Mewaspadai Dosa Riba
Muslim manapun sejatinya tahu, zina adalah salah satu dosa besar. Allah SWT menyebut zina sebagai kekejian (fâhisyah) dan jalan yang buruk (sâ-a sabîla) (Lihat QS al-Isra’ [17]: 38). Pelakunya layak mendapatkan azab di dunia: dihukum cambuk (jilid)
atau dihukum mati dengan cara dirajam. Jika di dunia pelaku zina lepas
dari hukuman cambuk atau rajam, niscaya di akhirat ia akan mendapatkan
azab yang jauh lebih dahsyat.
Mungkin karena itulah, Ghamidiyah—wanita suku Ghamidi dari
Juhainah—dicekam rasa takut yang luar biasa. Pasalnya, karena khilaf, ia
terjerumus ke dalam lembah nista: berzina! Segera setelah sadar dari
khilafnya, ia pun bergegas menemui Baginda Rasulullah SAW, meminta
beliau untuk segera merajam dirinya sampai mati (HR at-Tirmidzi). Tentu,
kesediaan Ghamidiyah untuk dirajam dilakukan dengan sadar karena ia
amat khawatir, jika tidak dirajam di dunia, azab yang jauh lebih pedih
siap menunggu dirinya di akhirat.
Namun, tidak banyak diketahui, ada dosa yang jauh lebih besar
daripada zina. Karena itu, pasti azab bagi pelakunya pun lebih dahsyat
dan lebih mengerikan daripada yang dialami oleh para pezina. Itulah
riba!
Tentang dosa riba bahkan Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya sendiri (HR al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Al-Baihaqi dalam Su’ab al-Imân).
Zina adalah dosa besar. Apalagi menzinai ibu sendiri, tentu lebih
besar lagi dosanya. Namun, kata Nabi SAW, itu baru setara dengan dosa
riba yang paling ringan. Lalu bagaimana dengan dosa riba yang paling
berat?!
Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Satu dirham riba yang
dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu, adalah lebih berat (dosanya)
daripada berzina dengan 36 pelacur (HR Ahmad, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Satu dirham saat ini hanyalah setara dengan Rp 60 ribu saja (Dinar-online.com,
16/7/2013). Dengan kata lain, seseorang yang memakan harta hasil riba
hanya Rp 60 ribu saja sama dengan telah berzina dengan 36 pelacur. Lalu
bagaimana dengan harta yang mengandung riba yang jumlahnya lebih dari
itu: jutaan hingga milyaran rupiah? Andai disejajarkan dengan hukuman
bagi pezina, berapa puluh, berapa ratus bahkan berapa ribu kali pelaku
riba harus dirajam? Bagaimana pula dengan azab yang bakal dia rasakan di
akhirat? Tentu amat dahsyat dan mengerikan!
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al-fadhl wa az-ziyadah) (Lihat: Al-Mu’jam al-Wasîth, hlm. 350; Al-Misbah al-Munîr, III/345); juga berarti bertambah dan bertumbuh (zâda wa namâ) (Lihat: Al-Qamus al-Muhîth, III/423)
Adapun secara terminologi, menurut Muhammad asy-Syarbini, riba adalah suatu
akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika dilangsungkan tidak
diketahui kesamaannya menurut ukuran syariah, atau adanya penundaan
penyerahan kedua barang atau salah satunya (Lihat: Mughni al-Muhtâj, VI/309).
Terkait definisi ini, Abu Said al-Khudri ra. menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Siapa
saja yang memberikan tambahan atau meminta tambahan, ia telah berbuat
riba. Orang yang mengambil dan orang yang memberi—dalam hal ini—sama
saja.” (HR Muslim).
Lalu siapa yang disebut pelaku riba? Dalam Shahîh Muslim, dari penuturan Jabir bin Abdillah ra. dinyatakan, “Rasulullah SAW
telah melaknat pemakan riba (pemberi pinjaman), peminjam (nasabah),
pencatat (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan,
“Mereka semua itu sama (sama-sama berdosa).” (HR Muslim).
Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di tengah-tengah
kaum Muslim saat ini, riba tentu banyak ragamnya. Di antaranya adalah: kredit
dan tabungan berbunga (deposito); jual-beli mata uang (valuta asing)
yang tidak diserahterimakan secara tunai di tempat transaksi; kredit
properti berbasis bunga, dll. Selain itu, banyak praktik bisnis yang
secara tidak langsung juga berhubungan dengan riba seperti: jual-beli saham yang dilakukan oleh bank, perusahaan atau lembaga-lembaga keuangan yang tidak sepi dari unsur riba, dll.
Maka dari itu, setiap Muslim harus mewaspadai jenis-jenis riba, termasuk akad-akad tidak syar’i
ataupun yang bersentuhan dengan riba, langsung ataupun tidak langsung.
Hal ini karena riba adalah masalah besar dan risikonya pun amat besar,
baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, jelas harta-harta yang
bercampur riba tidak akan berkah, bahkan bakal musnah (QS al-Baqarah
[2]: 276). Di akhirat, sebagaimana dijelaskan di awal, jelas riba bisa
mendatangkan azab yang amat pedih; pelakunya bisa kekal di neraka (QS
al-Baqarah [2]: 276).
Karena itu, mari kita tinggalkan dosa riba, yang sesungguhnya lebih
keji daripada zina. Sambutlah seruan Allah SWT (yang artinya): Bertobatlah kalian semua, wahai kaum Mukmin, agar kalian beruntung (TQS an-Nur [24]: 31). [abi]
Posting Komentar untuk "Mewaspadai Dosa Riba"