Pengadilan Rezim Sekuler Turki Hukum Pejuang Khilafah 67,5 Tahun
Ilustrasi |
Pengadilan Pidana tingkat tinggi Rezim sekuler Turki di Istanbul menghukum 8 aktifis Hizbut Tahrir dengan total hukuman 67,5 tahun. Pengadilan rezim sekuler Erdogan yang sering diklaim sebagai rezim Islam ini ( 6/12) menghukum mereka karena keberadaan mereka sebagai anggota Hizbut Tahrir yang memperjuangkan Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara kaffah dengan cara non kekerasaan.
Beberapa nama pejuang itu antara lain :
- Suat Çoban’a dihukum 15 tahun
- Nurettin Göksugüzel dihukum 7,5 tahun
- Nihat Kurtaran Dihukum 7,5 tahun
- Serdar Yılmaz Dihukum 7,5 tahun
- İsmail Özcan Dihukum 7,5 tahun
- Mesut Şahin Dihukum 7,5 tahun
- İbrahim Er Dihukum 7,5 tahun
- Mehmet Sena Arat Dihukum 7,5 tahun
Semoga Allah SWT memberikan kesabaran kepada pejuang Islam ini dan menyegarakan tumbangnya rezim sekuler Erdogan dan menggantikannya dengan sistem Khilafah. (AF) [HTIPress/VisiMuslim.Com]
Posting Komentar untuk "Pengadilan Rezim Sekuler Turki Hukum Pejuang Khilafah 67,5 Tahun"