Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perppu Ormas Isi Kekosongan Hukum, Munarman: Nggak Nyambung

Munarman
VisiMuslim, Jakarta -Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menampik bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengisi kekosongan hukum yang ada pada undang undang ormas sebelumnya, UU Nomor 17 Tahun 2013. Sebab, Perppu ini justru menghapus banyak pasal.

“Perpu menghapus lebih kurang 17 pasal. Bayangkan tujuh belas pasal dihapus,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (19/10)

“Tetapi argumentasinya terjadi kekosongan hukum. Jadi kan logikanya gak nyambung sebetulnya,” sambung Direktur An-Nasr Institute ini.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa pantas atau tidaknya Perppu ini disahkan, mengacu pada kejanggalan ini. Maka, memutuskan Perppu ini harus dengan hati dan pikiran yang bersih.

Maka, ia menegaskan melihat Perppu ini harus dikembalikan kepada konstitusi dan Perppu itu sendiri. Bahwa, kata dia, Perppu ini banyak kerancuan.

“Karena kalau kita pakai ukuran-ukuran lain, saya kira itu kembali lagi ke menjadi ukuran-ukuran kepentingan,” tukasnya. [kblt]

Posting Komentar untuk "Perppu Ormas Isi Kekosongan Hukum, Munarman: Nggak Nyambung"

close