Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HTI Resmi Gugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN


VisiMuslim, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus melakukan perlawanan hukum atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan melaporkan Menteri Hukum dan Ham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan HTI telah mengajukan gugatan pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, (13/10/2017). Gugatan tersebut masih dalam tahap pendaftaran.

“Pihak pengadilan bersedia akan memanggil kami dua pekan setelah pendaftaran setelah sebelumnya dijadwalkan Kamis, (19/10),” kata Ismail kepada Kiblat.net dalam pesan singkat, Selasa, (17/10/2017).

Dalam lampiran gugatan di situs Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terlampir, selaku penggugat adalah Himpunan HTI diwakili oleh Ismail Yusanto dan kuasa hukumnya Gugum Ridho Putra. Adapun tergugat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Drirektur Jendral Administrasi Umum.

Terdaftar dengan nomor perkara 211/G/2017/PTUNJKT, Ismail menggugat Surat Keputusan Nomor AHU-30 .01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Selain itu, SK Nomor:AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

Tuntutan dalam gugatan itu adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di atas batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya, memerintahkan tergugat mencabut keputusan tersebut. Terakhir, menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Ismail menjelaskan alasan HTI melayangkan gugatan ke PTUN adalah banyak kecacatan dalam SK Mentri Hukum dan HAM tersebut. Inti kecacatannya tidak memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik seperti keterbukaan dan kecermatan.

“Keanehan lainnya HTI dibubarkan tanpa pengadilan, tidak jelas apa kesalahan HTI karena sebelum ini tidak pernah berbuat salah. Buktinya tidak ada peringatan atau putusan pengadilan soal HTI sebelum tiba-tiba dibubarkan,” pungkasnya. [kblt]

Posting Komentar untuk "HTI Resmi Gugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN"

close