Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Hukum Islam Dalam Sistem Pergaulan Sosial

Ilustrasi
Berikut ini 7 hukum Islam dalam Sistem Pergaulan Sosial yang wajib diketahui :
  1. Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itulebih suci bagi mereka" [An-Nur 30] "Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya…"[An-Nur 31].
  2. Muslimah WAJIB mengenakan kerudung [An-Nur 31] dan jilbab (hijab) [Al-Ahzab 59] “….Janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…[An-Nur 31] [Al Ahzab 59]: "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…". 
  3. "Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)" . [HR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506] 
  4. “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua."(HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91). 
  5. Keluar rumah karena izin suami. “Tidak halal bagi seorang wanita untuk berada di rumah suaminya sedangkan suaminya tidak suka (ridha) dan janganlah ia keluar rumah dalam keadaan suaminya tidak ridha ..."( [Hadits Hasan dikeluarkan Baihaqi dalam Sunan-nya (7/293) dan Hakim (2/189-190)]).
  6. Islam menjaga kehidupan wanita terpisah dari komunitas kaum pria. Seorang wanita hidup dikumpulan wanita dan sebaliknya. 
  7. Kerja sama laki dan wanita bersifat umum seperti interaksi jual beli, kesehatan dan pendidikan atau sesuai kebutuhan dan setelah selesai urusannya segera kembali ke mahramnya/komunitasnya. Inilah solusi tuntas dalam pergaulan sosial wanita dan laki-laki dalam islam dan TERBUKTI. [visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "7 Hukum Islam Dalam Sistem Pergaulan Sosial "

close