Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Kyai Muchlash Zain bersama panitia Liqo Syawal Ulama HTI Malang
undang Sesepuh Hizbut Tahrir, Ulama dan Tokoh Ummat pada Ahad, 8/9, di
kediamannya jl. Adi Utomo 11 Ardirejo Kepanjen Malang. Silaturachim
tahunan itu memperbincangkan wajibnya berhukum dengan syariat Islam.
Mengangkat peran ulama dalam memperjuangkan perubahan besar dunia menuju
era khilafah.
Hadir di acara KH. Muhyidin, KH. Bahron Kamal, Gus Junaedi dari DPP
HTI, ustadz Harun Musa, Ketua DPD II HTI kota Malang, Ustadz Hasby
Harokan, KH. Qomaruddin Latif, Kyai Lukman Hakim, Abah Qoyyum, KH.
Mahmudi Syukri dan tokoh ummat lainnya.
Dalam petikan testimoninya KH. Muhyidin merasa tersentuh dengan
keikhlasan Arif Umar Latif, syabab hizbut tahrir kota Bogor, ketika
menziarohinya akhir tahun 2002. KH. Muhyidin juga terheran dengan
keberanian Arif Umar Latif yang masih menjadi mahasiswa IPB itu. Umar
Latif berani dengan lugas menawarinya untuk menjadi santri mempelajari
kitab putih Nizamul Islam sementara usianya jauh lebih muda darinya.
Ngaji face to face. Setelah face to face selama enam bulan KH. Muhyidin
mengikrarkan diri untuk senantiasa berjuang bersama hizbut tahrir
memperjuangkan syariah dan khilafah.
KH. Muhyidin merasa terharu dengan keseriusan Umar Latif yang on time
hadir lima belas menit di rumahnya sebelum acara ngaji dimulai, itupun
setelah Umar Latif menempuh dua belas km perjalanan naik angkot dengan
beaya sendiri. Terkait keseriusan Umar Latif KH. Muhyidin mengatakan,
“Saya berpendapat masyaAllah ini anak, pasti ada mutiara dibalik ini.
Keikhlasan seorang mahasiswa mengalahkan keikhlasan seorang kyai. Ya
Allah ini anak ikhlas bener”. Itulah yang menjadikannya tidak ragu
sedikitpun akan kebenaran perjuangan penegakkan khilafah selain ia
mendapati juga bahwa secara dalil apa yang disampaikan Umar Latif valid
kebenarannya. Beberapa hadirin juga terlihat terharu menyimak penuturan
KH. Muhyidin ini.
Selain itu KH. Muhyidin menyuguhkan ayat al Qur’an surat Al Maidah
ayat 48 – 49 yang berisi tentang perintah menghukumi segala permasalahan
dengan hukum Allah SWT. “Dan hendaklah kamu mengadili perkara di
antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu
turuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah kamu terhadap mereka, supaya
mereka tidak menyesatkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan
Allah kepadamu”, QS. Al maidah: 49. Perintah Allah SWT dalam QS al
Maidah ayat 48 di ulang dalam ayat 49 menunjukkan penegasan kembali
akan wajibnya atas kaum muslimin untuk berhukum dengan hukum yang telah
ditetapkan Allah SWT.
Kewajiban berhukum dengan hukum Allah atas segala permasalahan
disadari betul oleh para hadirin liqo’ syawal ulama hanya saja
terkendala dengan tidak adanya Hakim yang akan melaksanakan hukum Islam
tadi. Apalagi dengan sistem demokrasi yang diberlakukan saat ini yang
nyata-nyata tidak memberi ruang bagi penerapan syariah. Hadirin pun
serempak mengucapkan sistem demokrasi saat ini adalah sistem setan.
Memang benar hanya dengan khilafahlah kewajiban berhukum dengan hukum
Allah SWT dapat dilaksanakan. [mi-hti-malang/htipress/syabab/visimuslim.com]
Posting Komentar untuk "Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat "