Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal dan Kelemahan Sistemik dalam Melindugi Rakyat


Oleh: Anita Sutrisnawati 
(Guru SMA PGRI Rogojampi, Banyuwangi)

Belakangan ini kita dihebohkan dengan berita masuknya ribuan orang tenaga kerja kasar yang merupakan tenaga kerja illegal. Sekitar 21ribu pekerja kasar tersebut berasal dari negeri Tiongkok.

Paradox yang cukup menggelikan dimana pada saat  yang sama jutaan tenaga kerja asal Indonesia bekerja sebagai pekerja kasar (pembantu rumah tangga, baby sitter, kuli bagunan, pekerja pabrik, buruh tani hingga pekerja seks komersial) yang tersebar di Arab Saudi, Dubai, Hongkong, Taiwan, Malaysia, dan Singapura. Rasanya tidak adil bagi rakyat Indonesia, harusnya ribuan lowongan pekerjaan itu untuk rakyat Indonesia, bukan untuk mereka.

Mudahnya tenaga kerja asing asal Cina untuk masuk ke Indonesia ini tidak lepas dari pengaruh kebijakan bebas visa yang diberikan kepada 63 negara tanpa prinsip resiprokal (imbal-balik). Harusnya jika Indonesia memberikan bebas visa ke negara lain, negara lain pun harus pula sama memberikan bebas visa kepada Indonesia. Tapi pada kenyataannya tidak. Indonesia harus memberikan bebas visa on arrival kepada sekitar 63 negara termasuk China yang masuk ke Indonesia. Sedangkan Cina tidak memberikan bebas visa on arrival. 

Awalnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, pemerintah berharap sejumlah tempat wisata di Indonesia banyak disambangi wisatawan manca Negara. Namun justru kebijakan  bebas visa ini, tanpa pengawasan yang ketat dapat menimbulkan dampak negative yang cukup besar bagi bangsa Indonesia. Yang menjadi permasalahan kini banyak wisatawan asing yang menyalahgunakan kebijakan itu. Kehadiran turis ini kemudian  hanya menjadi alasan untuk menjadi tenaga kerja illegal terutama dari Tiongkok, dan ini membuat gelisah Pemda, Polri, dan TNI.

Beberapa fakta penyalahgunaan kebijakan bebas visa, antara lain di daerah Tanjung Pinang dan Riau yang banyak ditemukan KTP palsu. Kemudian Dinas Imigrasi pernah mendeportasi TKA yang menggunakan visa turis. Berikutnya tak hanya pekerja illegal pekerja seks komersial China pun ikut masuk ke Indonesia. Pada tanggal 1 Januari kemarin Ditjen Imigrasi telah menjaring 76 PSK berpaspor Republik Rakyat Tiongkok, dan diperkirakan jumlahnya akan bertambah. Penyelundupan narkoba secara besar-besaran juga ikut mewarnai negeri  ini setelah di sahkannya aturan bebas visa kunjung. 

Parahnya lagi kedaulatan negeri  ini kelihatannya juga mulai terancam. Beberapa proyek dimana kontraktornya dari China  secara perlahan-lahan mengganti pekerjanya dengan pekerja kasar dari China sebagaimana yang terjadi didaerah Sulawesi Tenggara, bahkan ada diantaranya hanya mau mengunakan buruh dari China. Padahal Sulawesi Tenggara adalah salah satu provinsi di Indonesia, bukan Provinsi China. Ancaman kedaulatan ini juga semakin tampak dengan dikibarkannya bendera China di sebuah proyek yang ada di kepulauan Maluku dan dibeberapa daerah di Indonesia.

Jika kita mau melihat dengan jeli, sebenarnya dilema masukknya ribuan tenaga kerja asing  yang di antaranya tenaga kerja kasar adalah sebuah permasalahan yang sifatnya sistemik. Indonesia-China telah menandatangani kerjasama di bidang ekonomi pada tahun 2015 yang lalu. Melalui CBC (China Development Bank) dan ICBC (Industrial and Comercial Bank of China) Pemerintah China berkomitmen memberikan utang US$ 50 miliar atau setara Rp.700 triliun kepada Indonesia. Utang tersebut untuk pembangunan infrastruktur nasional seperti pembangkit tenaga listrik, bandara, pelabuhan, kereta cepat dan kerta api ringan (LRT-Ligh Rail Transit).

