Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dibalik Rencana Pembubaran HTI


Rencana pembubaran HTI oleh pemerintah sebagaimana yang disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sekalipun menurut pemerintah rencana pembubaran tersebut berdasarkan atas tuntutan kelompok masyarakat dan ormas. Alasan menonjol yang berulang kali disampaikan bahwa perjuangan khilafah yang diusung berpotensi menghilangkan keberadaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai pilar-pilar negara. Yang menarik dicermati adalah proses bagaimana rencana itu dilakukan. Dan latar berikut ke arah mana rencana itu akan dituju. 

Sebagaimana dipahami bersama oleh publik rencana pembubaran HTI di balik serentetan peristiwa hukum dan politik. Gagalnya Ahok pada pilkada putaran 2 DKI, vonis hukuman 2 tahun kurungan penjara, kriminalisasi ulama dan tokoh islam. Sehingga menimbulkan spekulasi keterkaitan di antara berbagai peristiwa tersebut. Seolah menjadi sebuah bargaining (baca tawar menawar). Apalagi berhembus kuat isu tentang rencana penangkapan Habib Rizieq Syihab pasca ditangkapnya Al Khathath. Seperti mengindikasikan statement Goenawan Muhammad yang berpendapat tidak perlu dibubarkannya HTI melainkan ditangkap saja para aktivisnya. Nampaknya rencana pembubaran tersebut menyibak sebuah kombinasi strategi yang menggunakan legitimasi desakan massa, penguatan opini, terobosan hukum dengan intervensi kekuasaan dan operasi intelijen yang sangat membahayakan. Meski menyisakan perdebatan apakah HTI sebagai ancaman keberadaan pilar-pilar negara tersebut atau sebaliknya sebagai faktor penguat, jika mencermati arah opini media mainstream mengindikasikan kuatnya upaya mengkerangkakan HTI bersalah. Misalnya tentang pertanyaan jika khilafah berdiri apakah akan mengganti Pancasila dan UUD 1945. Sementara menutup mata dari kenyataan banyaknya praktek penyelanggaraan negara saat ini yang jelas-jelas mengkhianati Pancasila dan UUD 1945.

Di sisi lain banyak pakar hukum menyampaikan bahwa jerat hukum yang mengacu pada UU Nomer 17 tahun 2013 selain melalui proses yang panjang juga sulit ditemukan celah hukum alasan dibubarkannya HTI. Kecuali tentang gagasan khilafah yang dianggap berbahaya. Hanya saja klaim berbahaya itu sebenarnya milik siapa. Khilafah sebagai bagian dari ajaran islam hanya dipandang sebagai ancaman berbahaya bagi golongan sekuler liberal atau sosialis komunis atheis. Yang berafiliasi dengan kekuatan politik global melalui pintu sindikasi ekonomi dan politik. Antara AS dan China yang saat ini sedang berkompetisi kuat untuk memperebutkan kue jajahan Indonesia. [VM]

Penulis : Abu Fikri (Analis Pusat Kajian Data dan Analisis-PKDA)

Posting Komentar untuk "Dibalik Rencana Pembubaran HTI"

close