Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saksi Ahli 'kok' Tidak Ahli


Ramai diberitakan media sosial, tak ramai diberitakan media massa. Persidangan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis 15 Maret 2018, menggelar sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir, atas kebijakan pemerintah yang mencabut badan hukum Ormas tersebut.

Lucu, lagi-lagi pemerintah mendatangkan Saksi ahli yang sepertinya tak cakap dalam bidangnya. Dosen UIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin menjadi Saksi ahli yang dihadirkan pemerintah. Ishomuddin megatakan bahwa “ hanya Hizbut Tahrir saja yang mengatakan kewajiban Khilafah dengan mengangkat satu khalifah”. 

Tentu pernyataan ini mengherankan. Ditengah mulai fahamnya masyarakat awam tentang kewajiban Khilafah. Ada seorang dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri, tak faham kewajiban Khilafah. Lebih dari itu, menuding Hizbut Tahrir satu-satunya yang mewajibkan Khilafah.

Lalu bagaimana dengan imam An-Nawawi yang mengatakan, “Mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa kaum muslimin wajib mengangkat seorang khalifah.” (Syarh Shahih Muslim: 12/205).

Ibnu Hazm juga menyebutkan, “Seluruh ahlus sunah, murji’ah, syi’ah dan khawarij bersepakat tentang kewajiban mengangkat seorang imam, dan umat wajib tunduk kepada imam yang adil; yang menegakkan hukum-hukum Allah, dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syariat yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Kecuali pendapat orang-orang Khawarij dari Najd.” (al-Fashl fil Milal wan Nihal: 4/87).

Syeikh Abdurrahman Al Jaziri. “Telah sepakat para imam yang empat; Abu Hanifah. Malik, Syafi’i, dan Ahmad] bahwa imamah (Khilafah) adalah fardhu; dan bahwa tak boleh tidak kaum Muslimin harus mempunyai seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizalimi dari orang-orang zalim; dan bahwa tak boleh kaum Muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat maupun bertentangan,” pungkasnya mengutip kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, V/416 karya Syeikh Al Jaziri.

Tak hanya itu, Ketika Juru Bicara hizbut-Tahrir, M. Ismail Yusanto meminta keterangan atas pernyataanya yang mengatakan Hizbut Tahrir telah menyelewengkan makna Khilafah berdasarkan Surat Al Baqoroh ayat 30. Juru bicara HT pun bertanya ulang, dikitab mana HT menjadikan wajibnya Khilafah berdasarkan Surat Al Baqoroh ayat 30?

Tentu, jawabanya tak menjawab pertanyaan. Ini menunjukan bahwa, jangan-jangan saksi ahli belum mempelajari pemahaman-pemahaman yang di adopsi oleh Hizbut Tahrir.

Menurut Joko Prasetyo, Jurnalis Media Umat. Kemungkinan Saksi ahli tidak tahu bahwa tafsiran tersebut sebenarnya bukanlah tafsiran Hizbut Tahrir melainkan tafsir penghulu ahli tafsir yakni Imam Al Qurthubi. 

Imam Al-Qurtubi, seorang ulama besar dari Mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, "Ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khilafah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut dikalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A'sham [tuli dari kebenaran] (Imam al-Qurtubi, Al-jami' li Ahkam al-Qur'an, I/264-265).

Jika memang Ishomuddin menganggap hizbut tahrir menyelewengkan makna surat al Baqoroh ayat 30. Seungguhnya pada hakikatnya Ishomuddin tidak semata-mata memfitnah Hizbut Tahrir tetapi juga secara gegabah dan lancang memfitnah Imam Qurtubi. 

Sungguh disayangkan. Saksi ahli yang didatangkan pemerintah tak mewakili keahliannya. Sebut saja sebelum Ahmad Ishomudin ada Guntur Romli dan Ansaad Mbai dengan hoax-hoax yang tak terbukti. Juga rektor UIN Jogja yang mengatakan Donald Tramp adalah khalifah. 

Dan kesemua saksi ahli dari pemerintah ternyata juga adalah pembela Ahok. Pembela Penista Agama. Jejak digital, menjadi bukti bahwa orang yang meragukan Khilafah. Yang menginginkan ormas Islam dibubarkan. Adalah orang yang sama dengan pendukung Ahok.

Wahai kaum muslimin merapatlah pada Ulama Akhirat. Bukan Ulama Syu’ pencela agama. Karena kelak engkau akan dikumpulkan bersama-sama orang yang engkau cintai. JannahNya.

Wahai muslimin, tolonglah agama Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

‘Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.’ (QS. Muhammad:7)

Penulis : Kanti Rahmillah, M.Si

Posting Komentar untuk "Saksi Ahli 'kok' Tidak Ahli"

close