINA DENGAN UANG HARAM!”[VM]

Posting Komentar untuk "Bahaya, Pilkades Pun Tak Lepas dari Money Politic"

close