Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbukti Berbuat Asusila Sesama Jenis, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara



Jakarta, Visi Muslim-  Dua prajurit TNI, yakni Sertu H dan Serda W terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta pun resmi memecat dan memenjarakan dua anggota TNI berpangkat Sersan tersebut.

Mereka terlibat dalam kasus yang berbeda. Mengenai kasus Sertu H, dia terbukti melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap prajurit lainnya lebih dari satu kali.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” dikutip dari laman website Mahkamah Agung, Senin (12/9/2022).

Keputusan pemecatannya, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara tersebut, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tulis amar putusan.

Dalam catatan tersebut, telah menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.

Termasuk dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan.

“Bahwa benar Panglima TNI, Kasal memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Telegram yang merupakan aturan yang berlaku bagi semua prajurit TNI yang berada di bawahnya komandonya,” dikutip dari putusan.

Surat Telegam (ST) ini bagi TNI adalah norma hukum sekalipun dalam tingkat peraturan yang paling bawah. Hal ini harus diikuti dan ditaati oleh seluruh prajurit TNI serta harus dipahami dan diketahui dan tidak ada istilahnya prajurit TNI yang belum mengetahui maupun belum membaca ST Panglima TNI ini atau ketentuan tersebut.

Majelis hakim berpendapat sudah terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan terdakwah terbukti melakukan tidak pidana dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas.

Selain itu terdakwa merasakan kenikmatan apabila melakukan hubungan seksual sesama jenis. Hal tersebut merupakan hal yang tidak sepantasnya dimiliki oleh seorang perajurit TNI.

“Serta sebagai tindakan preventif bagi prajurit lainnya agar tidak coba-coba melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan lainnya yang melanggar hukum,” urai majelis. (FAJAR)


Posting Komentar untuk "Terbukti Berbuat Asusila Sesama Jenis, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara"

close