Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan, Pengamat: Ini Cederai Nalar Sehat dan Nurani Muslim

Victor L
VisiMuslim, Jakarta - Mabes Polri telah mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Alasannya, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. 

Pengamat pergerakan Islam Harits Abu Ulya menilai, penghentikan kasus Viktor Laiskodat, jelas-jelas telah mencederai nalar sehat dan nurani mayoritas umat Islam Indonesia yang menuntut keadilan. 

“Om @DivHumasPolri jika berita ini benar, maka pendapat saya, ini jelas-jelas telah mencederai nalar sehat dan nurani mayoritas umat Islam Indonesia yang menuntut keadilan. Ketidakadilan menjadi noda hitam dalam sejarah peradaban Indonesia yang lagi impikan toleransi & kedamaian,” tegas Harits di akun Twitter @HaritsAbuUlya01.

Terkait penghentian kasus Viktor Laiskodat, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.

Pada saat itu, Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. "Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak seperti dikutip republika (21/11).

Untuk proses selanjutnya, kata Nahak, Bareskrim menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas," kata Nahak. [itoday]

Posting Komentar untuk "Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan, Pengamat: Ini Cederai Nalar Sehat dan Nurani Muslim"

close