Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pilpres Telah Usai, Tapi Kriminalisasi Ulama Oleh Rezim Jokowi Tetap Berlanjut


[Catatan Hukum Advokasi Bela Ulama Bela Gus Nur]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT


Penulis pada tanggal 29 April yang lalu mendapat kabar dari tim advokasi bela Gus Nur untuk wilayah hukum Polda Sulteng, bahwa kasus Gus Nur telah P-21. Selanjutnya penyidik Polda Sulteng meminta Gus Nur hadir pada Rabu tanggal 1 Mei 2019, untuk serah terima Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Palu. 

Entah karena ditarget atau kekhilafan, penyidik Polda Sulteng sampai lupa bahwa tanggal 1 Mei adalah hari libur, hari buruh. Proses serah terima ini urung dilakukan, karena Gus Nur pada waktu tersebut juga telah terjadwal agenda lain. Kami telah ajukan proses penjadwalan ulang.

Tanpa menunggu terlalu lama, Polda Sulteng segera mengirim surat panggilan kedua. Isinya masih sama, pemberitahuan tentang proses serah terima barang bukti dan Tersangka, dari penyidik Polda Sulteng kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kota Palu. Gus Nur dijadwalkan dipanggil tanggal 9 Mei 2019, Kamis mendatang.

Paralel dengan itu, penulis juga mendapat kabar dari Rekan sejawat di Surabaya, Tim Advokasi Gus Nur untuk kasus di Polda Jatim, bahwa kasus Gus Nur akan mulai disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Mei 2019. Dua kasus Gus Nur yang sempat tertunda pada proses kampanye Pilpres, pasca Pilpres ini dilanjutkan. 

Dua kasus Gus Nur ini sama, dipersoalkan karena aktivitas dakwah amar Ma'ruf nahi munkar menggunakan sarana IT. Kasus Gus Nur di Polda Sulteng mempersoalkan Video Gus Nur yang menasihati Banser atas insiden Pembubaran Kajian Dakwah Ust. Felix Shiau di Kota Malang. Sementara di Polda Jatim, Gus Nur dipersoalkan karena mengunggah video yang mempertanyakan eksistensi akun Genersi Muda NU yang menuding UAS, Ust. Tengku Zulkarnaen, dan beberapa ulama lain termasuk Gus Nur sebagai Ustadz Radikal, Ustadz Wahabi.

Bukan hanya dua kasus ini saja, masih ada satu kasus lagi yang dilaporkan Oknum Banser di Polrestabes Surabaya. Khusus ini mempersoalkan video unggahan Gus Nur yang mempertanyakan siapa aktor dibalik pembubaran pengajian Gus Nur di dua tempat di Surabaya.

Penulis sangat prihatin, kenapa oknum Banser begitu rajin melaporkan Gus Nur ke Polisi. Pada sisi yang lain, belum ada satupun kasus Korupsi Pejabat yang pernah dilaporkan Banser. Banser, saat ini justru lekat dengan stigma gemar membubarkan pengajian dan mengkriminalisasi ulama. 

Di Jepara Jawa Tengah, Ceramah Ust Abdul Shomad (UAS) batal di laksanakan karena penolakan Banser. Ust Chalid Basalamah, Ust Felix Shiau, juga pernah menjadi korban persekusi Banser.

Tapi publik juga paham, semua persoalan ini bermuara kepada rezim. Era rezim Jokowi memang lekat dengan aktivitas kriminalisasi terhadap ulama, terhadap simbol bahkan hingga ajaran Islam. Di era Jokowi, ormas Islam HTI dicabut BHP nya hanya karena tudingan memecah-belah NKRI berdalih ajaran Islam khilafah.

Bagaimana mungkin ajaran Islam khilafah yang Agung memecah belah bangsa ? Umat ini ? Yang jelas memecah-belah dan merusak Negara  itu Sekulerisme demokrasi, korupsi pejabat, penjahat narkoba, pelaku kejahatan seksual, penjual aset negara berdalih investasi, menumpuk hutang, dll.

Alih-alih berterima kasih karena masih ada ulama dan gerakan dakwah Islam yang konsisten mengingatkan penguasa, agar negeri ini tidak tambah terpuruk ke jurang kehinaan, rezim Jokowi justru memburu ulama. Mengkriminalisasi ulama. Membubarkan gerakan dakwah Islam.

Dengan kasus kriminalisasi ulama ini, rezim mengadu domba antar elemen anak bangsa. Bahkan, rezim membuat aparat penegak hukum tidak bisa tenang dan khusuk menjalankan tugas. 

