Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPPU ORMAS Mengancam Aktivis Kampus

Konsolidasi LK Uswah dan Beberapa Aktivis Kampus UNHAS Tolak PERPPU ORMAS
VisiMuslim, Makassar - Lembaga Kajian Ukhuwah Mahasiswa Islam Universiatas Hasanuddin (LK-USWAH), kembali mengadakan agenda rutin yang bertajuk Silatuhrahmi Aktivis Kampus Unhas (20/9). Tema yang di angkat dalam kegiatan kali ini adalah 'PERPPU ORMAS MENGANCAM AKTIVIS KAMPUS'. Kegiatan ini di lakukan di Sekretariat UKM LD Asy-Syariah MPM, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Silatuhrahmi dan diskusi ini di hadiri oleh beberapa anggota dari kedua lembaga dakwah tersebut.

Diskusi yang berlangsung terbuka ini, menegaskan bahwa lahirnya PERPPU ORMAS no. 2 tahun 2017 kurang tepat. Ini seperti yang di kemukakan oleh ketua umum dari LDA MPM FH-UH, Nurkhalish Daud menuturkan dalam sela-sela diskusi bahwa "Lahirnya perppu kurang tepat karena syarat formil lahirnya perrpu yaitu negara dalam keadaan mendesak menurut saya belum terpenuhi."

Pemuda angkatan 2014 Fakultas Hukum tersebut menambahkan "Namun, ada yang perlu kita syukuri, dengan kondisi yang terjadi saat ini banyak hikmah yang Allah SWT., perlihatkan dan berikan. Misalnya, persatuan ummat mulai terasa telah mulai nampak, dan ini yang perlu kita syukuri dan tetap kita bangun, demi tujuan dakwah kita di hadapan Allah SWT." Tinggalnya di forum ini.

Di sisi lain, Lk-Uswah yang kala itu jadi tamu dalam kesempatan tersebut, menanggapi atas apa di sampaikan oleh sahabat mereka tadi. Dalam hal ini, Yusuf sebagai ketua umum Lk-Uswah merespon dengan baik dan mengatakan "Selain melanggar konstitusi, Perppu ini juga dapat membungkam sikap kritis mahasiswa khususnya aktivis dakwah kampus. Ini bukan tanpa alasan, sebab Perppu ini secara material memang akan ditembakan kepada para ormas dan aktivis kampus yang dinilai kritis dalam mengoreksi kebijakan pemerintah yang Zalim pada masyarkat."

"Khusus bagi mahasiswa dan berbagai aktivis kampus yang fokus dalam dakwah, Perppu ini dapat menjadi alasan dan dasar pemerintah untuk membatasi bahasan dakwah yang dilakukan oleh segenap intelektual dalam kehidupan kampus. Maka sudah menjadi keharusan dan kewajiban untuk kita menolak dilegalkannya Perppu ini menjadi UU yang berlaku di Indonesia." Tutur pemuda ini untuk menegaskan argumentasi sebelumnya.

Dan, terakhir, kami dapat menyimpulkan dan bersepakat, bahwa PERPPU NO. 2 TAHUN 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, harus di tolak. Sebab akan membungkam sikap kritis mahasiswa, ormas Islam, dan berbagai ormas lainnya yang fokus dalam mengoreksi kebijakan pemerintah di setiap rezim.[VM]

Posting Komentar untuk "PERPPU ORMAS Mengancam Aktivis Kampus"

close