[Jawab Soal] Hukum Shalat Jum’at Tanpa Adanya Khalifah
Halaman FB Amir HT Syeikh Atha' Abu Rusytah |
Dalam sebuah diskusi dengan salah seorang, yang dia itu melaksanakan
shalat lima waktu, namun tidak melakukan shalat Jum’at bersama dengan
masyarakat, sebaliknya ia melakukan shalat dhuhur. Ketika aku
mengingkari hal itu, ia berkata bahwa adanya Khalifah adalah syarat
sahnya shalat Jum’at. Adakah salah seorang fuqaha’ yang berpendapat
demikian? Dan apa pendapat Hizbut Tahrir dalam hal ini? Jazâkumullâh khairan.
Jawab:
Shalat Jum’at hukumnya wajib, baik ada Khalifah atau tidak. Dan
dalil-dalil atas masalah ini sudah sangat terkenal, di antaranya:
Firman Allah SWT: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui.” (TQS. Al-Jumuah [62] : 9).
Imam al-Hakim mengeluarkan hadits dalam kitab “al-Mustadrak” dari Abu Musa dari Nabi Saw yang bersabda: “Shalat
Jum’at adalah kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali
empat orang, yaitu: budak, perempuan, anak kecil dan orang sakit.” Al-Hakim berkata bahwa hadits ini shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim, meski keduanya tidak meriwayatkan.
An-Nasa’i juga meriwayatkan dari Umar dari Hafsah, istri Nabi Saw, bahwa Nabi Saw bersabda: “Pergi melaksanakan shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap yang telah baligh.”
Dan melalui dalil-dalil ini jelas bahwa kewajiban Jum’at tidak terikat dengan adanya Imam (Khalifah).
Demikian itu adalah pendapat tiga imam mazhab besar, yaitu Malik,
Syafi’i dan Ibnu Hanbal. Sementara mazhab Hanafi mengatakan bahwa di
antara syarat shalat Jum’at adalah “adanya izin dari penguasa, hadirnya
penguasa, atau hadirnya seorang wakil resmi darinya. Sebab seperti
itulah yang terjadi di masa Rasulullah Saw, dan di era Khulafa’
ar-Rasyidin. Hal tersebut jika di sana ada seorang imam, atau wakilnya
di negeri dimana shalat Jum’at dilaksanakan. Sehingga apabila tidak ada
satupun dari keduanya, karena meninggal, fitnah atau yang serupa
dengannya, sementara waktu shalat Jum’at telah tiba, maka ketika itu
masyarakat harus bersepakat memilih salah seorang dari mereka untuk
tampil memimpin shalat Jum’at bersama masyarakat.” Dan, adanya izin
penguasa adalah pendapat yang kuat, menurut kami berdasarkan dalil-dalil
di atas.
Kesimpulannya adalah bahwa shalat Jum’at itu hukumnya wajib, sama saja apakah Khalifah itu ada maupun tidak.
29 Sya’ban 1433 H./19 Juli 2012 M.
Sumber : http://www.facebook.com/Ata.abualrashtah ;هل وجود الخليفة شرط في صحة صلاة الجمعة؟
Posting Komentar untuk "[Jawab Soal] Hukum Shalat Jum’at Tanpa Adanya Khalifah"