Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menakar Ancaman Terorisme dan Separatisme di Indonesia Serta Solusinya


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan terror; teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik.

Istilah terorisme dan teroris menjadi makin santer terdengar pasca peristiwa serangan atas gedung World Trade Center (WTC) dan Pentagon di Amerika Serikat (AS) pada 11 September 2001, yang diduga dilakukan oleh al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden. Tak lama berselang setelah dua peristiwa tersebut, AS lalu mengumumkan War On Terrorism (WOT). Presiden AS saat itu George W. Bush dalam pidatonya di depan Kongres Amerika sampai mengatakan, “You are either with us, or with the terrorists” (Kalian bersama kami atau bersama mereka para teroris). Anehnya, para teroris yang dimaksudkan oleh AS senantiasa mengarah kepada kelompok-kelompok Islam.

Adapun separatisme menurut KBBI adalah paham atau gerakan untuk memisahkan diri (mendirikan negara sendiri). Sedangkan separatis adalah orang (golongan) yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan; golongan (bangsa) untuk mendapat dukungan.

Jadi, dapat dipahami bahwa istilah separatisme dan separatis juga kental bernuansa politis.

Jejak Terorisme di Indonesia

Pasca reformasi, terorisme di Indonesia ditengarai dilakukan oleh kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI) yang berhubungan dengan al-Qaeda dan juga saat ini oleh kelompok-kelompok militan afiliasi Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS), seperti Jemaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Aman Abdurrahman dan Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara (JADKN) pimpinan Bahrun Naim, WNI yang bergabung dengan ISIS di Suriah.

Rentetan aksi terorisme dengan tertuduh pelaku oleh JI, antara lain dimulai dari Bom Gereja di Jakarta dan provinsi lainnya pada tahun 2000, lalu diikuti dengan Bom Bali I 2002, Bom Marriott 2003, Bom Kuningan 2004, dan Bom Bali II 2005.

Untuk jejak terorisme yang terkait ISIS, diyakini ada pada Rencana Teror 17 Agustus 2015 di Solo, Bom Thamrin Januari 2016, Aksi Bom Bunuh Diri di Mapolresta Surakarta Juli 2016, Rencana Penyerangan Pos Polisi di Tangerang Selatan, dan Bom di Kampung Melayu Mei 2017. Semua aksi teror tersebut dikait-kaitkan oleh polisi dengan sosok Bahrun Naim, yang juga disebut sebagai penyandang dana aksi.

Jika berbicara mengenai terorisme di Indonesia, maka sebenarnya terkait dengan konstelasi politik internasional, yaitu erat dengan strategi politik luar negeri AS. Bahaya laten terorisme sejatinya merupakan ciptaan Amerika yang terus dipelihara dan tidak benar-benar ingin ditumpas hingga tuntas. Hal itu lantaran Amerika membutuhkan alasan kuat untuk senantiasa tampil sebagai polisi dunia. Juga untuk menyingkirkan kelompok al-Qaeda yang berbasis di Afghanistan, karena dianggap sebagai penghalang untuk menguasai cadangan energi di dunia Arab. Sekaligus untuk mengakhiri perjuangan umat Islam dalam upaya penegakkan syariah dan khilafah.

Untuk konteks Indonesia, pola yang dimainkan Amerika ialah skenario perburuan veteran mujahidin Afghanistan yang bersekutu dengan kelompok JI. Perburuan dilakukan bersama Theo Syafei, purnawirawan perwira tinggi TNI-AD melalui Tragedi Ambon 1999 sebagai test case. Akan tetapi setelah tertembak mati tokoh JI DR. Azahari, akhirnya dibutuhkan cara yang lain untuk tetap menjaga skenario terorisme di Indonesia. Walhasil, ISIS pun hadir sebagai pemain baru terorisme di Indonesia untuk melanjutkan narasi bahaya laten terorisme di tanah air.

Jejak Separatisme di Indonesia

Fenomena separatisme seperti pernyataan Wapres Jusuf Kalla disebabkan oleh ketidakadilan ekonomi. Di antara fenomena separatisme yang serius dan masih menyisakan masalah besar di Indonesia, yaitu Republik Maluku Selatan (RMS) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

RMS merupakan daerah Kepulauan Maluku yang diproklamasikan merdeka pada 25 April 1950, dengan maksud untuk memisahkan diri dari Indonesia (khususnya Negara Indonesia Timur) yang saat itu masih berupa Republik Indonesia Serikat (RIS). Pimpinannya yaitu Dr. Christiaan Robbert Steven Soumokil, bekas jaksa agung Negara Indonesia Timur yang juga seorang bekas prajurit KNIL dan pro-Belanda. Sejak 1966, RMS berfungsi sebagai pemerintahan di pengasingan Belanda, setelah pemberontakannya ditumpas pada November 1950 oleh Presiden Soekarno. Saat ini RMS masih eksis dan komunikasi antar tokohnya di Belanda dan aktivisnya di Ambon tetap masih terjalin.

Adapun Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965, yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat (Papua dan Papua Barat) atau dahulu Irian Jaya dari pemerintahan Indonesia. Pada tanggal 1 Juli 1971, Republik Papua Barat diproklamasikan oleh Seth Jafeth Roemkorem dan Jacob Hendrik Prai. Akan tetapi, pemberontakannya segera ditumpas oleh Presiden Soeharto. Kemudian pada tahun 1982 Dewan Revolusioner OPM didirikan untuk menggalang dukungan masyarakat internasional, termasuk kepada PBB dan ASEAN.

