[Suara Mahasiswa] Paradoks Bela Negera di Negeri ini, Perlu atau Tidak ?
Pada pertengahan Oktober 2015, Menteri Pertahanan memberikan statment untuk program bela negara yang akan dilaksanan pada awal 2016 mendatang. Program ini menuai pro kontra yang terjadi di masyarakat.
“Kader bela negara ini dibentuk untuk mewujudkan Indonesia yang kuat di tengah bentuk ancaman nyata yang kompleks,” kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam konferensi pers di Kemenhan, Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (12/10/2015-VOA Islam).
Tujuan ini merupakan bentuk kecintaan rakyat terhadap tanah air. Program ini yang akan diselenggarakan pada awal 2016 mendatang menuai pertanyaan yang kuat dari masyarakat. Apakah bela negara ini merupakan wajib militer yang harus dilakukan oleh setiap warga negara? Pertanyaan ini pun langsung di respon oleh menteri pertahan, “Kala itu dia mengatakan bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 , yang menyebutkan warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” (BBC Indonesia) (disini tidak disebutkan bela negara = wajib militer).
Kurikulum yang diselenggarakan dalam bela negara tak akan lama hanya, 5 hari untuk melakukan pelatihan, program ini akan dilaksanakan dari SD hingga ke perguruan tinggi, jadi setiap warga negara seakan-akan harus bela negara.
Apakah kita harus bela negara? Pertayaan yang harus dijawab. Bela negara memang harus, tapi apakah rakyat tidak akan bertanya-tanya kepada cetusan program ini? Bertanya akan mengapa kita musti bela negara sedangkan banyak kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah merugikan rakyat, lantas apa yang harus dibela, pemerintah saja tidak bela terhadap rakyat. Contohnya pemerintah tidak memperhatikan Sumber daya Alam yang ada di Negeri ini. Misalnya perpanjangan PT Freport sampai 2041 itu tambang emas milik Negera kita, apakah itu yang namanya bela negara? Pertanyaan yang harus kita renungkan selaku warga negara. Ini merupakan skenario yang dilakukan oleh sistem sekarang yakni sistem kapitalisme yang hanya syarat dengan kepentingan-kepentingan individu dam kelompok semata.
Lantas, Apakah dalam Islam ada Bela Negara?
Dalam Islam Allah SWT telah memuliakan kaum Muslim dengan menjadikan mereka sebagai pengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Allah juga telah menentukan metode untuk mengemban risalah Islam itu, yaitu dengan dakwah dan jihad. Allah menjadikan jihad sebagai kewajiban atas mereka. Karena itu, bela negara dalam Islam berarti menjaga negera dari segala ancaman dan ikut berjuang bersama khalifah.
Latihan militer yang termasuk dari bela negara adalah sesuatu yang wajib. Setiap laki-laki yang telah berusia lima belas tahun wajib mengikuti latihan militer sebagai persiapan untuk melaksanakan jihad. Adapun perekrutan tentara hukumnya fardhu kifayah. Dalil mengenai wajibnya latihan ketentaraan itu adalah firman Allah SWT:
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (TQS al-Anfâl [8]: 39).
Sabda Rasulullah saw. juga menyatakan:
Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian. (HR Abu Dawud dari penuturan Anas).
Jadi dalam Islam bela negara merupakan suatu keharusan untuk berjuang dijalan Allah, menyebarkan Syariah Islam dimuka bumi, dan membebaskan negara-negara yang terkukung oleh jajahan Kafir laknatullah. Wallahu’alam bi Showab. [Neng Wina Apriliana, Pengurus LDK LSPI UIN Bandung] [www.visimuslim.com]
Posting Komentar untuk "[Suara Mahasiswa] Paradoks Bela Negera di Negeri ini, Perlu atau Tidak ? "