Kerjasama ini tentu bukan suatu yang bisa dianggap sepele. Karena kerjasama ini adalah bagian dari gelombang penjajahan ekonomi China. Penjajahan yang sama seperti Amerika Serikat, dengan cara yang sama, dengan utang. Seperti yang dinyatakan oleh Michael Backman dalam bukunya yang berjudul Asia Future Shock: 2005, bahwa bantuan dan pinjaman lunak telah menjadi bagian dari strategi Cina. Namun cara China tidak hanya memberikan utang, tapi lebih dari itu Cina mensyaratkan bahan, teknologi dan segalanya dari China, termasuk tenaga kerjanya. Maka wajar jika dalam proyek-proyek pembangunan infrastuktur seperti pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, kereta, tenaga ahli, pekerja, dan sarana pendukung proyek ini berasal China. 

Negara ini akan mendapat  keuntungan berlipat-lipat dari utang yang mereka berikan kepada Indonesia.  Karena utang yang diberikannya kepada pemerintah Indonesia akan dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur. Berikutnya pemegang tender  proyek pembangunannya adalah kontraktor-kontraktor China lagi. Jadi. Berjalan sesuai dengan strategi global yang telah mereka tetapkan yaitu menguasai jalur perdagangan laut (yang salah satunya melalui selat Malaka). Strategi ini mereka sebut dengan Silk Road Economi Belt (SERB) in Asia ( Sabuk Ekonomi Jalur Sutra di Asia) dan Maritime Silk Road Point (MSRP) atau Titik Jalur Sutra Maritim.

Di dalam kamus demokrasi kapitalisme penguasaan sumber daya sebuah negara oleh negara lain adalah suatu hal yang lumrah. Sistem inilah  sebenarnya yang memberikan peluang masuknya hegemoni (pengaruh)  satu atau beberapa negara  disebuah negara yang berdaulat. Lewat Undang-undang yang dibuat dan disahkan oleh para penguasa dinegeri tersebut, asing bisa leluasa menancapkan pengaruhnya di segala bidang. Diawali dari kekusaan politik selanjutnya bisa dikuasai bidang-bidang sentral yang mengusai hajat hidup rakyat. Penguasaan China terhadap lapangan kerja di Indonesia, hanya merupakan salah satu bentuknya saja.

Keberadaan Undang-undang tentang PMA (Penanaman Modal Asing), telah menjadi legalisator pengusaan asing terhadap 75,39 % pertambangan Indonesia (Republik,20/10/2014). 60% industry penting dan stategis telah dikuasai asing, 175 ha dikuasai dalam bentuk HPH, HGU, Kontrak karya. Sementara air tawarnya telah dikusai 246 perusahaan air minum kemasan, 65 persennya diambil oleh perusahaan Asing (Aqua Danone milik perusahaan Perancis dan Ades Coca-cola). Sejumlah BUMN yang  telah go public (baca diprivatisasi), sahamnya yang dikuasai asing mencapai angka 30%.

Inilah fakta penguasaan asing yang sesungguhnya berakar dari penerapan system demokrasi kapitalisme itu sendiri. Dampaknya kepada rakyat Indonesia tentunya sangat luarbiasa. Kemiskinan adalah dampak yang sangat mudah dilihat, sebab sebagian besar kekayaan alam dialirkan ke negeri-negeri yang menguasai sumber daya alam Indonesia. Angka pengangguran tinggi juga menjadi dampak penguasaan oleh asing ini, lihat bagaimana negeri China memberikan lowongan pekerjaan kepada rakyatnya dan tidak memberikan pekerjaan itu kepada rakyat Indonesia ketika mereka mengelola proyek di Indonesia. Beban utang luar negeri yang terus bertambah menjadikan pemerintah menaikkan pajak dan harga pelayanan kepentingan umum, yang semakin mencekik rakyat. Sementara itu asing dan penduduk mereka yang menikmati hasil pengelolaan SDA Indonesia.