Coba kita fikirkan, mana ada Jaksa Penuntut Umum yang tega mendakwa ulama ? Mana ada Jaksa yang berani menuding ulama dengan dakwaannya ? Mana ada jaksa, yang ikhlas dan ridlo menuntut ulamanya masuk penjara karena aktivitas dakwah ?

Jaksa akan merasa bangga mendakwa koruptor, maling, penjual aset negara. Mereka, jelas khusuk dan serius menangani kasus seperti ini.

Namun jika kasus kriminalisasi ulama ? Jaksa juga memiliki kekuarga. Ketika salah mendakwa ulama, jaksa tidak hanya khawatir pada dirinya, dia juga khawatir terhadap nasib anak istri dan keluarganya. Bagaimana mungkin mendakwa dan menuntut ulama atas dasar aktivitas dakwah ? Bagaimana tanggung jawabnya kelak di akherat ?

Begitu juga bagi hakim. Bagaimana mungkin ada hakim yang tega memvonis ulama bersalah karena konsisten melakukan aktivitas dakwah amar Ma'ruf nahi Munkar ? Bagaimana mungkin hakim bisa tenang menghadapi perkara, yang nuraninya mengatakan ini bukan kejahatan, ini adalah dakwah, dakwah adalah amalan mulia. Bagaimana mungkin amalan dakwah yang mulia ini bisa dikenakan sanksi pidana ?

Namun, atas nama tugas dan wewenang jabatan jaksa dan hakim terpaksa memproses kasus kriminalisasi ulama. Pada kasus Gus Nur ini, penulis yakin jaksa dan hakim sebenarnya tidak nyaman memproses, namun semua terpaksa dilakukan karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab profesi dan jabatan. 

Apalagi, Gus Nur dikenal luas sebagai ulama yang berani melakukan Mubahalah. Bagaimana jika kelak Gus Nur mengajak seluruh keluarganya untuk bermubahalah dengan para jaksa dan hakim beserta keluarganya? Sanggupkah ada pihak yang berani menanggung azab dari Allah SWT ?

Semoga saja dalam prosesnya, Jaksa dan hakim dapat bersikap bijak. Meskipun melaksanakan tugas, nuraninya tetap hidup dan mampu mengindera kezaliman yang ditimpakan rezim kepada Gus Nur.

Penulis sendiri bersama Tim Advoksi Bela Gus Nur telah menyiapkan pembelaan penuh mendampingi Gus Nur. Di Surabaya, Rekan sejawat advokat telah siap menghadapi persidangan. Dari Tim BHF baik Wilayah Jatim maupun BHF Surabaya Ada Bang Andi Hermawan, SH, Agung Silo Widodo Basuki,SH,MH, Dade Puji Hendro Sudomo,SH, Zaenal Fandi,SH,MH, dan Bang Amirul Bahri, SH. Ada juga Bu SitI Fatimah ,SH dan Bang Anandyo Susetyo, SH, MH, Dony Eko Wahyudin,SH, Dimas Aulia Rachman, SH, Abdul Rochim, SH
dan Bang Lalu Abdi Mansyah, SH.

Tim LBH PELITA UMAT baik di Jakarta maupun di Surabaya telah siap full untuk membela Gus Nur. Ada Rekan Chandra Purna Irawan, SH MH, Akmal Kamil Nasution, SH, Panca Putra Kurniawan, SH MSi, Budiharjo, SHI, Muhammad Nur Rakhmad, SH, Satya Dharma, SH, LLM, Zulhaidir, SH, DH Priyanto, Muhammad Shodiqin, SH, Zaidin Hidayat, SH, dan tim LBH PELITA UMAT dari beberapa cabang di Korwil Jawa timur.

Karena itu, kami memohon kepada segenap Ulama, Habaib, tokoh umat, para aktivis dan segenap kaum muslimin agar mendoakan ikhtiar kami membela ulama, membela Gus Nur. Sebab doa adalah senjatanya kaum muslimin.

Selain mendoakan kami untuk membela Gus Nur, tentu kita semua juga berdoa agar Allah SWT segera cabut kekuasaan yang zalim ini dan diganti dengan penguasa yang adil. Penguasa yang mendengar dan menghormati nasehat ulama, bukan penguasa yang gemar mengkriminalisasi ulama. [vm]

Posting Komentar untuk "Pilpres Telah Usai, Tapi Kriminalisasi Ulama Oleh Rezim Jokowi Tetap Berlanjut"

close