Penasehat Hukum Sarankan Luhut Hentikan Reklamasi, Ini Alasannya…


Penasihat hukum Eggi Sudjana menyarankan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

“Saya Dr Eggi Sudjana SH, MSi, sebagai penasehat hukum, menyarankan kepada Bapak Luhut, tetap untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Salam hormat dan terima kasih,” ujarnya seperti diberitakan Tabloid Media Umat Edisi 181: Bahaya Cinaisasi di Balik Reklamasi, 21 Dzulhijjah – 5 Muharram 1437 H/ 23 September – 6 Oktober 2016.

Alasannya banyak, di antaranya adalah reklamasi Teluk Jakarta membawa masalah besar terhadap ribuan kehidupan nelayan dan merusak lingkungan; Pengadilan PTUN telah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan karena melanggar hukum; penerbitan izin yang salah; merusak lingkungan dan bukan untuk kepentingan umum.

“Pernyataan Bapak melanjutkan reklamasi pulau G menyakiti hati nelayan, tidak berpihak kepada lingkungan, menginjak-injak putusan pengadilan. Bapak memilih mendukung pengembang reklamasi yang jelas-jelas salah bahkan menggunakan cara korupsi,” pungkasnya. [VM]

Sumber : mediaumat.com, 26/9/2016

Posting Komentar untuk "Penasehat Hukum Sarankan Luhut Hentikan Reklamasi, Ini Alasannya…"