Agar bisa terbebas dari jeratan penguasaan asing yang salah satu jalan masuknya lewat utang, maka Indonesia haruslah menjadi negara yang kuat dan berdaulat penuh atas seluruh urusan negerinya. Bukan hanya mengganti penguasanya, tetapi juga mewujudkan system yang mampu melahirkan penguasa-penguasa kuat yang mencintai rakyat dan menjadikan negerinya sebagai negeri yang berdaulat penuh dalam mengatur urusan rakyat. Islam mengajarkan bahwa penguasa adalah pelindung dan penanggung jawab rakyatnya.

Telah diriwayatkan dari Abi Hurairoh,dari Nabi SAW, beliau pernah bersabda:

عَنْ ‏ ‏أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏ ‏قَالَ‏” ‏إِنَّمَا الْإِمَامُ ‏‏جُنَّةٌ ‏ ‏يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ” رواه مسلم

Sesungguhnya Imam itu adalah perisai. Umat akan diperangi dari belakangnya dan akan dijaga olehnya. Jika ia memerintahkan taqwa kepada Allah dan berbuat adil maka ia akan akan mendapatkan pahala (yang sangat besar). Namun jika memerintahkan selain itu maka ia akan mendapat dosa karenanya. HR.Muslim.

Dalam Sahih Muslim karya Imam Nawawi dikatakan: bahwa yang dimaksud dengan frasa (الْإِمَام جُنَّة) adalah Imam (penguasa/pemimpin) itu laksana pelindung,karena imam akan mencegah musuh dari menyakiti kaum muslim dan rakyat yang hidup dinegaranya. Imam akan mencegah manusia supaya tidak saling membahayakan. Imam juga akan menjaga rakyat dari hal-hal yang membahayakan kehidupan. Makna Frasa ‏ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ adalah rakyat seolah-olah berada di belakangnya pada saat berperang atau ketika negara menghadapi bahaya.

Secara sistemik sistem islam melalui mekanisme Politik Luar Negeri Daulah, mengatur urusan politik luar negeri hanyalah dalam rangka menegakkan kalimat Allah dan pemeliharaan kepentingan rakyat. Negara tidak sembarangan dalam bekerjasama dengan negara lain. Pemerintah tidak boleh bekerja sama dengan negara yang tergolong negara kafir harbi (kafir penjajah) dalam bentuk apapun. Hanya negara-negara yang tidak memusuhi daulah dan terikat perjanjian dengan daulah yang bisa bekerjasama untuk kepentingan rakyat.

Melalui sistem ekonomi islam, yang didalamnya diatur kepemilikan umum, individu, dan negara. Sumber daya alam yang dibutuhkan oleh seluruh rakyat dijamin tidak akan dikelola oleh swasta (baik domestic atau asing) sehingga dapat digunakan untuk memakmurkan rakyat. Rasulullah bersabda:

« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“

“Dalam air“: Maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai.“Padang rumput“: Maksudnya adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun yang kering, beserta yang ada didalamnya.“Dan dalam Api“. Maksud dari berserikat dalam api adalah, bahwa ia tidak dilarang menyalakan lampu darinya, dan membuat penerangan dengan cahayanya, namuan orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api dirinya, sebab menguranginya akan menyebabkan pada padamnya api. Yang dimaksud juga dengan api adalah batu yang mengeluarkan api (batu api atau sumber daya penghasil energi panas).  Pengelolaannya oleh negara dan hasilnya akan di berikan kembali pada rakyat.

Inilah sekelumit gambaran system islam yang sebenarnya mampu menjadi solusi atas permasalahan yang dialami oleh negeri ini. System ini akan mewujudkan perlindungan hakiki kepada rakyat yang ada di wilayahnya. Secara sistemik system ini juga akan mewujudkan kesejahteraan bagi  rakyatnya baik dia muslim maupun nonmuslim. Wallahua’lam bishowab. [VM]

Posting Komentar untuk "Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal dan Kelemahan Sistemik dalam Melindugi Rakyat"

close