Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Untuk Siapa Hukum Itu Ditegakkan ?


Oleh : Mira Susanti 
(Aliansi Penulis Perempuan untuk Generasi) 

Kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum dan hak prerogatif Presiden dalam mengurus masalah hukum di Indonesia. Banyak kemudian istilah yang masyarakat ungkapkan seperti “Runcing Kebawah Tumpul Ke Atas, Tebang Pilih”, bahkan tak sedikit  pula yang angkat bicara bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli. Ini sebagai gambaran bahwa masyarakat sudah geram dengan penegakan hukum yang ada saat ini. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang carut-marut.

Hal ini tergambar dalam kisah nenek Asyani 63 tahun, yang dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani yang diancam hukuman penjara 5 tahun. Bahkan sampai duduk bersimpuh dan menangis di depan majelis hakim untuk memohon pengampunan. Hal serupa lainnya juga dialami oleh Aminah yang mencuri tiga butir kakao di Banyumas yang divonis penjara 1 bulan 15 hari (2009). Kemudian kasus Amirah, pekerja rumah tangga yang dituduh mencuri sarung bekas di Pamekasan, dipenjara 3 bulan 24 hari (7/2011). Hamdani yang mencuri sandal jepit bolong milik perusahaan dimana ia bekerja di Tangerang. Aguswandi Tanjung yang numpang mengecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi milyaran rupiah milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Bahkan ada beberapa kasus besar yang justru mendapat grasi atau amesti dari presiden. Seperti halnya grasi yang Presiden Jokowi berikan kepada mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman terpidana kasus pelecehan seksual. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019, Kepres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda senilai Rp 100 juta. Kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto saat di konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/7/2019) bahwa “Neil sudah bebas dari lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019 dan dendanya juga sudah di bayar”. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberi grasi kepada warga Kanada, Neil Bantlemen. Anggota KPAI Putu Elvina juga mengatakan grasi Presiden Jokowi menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Ia menilai pemberian grasi terhadap terpidana kasus pelecehan seksual tentu bertolak belakang dengan upaya pemerintah melakukan perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual. Ini yang kemudian menjadi hal yang akan di sesalkan juga. Tuturnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat  (12/7/1019). 

Sungguh ironis, satu bukti gambaran lemahnya negara dalam menghadapi pelaku kriminal terutama warga asing. Membuat kasus pelecehan seksual semakin marak karena tidak ada hukum yang tegas kepada pelakunya. Padahal menurut Lembaga Perlindungan Saksi  dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan kekerasan seksual pada anak. Bahkan jumlah ini melebihi tindak pidana lain. “Dalam pandangan kami dari hasil permohonan yang masuk, kasus kekerasan seksual satu kasus yang mengkhawatirkan situasi kita saat ini, hampir tiap minggu, setidaknya ada 4 kasus kekerasan seksual yang kami putuskan (tangani), angkanya dari 2016 - 2019 terus meningkat secara signifikan berdasarkan jumlah pemohon LPSK. Kami yakin angka-angka itu hanya puncak gunung es, belum angka dan jumlah riil korban kekerasan seksual, kami mengkhawatirkan fakta di lapangan jauh lebih besar yang tidak sampai ke LPSK.” Kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (24/7/2019).

Dalam catatan LPSK pada kasus kekerasan seksual anak yang terjadi sejak 2016 sejumlah 25 kasus, lalu meningkat pada 2017 menjadi 81 kasus, dan puncaknya pada 2018 menjadi 206 kasus. Angka tersebut akan terus bertambah setiap tahun, kata Edwin. Sedangkan jumlah permohonan perlindungan dan bantuan hukum kekerasan seksual pada anak juga meningkat kata Achmadi Wakil Ketua LPSK. Pada 2016 ada 35 korban, lalu meningkat pada 2017 sejumlah 70 korban, dan sebanyak 149 korban pada 2018, sampai dengan bulan juni 2019 mencapai 78 korban. Kemudian Achmadi juga mengungkapkan bahwa pelaku kekersaan seksual terhadap anak di dominasi oleh orang terdekat sebesar 80,23 persen dan 19,77 persen oleh orang yang tidak dikenal.

Daftar catatan itu membuat peran orang tua akan pengawasan anak dilingkungan juga meningkat. Itu mengapa pentingnya semua pihak harus berperan aktif melindungi anak-anak agar tidak diliputi rasa ketakutan dan kekhawatiran yang berlebihan. Karena kasus pelecehan seksual terlebih pedofilia ini merupakan penyakit yang menular dan membahayakan moral dan generasi di masa depan. Meninggalkan trauma yang mendalam bahkan keinginan untuk balas dendam baik kepada pelakunya atau bahkan membuat korban baru sangat mungkin terjadi. Maka harus ada aturan yang jelas tegas dan adil. Bukan hanya nafsu semata atau kepentingan individual untuk memutuskan sebuah perkara, tapi harus membuat pelakunya jera dan tidak mengulanginya lagi. 

Oleh karenanya bukan hal yang mudah untuk menjadi seorang pemimpin rakyat, karena apabila keputusan yang diambil salah maka rakyat juga akan angkat bicara menuntut sebuah keadilan. Karena kasus pemberian grasi tidak hanya diberikan ke pelaku pedofilia saja di era Presiden Jokowi ini, bahkan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen oleh terdakwa Antasari Azhar dengan pengurangan masa hukuman menjadi 6 tahun juga diberikan, kasus terpidana mati menjadi pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan di Pekanbaru, Riau, Dwi Trisna Firmansyah, dan juga memberikan grasi kepada lima tahanan politik dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) 9 Mei 2015. “Meskipun pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden tapi  bagi terpidana kasus narkoba tidak akan diberikan grasi. Jika ada yang mengajukan grasi untuk kasus narkoba maka akan ditolak karena mempertimbangkan dampak negatif akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang”. Tutur Presiden Joko Widodo.

