Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Baru Sedang Digodok, Bullying di Media Sosial Bisa Dipidana 12 Tahun!


Instittute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberi perhatian pada pembahasan UU ITE di DPR. ICJR menyoroti aturan yang tengah dibahas mengenai bullying di media sosial yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara.

"Pemerintah dan Komisi I DPR telah sepakat bahwa dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah dibahas akan mengadopsi pengaturan mengenai cyber bullying (perundungan di dunia maya). Rumusan tindak pidana cyber bullying ini masih dalam proses di Panja. Rencananya Cyber Bulying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik ini akan dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29 revisi UU ITE," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo, Sabtu (24/9/2016).

Supriyadi menyampaikan, ICJR prihatin dengan hasil revisi ini. Pasal 29 UU ITE telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi "ancaman" atau upaya "menakut-nakuti". Yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3). Aksi merisak atau merundung di dunia siber (cyber bullying) ini akan di sisipkan di Pasal 29 tersebut

"ICJR melihat kebijakan kriminalisasi yang memasukkan Cyber Bullying ini juga berpotensi menimbulkan overkriminalisasi. Tampaknya semua masalah yang ada di dunia maya melulu akan diselesaikan dengan cara penggunaan hukuman pidana, dengan ancaman penjara yang berat," beber dia.

Supriyadi menilai memang ada persoalan di dalam dunia maya terkait perundungan. Namun seperti apa cara merumuskan tindak pidananya dalam pasal 29 UU ITE ini justru yang akan menjadi masalah serius. Karena di dunia nyata saja, banyak ahli pidana dan Negara-negara lain mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan.

"Revisi UU ITE justru melompat jauh, soalnya sampai saat ini Indonesia belum memiliki defenisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata, namun revisi UU ITE, malah memaksa memberikan pengertian baku mengenai perundungan di dunia maya," imbuh dia.

Karena tidak ada defenisi yang baku mengenai perundungan (tradisional bullying), maka ICJR mengawatirkan rumusan yang akan digunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran (multi purpose act). Dengan kondisi demikian maka tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya. 

"Dengan demikian maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masukknya tindak pidana baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia," tutup dia. [VM]

Sumber : Detik

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Sedang Digodok, Bullying di Media Sosial Bisa Dipidana 12 Tahun!"

close