Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MUI Haramkan Penyebaran Ujaran Kebencian, Fitnah, Ghibah, Pemusuhan SARA dan Hoaks di Medsos

Ketum MUI KH Ma'ruf Amin (kiri) dan Menkominfo Rudiantara (kanan) usai peluncuran Fatwa MUI tentang muamalah di media sosial, di Jakarta, Senin (05/06). [foto: okezone.com]
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram hukumnya bagi setiap Muslim melakukan ujaran kebencian, menyebar informasi bohong (hoaks), fitnah, ghibah, permusuhan atas dasar suku, agama, ras, antargolongan (SARA) di medsos.

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial itu lahir atas keprihatinan dari maraknya kebencian dan permusuhan antarsesama anak bangsa di medsos

"Dan (medsos) sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Ini yang dilarang agama. Kebencian dan permusuhan itu justru marak melalui medsos. Jadi penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (05/06/2017) seperti dikutip Okezone.com.

Dalam fatwa itu disebutkan setiap umat Islam haram juga menyebarkan hoaks dengan tujuan baik seperti menginformasikan orang meninggal padahal masih hidup. MUI juga mengharamkan melakukan bullying dan menyebar konten pornografi di medsos.

Memproduksi, menyebar dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram,” demikian salah satu poin dari Fatwa MUI.

MUI juga mengharamkan sikap mencari-cari informasi tentang aib, gossip, kejelekan orang lain atau kelompok kecuali bertujuan untuk hal dibenarkan dalam syar’i. Menyebar konten bersifat pribadi yang tak layak seperi pose membuka aurat juga diharamkan. Haram juga aktivitas buzzer di medsos yang memanfaatkan aib, hoaks, ujaran kebencian, fitnah, untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam fatwanya, MUI meminta pengguna medsos agar bersikap tabayyun atau disiplin verifikasi dan konfirmasi jika menerima informasi atau konten sebelum disebarkan.

Ma’aruf Amin mengatakan, di era sekarang memang masyarakat susah menghindari medsos. Namun,
pihaknya mengajak agar menggunakan medsos untuk bermuamalah dengan bijak dan santun.

“Kami ingin membuat rekomendasi dan supaya ada ketegasan. Jadi ada upaya mengedukasi masyarakat (melalui fatwa)," tutur Rais Aam PBNU itu.

Selain fatwa, KH Ma'ruf berharap ada tindakan penegakan hukum (law enforcement) dan ada sanksi untuk masyarakat yang melakukan permusuhan dan ujaran kebencian hingga menyebabkan konflik yang bermula dari medsos.

"Ini sumber konflik yang terjadi di luar hukum juga berasal dari medsos yang diisi dengan konten yang sangat meresahkan. Ini bahaya yang sedang kita alami dalam berbangsa dan bernegara," terang dia.

Melalui fatwa yang diterbitkan MUI, diharapkan masyarakat dapat berpedoman dengan itu dan  menghindari persebaran permusuhan dan kebencian antar sesama anak bangsa.

"Ini tanggung jawab kita bersama untuk bersama merawat keutuhan dan persatuan bangsa. Saya sekali lagi mengucapkan terimakasih dan mudah-mudahan ini menghasilkan manfaat," papar Kiai Ma'ruf.

Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam memaparkan ujaran kebencian di medsos tergolong haram. Selain itu, bertransaksi yang mengandung unsur riba di medsos juga haram.

"Haram (bertransaksi di medsos) melakukan ‎riba, ujaran kebencian, dilarang menyebarkan hoaks sekalipun dengan tujuan baik," jelas Niam. [SI]

Posting Komentar untuk "MUI Haramkan Penyebaran Ujaran Kebencian, Fitnah, Ghibah, Pemusuhan SARA dan Hoaks di Medsos"

close