Rencana Demo Buruh Dipicu Sikap DPR yang Memaksa Bahas RUU Ciptaker
Sumber Photo: AntaraNews |
Jakarta, Visi Muslim- Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, secara prinsip perjuangan organisasi pekerja dalam menuntut hak-hak buruh patut didukung dan diapresiasi. Hak-hak pekerja memang tidak boleh dibatasi dan dihalang-halangi. Lebih dari itu, kepentingan kaum buruh harus dilindungi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tetapi untuk saat ini, khususnya dalam masa menghadapi pandemi global Covid-19 yang telah menimbulkan banyak korban, dibutuhkan peran semua komponen bangsa, termasuk kalangan buruh untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona agar wabah ini segera berakhir," tutur Karyono kepada SINDOnews, Senin (20/4/2020).
Namun boleh jadi, kata Karyono, rencana aksi yang akan digelar kalangan buruh karena terprovokasi oleh sikap DPR yang masih memaksakan membahas RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Omnibus Law di tengah bangsa ini berjibaku melawan pandemi Covid-19. Pasalnya, RUU Omnibuslaw Ciptaker tersebut dinilai masih kontroversi.
Karenanya, Karyono menganggap, pembahasan RUU Ciptaker di tengah pandemi Covid-19 tentu akan memancing Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan organisasi buruh lainnya bereaksi. "Padahal, sebelumnya KSPI sempat membatalkan rencana aksi turun ke jalan sebelum merencanakan akan turun aksi kembali pada 30 April mendatang," ungkap dia.
Untuk hal itu pula, lanjut dia, dalam menjaga kondusivitas bersama maka DPR, pemerintah dan pengusaha dituntut agar lebih peka terhadap nasib kalangan buruh, di mana saat ini mereka terancam PHK, dan ribuan buruh telah dirumahkan. Sementara mereka tengah berjibaku melawan ancaman Corona dan berjuang untuk mempertahankan hidup.
Di sisi lain, dalam situasi duka yang melanda bangsa ini menghadapi wabah virus Corona dibutuhkan juga kearifan organisasi buruh untuk menahan diri sejenak dengan tidak melakukan aksi turun ke jalan. Dalam situasi saat ini organisasi buruh ditantang untuk mencari alternatif dalam menyampaikan aspirasi tanpa mengurangi substansi tuntutan.
"Efek dari pandemi Covid-19 ini telah mengubah pola dan relasi sosial di pelbagai sektor kehidupan. Oleh karena itu, semua sektor, tak terkecuali organisasi buruh dalam menyampaikan aspirasi perlu beradaptasi dengan situasi dan kondisi," ucap dia.
Lebih lanjut Karyono mengatakan, kreativitas organisasi buruh dalam menyampaikan aspirasi merupakan keniscayaan. Terlebih, dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan di DKI Jakarta dan sejumlah daerah mengharuskan masyarakat melakukan physical distancing.
"Maka, jika organisasi buruh masih menggunakan pola dan paradigma konvensional seperti aksi unjuk rasa turun ke jalan, maka hal itu sangat rawan terjadi penyebaran virus Corona, yang justru menimbulkan persoalan baru karena berpotensi menambah mata rantai virus Korona," katanya.
Menurut Karyono, meskipun aksi unjuk rasa yang akan digelar KSPI akan tetap mengikuti aturan social atau physical distancing dengan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer seperti yang dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal, bisa diprediksi hal itu sulit untuk dipraktikkan secara disiplin, apalagi aksi diikuti dalam jumlah massa yang besar.
Belum lagi, sambung dia, potensi benturan antara pihak pengunjuk rasa dengan pihak aparat keamanan sangat mungkin terjadi. Hal ini bisa berpotensi menimbulkan kerusuhan yang lebih luas di tengah frustasi sosial akibat wabah Covid-19. "Dalam situasi pandemi global saat ini dibutuhkan kearifan dan semangat gotong-royong dari semua pihak untuk menjaga stabilitas nasional," ucapnya. [] Sumber: Sindonews
Posting Komentar untuk "Rencana Demo Buruh Dipicu Sikap DPR yang Memaksa Bahas RUU Ciptaker"