Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tentang Pelarangan Cadar, Ini Tanggapan Muhammadiyah


VisiMuslim - UIN Sunan Kalijaga berencana mengeluarkan mahasiswi yang menggunakan cadar. Menanggapi hal ini, Ketua Muhammadiyah Prof. Yunahar Ilyas menegaskan bahwa tindakan tersebut terlalu berlebihan.

“Kalau rencana mengeluarkan itu sudah kelewatan, itu sudah over. Boleh melakukan dialog, tapi jangan sampai dikeluarkan,” katanya kepada Kiblat di Gedung MUI Pusat, Jakarta pada Selasa (07/03/2018).

Yunahar juga menjelaskan bahwa dari segi hukum Islam, cadar itu tidak dilarang, tidak juga dianjurkan. Menurutnya, persoalan tersebut adalah khlafiah. Maka, ia menekankan bahwa kalau khilafiah, UIN harus memberikan ruang untuk dialog.

“Kalau ingin merubah pikiran, dialog saja. Kalau UIN Kalijaga madzhabnya tidak boleh memakai cadar, dan dia ingin mahasiswinya tidak memakai cadar, diberi argumen yang lebih kuat sampai mereka berubah pikiran,” jelasnya.

“Jangan sampai dilarang. Melarang berarti melanggar Hak Asasi mereka (mahasiswi.red),” sambungnya.

Wakil Ketua Umum MUI ini juga menegaskan bahwa dalam pemahaman Muhammadiyah, cadar dibolehkan. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa mahasiswi bercadar harus terus memegang prinsipnya.

“Pakai cadar nggak dosa, nggak pakai juga nggak dosa. Maka, perjuangkanlah haknya. Ajak pimpinanya untuk dialog, apa dasarnya melarang,” tukasnya. [kiblat]

Posting Komentar untuk "Tentang Pelarangan Cadar, Ini Tanggapan Muhammadiyah"

close