Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Kyai Muchlash Zain bersama panitia Liqo Syawal Ulama HTI Malang  
undang Sesepuh Hizbut Tahrir, Ulama dan Tokoh Ummat pada Ahad, 8/9, di  
kediamannya jl. Adi Utomo 11 Ardirejo Kepanjen Malang. Silaturachim  
tahunan itu memperbincangkan wajibnya berhukum dengan syariat Islam.  
Mengangkat peran ulama dalam memperjuangkan perubahan besar dunia menuju
  era khilafah.
Hadir di acara KH. Muhyidin, KH. Bahron Kamal, Gus Junaedi dari DPP  
HTI, ustadz Harun Musa, Ketua DPD II HTI kota Malang, Ustadz Hasby  
Harokan, KH. Qomaruddin Latif, Kyai Lukman Hakim, Abah Qoyyum, KH.  
Mahmudi Syukri dan tokoh ummat lainnya.
Dalam petikan testimoninya KH. Muhyidin merasa tersentuh dengan  
keikhlasan Arif Umar Latif, syabab hizbut tahrir kota Bogor, ketika  
menziarohinya akhir tahun 2002. KH. Muhyidin juga terheran dengan  
keberanian Arif Umar Latif yang masih menjadi mahasiswa IPB itu. Umar  
Latif berani dengan lugas menawarinya untuk menjadi santri mempelajari  
kitab putih Nizamul Islam sementara usianya jauh lebih muda darinya.  
Ngaji face to face. Setelah face to face selama enam bulan KH. Muhyidin 
 mengikrarkan diri untuk senantiasa berjuang bersama hizbut tahrir  
memperjuangkan syariah dan khilafah.
KH. Muhyidin merasa terharu dengan keseriusan Umar Latif yang on time
  hadir lima belas menit di rumahnya sebelum acara ngaji dimulai, itupun
  setelah Umar Latif menempuh dua belas km perjalanan naik angkot dengan
  beaya sendiri. Terkait keseriusan Umar Latif KH. Muhyidin mengatakan, 
 “Saya berpendapat masyaAllah ini anak, pasti ada mutiara dibalik ini.  
Keikhlasan seorang mahasiswa mengalahkan keikhlasan seorang kyai. Ya  
Allah ini anak ikhlas bener”.  Itulah yang menjadikannya tidak ragu  
sedikitpun akan kebenaran perjuangan penegakkan khilafah selain ia  
mendapati juga bahwa secara dalil apa yang disampaikan Umar Latif valid 
 kebenarannya. Beberapa hadirin juga terlihat terharu menyimak penuturan
  KH. Muhyidin ini.
Selain itu KH. Muhyidin menyuguhkan ayat al Qur’an surat Al Maidah  
ayat 48 – 49 yang berisi tentang perintah menghukumi segala permasalahan
  dengan hukum Allah SWT. “Dan hendaklah kamu mengadili perkara di 
antara  mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu 
turuti  hawa nafsu mereka. Dan waspadalah kamu terhadap mereka, supaya 
mereka  tidak menyesatkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan
 Allah  kepadamu”, QS. Al maidah: 49. Perintah Allah SWT dalam QS al 
Maidah ayat  48 di ulang dalam ayat 49 menunjukkan penegasan kembali 
akan wajibnya  atas kaum muslimin untuk berhukum dengan hukum yang telah
 ditetapkan  Allah SWT.
Kewajiban berhukum dengan hukum Allah atas segala permasalahan  
disadari betul oleh para hadirin liqo’ syawal ulama hanya saja  
terkendala dengan tidak adanya Hakim yang akan melaksanakan hukum Islam 
 tadi. Apalagi dengan sistem demokrasi yang diberlakukan saat ini yang  
nyata-nyata tidak memberi ruang bagi penerapan syariah. Hadirin pun  
serempak mengucapkan sistem demokrasi saat ini adalah sistem setan.  
Memang benar hanya dengan khilafahlah kewajiban berhukum dengan hukum  
Allah SWT dapat dilaksanakan. [mi-hti-malang/htipress/syabab/visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat "