Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Stafsus Milenial Presiden Jokowi Dipolisikan


Jakarta-Visi Muslim- Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh advokat bernama M. Sholeh dan Tomi Singgih atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

“Hari ini kami melaporkan Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra ke Bareskrim, di mana ada dugaan stafsus ini ada penyalahgunaan wewenang,” kata M Sholeh di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/4).

“Dia ini stafsus dibidang ekonomi dan keuangan tapi malah ngurusi Covid-19, itu tidak nyambung,” sambung M. Sholeh.

Menurut M Sholeh, apa yang dilakukan oleh Andi Taufan dengan menulis surat kepada seluruh camat yang ada di Pulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Surat tersebut diduga untuk mengintervensi mereka agar menerima satu perusahaan PT Amartha Mikro Fintek yang ternyata milik Andi Taufan Garuda Putra dianggap telah penuhi unsur konflik kepentingan.

“Dan dia membuat kop surat atasnama Seskap, padahal dia bukan Menseskab, kami menduga dia (Andi Taufan) mencuri kop surat atau kop surat ini kop surat palsu, ini baru sebatas dugaan, kalau pembuktiannya wilayah penyelidik,” jelasnya.

Sholeh mengatakan, laporannya tersebut dari hasil diskusi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, diarahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

Menurut Sholeh, perbuatan Andi melanggar Pasal 2 UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sudah buat laporan, telah ada tanda terimanya, jadi kami disarankan oleh SPKT untuk membuat surat pengaduan kepada Kapolri, nanti Kapolri yang mengarahkan ini ke pidana umum atau khusus, kalau menurut saya ini pidana khusus karena ada tindak pidana korupsinya,” pungkasnya. [] Sumber:Rmol

Posting Komentar untuk "Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Stafsus Milenial Presiden Jokowi Dipolisikan"

close