Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anton Charliyan Jadi Pembina GMBI Telah Direstui Kapolri

Foto: Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto (kanan).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengbenarkan jika anggota Polri dilarang untuk menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu.

“Di perkap itu memang ada pasal nomor 16 yang dilarang untuk menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu atau LSM tanpa izin pimpinan,”katanya di Mabes Polri pada Senin (16/01).

Ia juga mengatakan bahwa kepolisian kerap diminta menjadi pembina berbagai perkumpulan. Dari pangkat atas hingga bawah.

“Di lapangan itu anggota kepolisian kerap diminta menjadi pembina perkumpulan-perkumpulan tertentu bukan hanya pangkat yang tinggi bahkan yang bawah,” tuturnya

“Bahkan anggota Babinkamtibmas juga sering diminta membina klub sepakbola antar kampung,” sambungnya.

Saat ditanya soal Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan yang membina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Rikwanto mengungkapkan hal itu telah diketahui dan direstui Kapolri Tito Karnavian.

“Ya (sudah seizin.red),” ujarnya singkat. [Kiblat]

Posting Komentar untuk "Anton Charliyan Jadi Pembina GMBI Telah Direstui Kapolri"

close