Jika yang dianggap membahayakan dan memberikan dampak negatif hanya narkoba, maka wajar kasus pembunuhan dan pedofilia diberi grasi. Tapi bagaimana dengan kasus nenek yang kelaparan sehingga mencuri kakao ? apakah ini membahayakan juga ?. Berdasarkan prosedural jika polisi berani menangani perkara pencurian maka harus memenuhi 4 unsur utama yang harus dibuktikan sesuai dengan rumusan delik pencurian diantaranya ada perbuatan mengambil, yang diambil harus sesuatu barang, barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang terakhir pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak). Jika rakyat kecil di penjarakan maka keempat unsur tersebut artinya terpenuhi, namun penegak hukum, bahkan pemimpin negeri juga harus memperhatikan bahwa alasan kelaparan seharusnya tidak menjadi point penekan seorang nenek pada akhirnya mencuri. Karena seharusnya negara memberikan kesejahteraan pangan bagi rakyat yang tidak mampu untuk memenuhi kehidupannya terlebih jika sudah lanjut usia. Sehingga perbuatan mencuri pun tidak akan di lakukan, namun jika sebaliknya tidak mendapatkan kesejahteraan  maka tidak menuntut kemungkinan kasus ini akan  terulang kembali dengan alasan yang sama pula.

Hukum Dalam Perspektif Islam

Islam melarang keras hukum yang tajam ke bawah (yaitu tajam dan berlaku penuh kepada orang-orang miskin dan kekurangan) tapi tumpul ke atas (yaitu tidak berlaku penuh kepada pejabat, pemegang kuasa, dan kaum kaya raya). Jika hal demikian terjadi maka Rasulullah telah mengingatkan kepada umatnya bahwa tindakan demikianlah yang mengakibatkan hancurnya umat-umat terdahulu, mengakibatkan pemimpin jatuh dan tidak berharga, bahkan hal demikian yang melahirkan air bah protes dan ketidakpercayaan kepada pemimpin.

Allah SWT juga mengingatkan dalam Al Qur’an terkait keadilan dalam hubungan antara sesama manusia, jangan karena kebencian dan ketidaksukaan terhadap suatu kaum atau kelompok membuat jauh dari sikap adil. Dalam Al Qur’an Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al  Maidah : 8). 

Jika dalam hal keadilan dan kebenaran Allah ingatkan, maka begitu pula dalam hal kesaksian. Allah mengingatkan bahwa manusia tetap menjadi saksi yang adil dan berkata benar walaupun terhadap diri sendiri, ibu/bapak, atau keluarga dekat. Karena di dalam Al Qur’an Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak atau kaum kerabatmu, jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata karena tidak hendak menjadi saksi maka sesungguhnya Allah maha mengetahui dengan segala apa yang kamu lakukan. ( QS An Nisa : 135).

Rasulullah telah mencontohkan bagaimana ketegasannya menegakkan keadilan walaupun terhadap putrinya sendiri. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Al Bukhari dan Muslim, suatu ketika orang-orang Qurais sangat mengkhawatirkan seorang wanita dari bani Makhzumiyyah yang tertangkap mencuri. Lalu orang-orang Qurais berembuk, siapakah yang bisa melobi Rasulullah agar kepada wanita tersebut diberikan pengampunan. Lalu dipercayakanlah Usamah bin Zaid yang dianggap dekat dengan Rasulullah SAW dan menyampaikan hal itu kepada beliau. Lalu Rasulullah bersabda, “Apakah kamu mau memintakan syafaat dalam hukum di antara hukum-hukum Allah ?”. Kemudian Rasulullah berdiri berkhotbah dan bersabda “Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dahulu apabila orang mulia diantara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi kalau orang lemah diantara mereka yang mencuri mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya. 

Jika perintah ini kemudian diterapkan maka hukum yang berjalan tidak akan membuat rakyat miskin dan tidak tahu hukum merasa bahwa keadilan hanya untuk mereka yang dekat dengan penguasa. Oleh karena itu tanggung jawab atas amanah (jabatan) seorang pemimpin tidak boleh diremehkan, terlebih jika islam yang menjadi sumber rujukan atas berbagai aspek kehidupan. Karena islam datang dengan membawa kedamaian bagi yang menerapkannya tapi menjadi kehancuran bagi yang menjauhinya. Karena Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat”. (QS An Nisa : 58).

Dalam islam tanggung jawab seorang hakim juga sangat berat, dalam sebuah hadist dikatakan, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia maka ia di neraka dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar maka ia masuk surga. (HR At-Tirmidzi). Demikianlah tuntunan islam mengenai pentingnya untuk menegakkan hukum secara adil. Karena keadilan adalah salah satu fondasi untuk tegaknya kehidupan sosial yang baik. Jika islam diterapkan dengan benar maka keberhasilan yang pernah Rasulullah dapatkan juga bisa dirasakan oleh umatnya saat ini. Menjadikan ajaran islam sebagai sumber rujukan atas problem kehidupan masyarakat di dunia. Karena sebaik-baik aturan adalah yang berasal dari Sang Pemilik Kehidupan. Wallahu’alam bishawab. [vm]

Posting Komentar untuk "Untuk Siapa Hukum Itu Ditegakkan ?"

close