Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pakar Hukum: UU MD3 Berlaku Hari Ini, Kritik DPR Bisa Dipidana


VisiMuslim - Sesuai konstitusi, UU MD3 yang belum dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi sudah sah pada hari ini. Pasal anti-kritik anggota dewan pun kini sudah bisa diterapkan.

"Mulai hari ini UU MD3 sudah berlaku otomatis pasalnya juga sudah berlaku dan bisa diterapkan," ucap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2018).

Feri menegaskan pasal-pasal di UU MD3 yang dinilai kontroversi pun mau tak mau sudah bisa diterapkan. Termasuk pasal anti kritik DPR yang dapat membuat seseorang dipidana atau diproses hukum karena mengkritik DPR.

"Begitu UU berlaku dan begitu DPR mendapat kritik yang mencoreng marwah DPR maka bisa ditindaklanjut MKD dan siapapun bisa diancam pidana sepanjang diinginkan MKD," ungkapnya.

Feri melanjutkan, sejak hari ini juga penegak hukum yang ingin memanggil anggota dewan untuk pemeriksaan haruslah seizin MKD dan presiden.

"Mulai hari ini jugalah penegak hukum yang ingin memanggil anggota dewan harus izin MKD, kalau dulu kan cukup presiden saja," ucapnya.

Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan maksud pasal itu.

"DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman kepada wartawan, Senin (12/2/2018). [vm]

Sumber : detik

Posting Komentar untuk "Pakar Hukum: UU MD3 Berlaku Hari Ini, Kritik DPR Bisa Dipidana"

close