Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mempersoalkan APBN 2017


Oleh : Taufik Setia Permana
(Analis di PKDA - Pusat Kajian Data dan Analisis)

Sri Mulyani menegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen. dilansir oleh liputan6.com (3/01/17)

Kenaikan target pencapaian APBN menyebabkan harga pasar di sektor dominan semakin melambung tinggi. Imbasnya dari kenaikan target APBN menyebabkan pemerintah berhasil menaikkan tarif harga listrik hingga 140 persen,berhasil menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan hingga 100 persen, dan baru-baru ini pemerintah berhasil mengeluarkan SK  tanggal tanggal 4 Januari 2017berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 pada tanggal 5 Januari 2017 pemerintah telahmenaikan harga BBM non-subsidi. Maka rakyat tinggal menunggu waktu untuk naiknya harga bahan pokok secara signifikan. Inilah bentuk kezaliman pemerintah terhadab rakyat yang diperlihatkan secara terang-terangan.

Kenaikan harga di awal tahun menjadi pembuktian bahwa negeri ini sedang dalam keadaan sekarat. Bila kita melihat secara kritis, sumber pemasukan APBN negeri ini 70 persen dari pungutan pajak. Hal itulah menjadikan rakyat semakin terhimpit karena segala fasilitas pasti akan terpajakki. Anehnya, walaupun negeri ini memiliki potensi kekayaan SDA namun tetap saja pemerintah menggantungkan pendapatan terhadab pajak. Padahal pendapatan sektor SDA jika dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi potensi besar untuk menstabilkan APBN, dan akan mengurangi ketergantungan terhadap pajak yang mencekik rakyat.

Namun apa daya, ternyata SDA negeri ini 70 persen dikuasai oleh asing. Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa mengatakan saat ini sumber daya energi di Indonesia masih dikuasai oleh asing. Menurut dia, perusahaan asing menguasai 70 persen pertambangan migas, 75 persen tambang batu bara, bauksit, nikel, dan timah, 85 persen tambang tembaga dan emas, serta 50 persen perkebunan sawit. 

"Ironisnya, Pertamina dan BUMN Migas kita hanya menguasai 17 persen produksi dan cadangan migas nasional. Sementara itu, 13 persen sisanya adalah share perusahaan-perusahaan swasta nasional," Menurut Ali, akibat ketergantungan tersebut energi nasional masih belum juga terwujud. "Masyarakat belum bisa menikmati kemakmuran dari kekayaan sumber daya alam yang kita miliki," dilansir oleh tempo.co (31/7/13)

Padahal kita bisa pastikan bahwa sektor SDA bisa mengimbangi ketimpangan pada APBN. Disektor Migas Chevron Pacific Indonesia menghasilkan minyak 256 bph, Mobil Cepu 154.700 bph, Total E&P Indonesia menghasilkan minyak 63.600 bph, 

Lihat saja perusahaan tambang milik USAPT. Freeport dengan tambang emas terbesarnya mampu memproduksi 1,44 juta ounces emas atau mencapai 40,8 ton. Jika harga emas sekarang berkisar Rp 588 ribu jadi penghasilan untuk produksi emas saja sekitar Rp 23 triliun per-tahun. Sedangkan Indonesia yang memiliki hak atas tanah diatas PT Freeport hanya mendapatkan royalti dari pendapatan bersih jual emas hanya 1 % . Inilah kecacatan sistem liberal yang dibuat untuk kepentingan-kepetingan negara imperealis agar bisa masuk membrangus SDA negeri ini, peran pemerintah hanya menjadi penikmat bagi hasil dari saham-saham yang mereka miliki di perusahaan asing tersebut.

Sektor migas perusahaan PT Cevron mampu menghasilkan produksi minyak sebanyak 350.000 barel per hari dengan biaya produksi minyak minas sebesar USD 24,65 per barel. Potensi yang besar ini sayangnya tiak dikuasai secara menyeluruh oleh pemerintah. Praktis pemerintah hanya menjadi regulator bagi industri-industri asing yang sejatinya menjajah negeri ini.

Melalui UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang drafnya dibuat oleh USAID dan didukung oleh IMFmenjadikanperan negara semakin dikebiri. Pada UU Migas No 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pemerintah hanya sebagai regulator yang tugasnya hanya mengawasi kegiatan hulu dan hilir, melaksakan pendatangan kontrak, pengawasan pelaksanaan, dan menunjukan jual beli. Anehnya untuk pelaksanaan ekplorasi dan eksploitasi pemerintah dilarang untuk ikut serta dalam pelaksanaannya. Ini jelas bahwa melalui RUU liberal mereka dapat leluasa menjajah negeri ini. Mereka mampu merangsek membrangus SDA melalui tangan pejabat-pejabat korup yang mampu dikendalikan oleh asing.

Jika kita melihat potensi SDA di negeri ini yang luar biasa melimpah, sudah semestinya negeri ini tidak perlu bersusah payah untuk menjerat rakyat dengan beban pajak yang membuat sesak nafas, begitu juga dengan naiknya target pencapaian APBN-P, pemerintah pasti tidak akan bersusah payah untuk menaikan harga di pasaran. Sudah semestinya rakyat dan pemerintah sadar bahwa semua ini tidak akan membuahkan solusi yang tepat apabila pemerintah masih tunduk kepada asing. [VM]

Posting Komentar untuk "Mempersoalkan APBN 2017"

close