Rupanya di balik separatisme di Indonesia ada campur tangan pihak asing. Noam Coamsky seorang Profesor Linguistik Modern dari Massachusetts Institute of Technology pada Desember 2013 menuding bahwa ada skandal Amerika di balik separatisme Papua.

Menakar Bobot Ancaman

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menganggap gerakan teroris lebih berbahaya daripada gerakan separatis di berbagai daerah di Indonesia. Penilaian yang disampaikan di acara dialog antar umat beragama di Kantor Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations (CDCC) di Jakarta Pusat, Kamis 4 Agustus 2016 tersebut didasarkan kepada pendapat bahwa teroris tidak takut bahkan mencari kematian, sedangkan separatis masih takut mati.

Beda halnya menurut Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Sidiq. Baginya, separatisme di Indonesia lebih berbahaya daripada terorisme. Beliau menjelaskan, separatisme berpotensi mengancam NKRI melalui isu utama penguasaan sumber daya alam dan ketimpangan ekonomi. Sementara terorisme di Indonesia keberadaannya buatan, tidak masif, dan tidak mengancam NKRI.

Jika menelurusi jejak-jejak terorisme dan separatisme di Indonesia sebagaimana pemaparan sebelumnya di atas, maka penilaian kedualah yang lebih tepat. Separatisme yang jauh lebih berbahaya karena memang ancamannya lebih nyata kepada negara, sedangkan terorisme hanyalah rekayasa belaka. Pendapat senada juga datang dari Ratna Sarumpaet, seorang seniman dan aktivis sosial politik. Menurutnya, terorisme hanyalah proyek dan rekayasa negara. Ketua Hukum dan HAM Muhammadiyah Busyro Muqaddas pernah memberi peristilahan state terrorism bagi fenomena terorisme lokal karena ternyata dimotori dan dilakukan oleh intelijen atau aktor intelektual negara. Sinyalemen itu beliau temui dalam penelitiannya sejak 1997 bersama sejumlah aktivis HAM untuk kasus gerakan Komando Jihad di masa orde baru.

Jadi, sangat jelas bahwa ancaman terorisme itu palsu sedangkan separatisme itu ancaman berbahaya karena dapat memecah belah negara sehingga sektor ekonomi dapat dengan mudah dikuasai asing.

Solusi Islam Untuk Memberantas Terorisme dan Separatisme

Islam mempunyai mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme dan separatisme. Pencegahan terhadap keduanya diwujudkan melalui peningkatan kewaspadaan dan mewujudkan ketegasan atas keterlibatan dan manuver pihak asing, khususnya Amerika sebagai wujud mempedomani QS. an-Nisa ayat 141. Selain itu, tambahan pencegahan khusus separatisme juga dilakukan dengan mengupayakan kesejahteraan menurut politik ekonomi Islam yang mampu menjamin terealisasinya kebutuhan primer dan memungkinkan terpenuhinya kebutuhan pelengkap seluruh individu masyarakat di tiap wilayah negara.

Tentang hukuman, menurut Islam pelaku teror diancam dengan sanksi yang tegas, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati.

Akan halnya separatisme, Islam menyebutnya sebagai bughat (pembangkangan) terhadap penguasa dan daulah Islam. Abdurrahman  al-Maliki menjelaskan terkait bughat di dalam kitab Nidzam al-Uqubat, bahwa sanksi atasnya telah ditetapkan dalam bentuk had sebagaimana di dalam firman Allah Swt.:

"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Hujurat: 9)

Al-Maliki menjabarkan, tahapan penanganan bughat pada mulanya dengan mengirimkan utusan negara untuk mengajak mereka kembali dari pembangkangan. Jika ternyata gagal karena ada keengganan untuk kembali, maka pelaku bughat wajib diperangi. Akan tetapi dengan penyerangan yang bersifat edukatif, bukan bersifat militer atau jihad. Ini perlakuan yang khusus berlaku bagi warga negara muslim berdasarkan QS al-Hujurat ayat 9 di atas, sebab terhadap sesama muslim haram atau tidak boleh berlaku hukum perang.

Lain halnya jika yang berinisiatif dan melakukan bughat untuk melawan dan memerangi daulah Islam agar dapat keluar dan melepaskan diri ialah warga kafir dzimmi. Mereka akan diperlakukan sebagaimana ahlu harbi sehingga berlaku seluruh hukum perang, yaitu penyerangan terhadapnya berbentuk agresi militer (jihad), hartanya dapat dijadikan ghanimah, dan pasukannya dapat dijadikan tawanan perang.

Seluruh solusi untuk memberantas terorisme dan separatisme sebagaimana disebutkan di atas tentu hanya dapat dijalankan bila hadir kembali daulah Islam. Tiada lain, itulah daulah khilafah Islam yang merupakan kewajiban syar’i atas kaum muslim untuk berjuang menegakkannya. [VM]

Penulis : Ary Naufal (Pembelajar Islam & Politik)

Posting Komentar untuk "Menakar Ancaman Terorisme dan Separatisme di Indonesia Serta Solusinya"

close