Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perppu Ormas, DPR: Siapa Berhak Hakimi Anti Pancasila?


VisiMuslim, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Baidowi mempertanyakan alasan pemerintah membuat Perppu Ormas untuk memperkuat Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Memperkuat apanya? Jangan sampai ada persepsi bahwa memperkuat pemerintah sendiri,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama empat instansi negara di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (19/10/2017).

Dia juga mengkritisi isi Perppu Ormas yang menghilangkan pengadilan. Ahmad menegaskan, aturan tersebut tidak bijak.

“Dengan menghilangkan pengadilan, itu tidak bijak. Kemana masyarakat untuk mencari pengadilan kalau seperti itu,” tegasnya.

Yang juga sering diperdebatkan, lanjut politisi PPP, yaitu kegentingan yang memaksa. Pemerintah harus menjelaskan seperti apa kegentingan yang memaksa tersebut.

“Seharusnya ada data kegentingan, ‘ini lho kegentingannya’. Contoh tadi disebutkan ada ormas yang punya UU sendiri. Seperti apa UU nya,” ungkapnya.

Baidowi juga menekankan bahwa jangan sampai Perppu ini dimaknai sebagai bentuk kesewenang wenangan pemerintah. Sebab, saat ini belum ada yang kompeten menghakimi seseorang anti pancasila.

“Siapa yang berhak menghakimi anti Pancasila? Apakah Kemendagri, Jaksa Agung atau Kapolri?,” tegasnya. [kblt]

Posting Komentar untuk "Perppu Ormas, DPR: Siapa Berhak Hakimi Anti Pancasila?"

close